Menurut Irsyad, berdasar survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan MPBI DIY secara independen, UMP yang ditetapkan oleh Gubernur DIY sangat jauh dari angka riil KHL di lapangan. Berdasarkan temuan survei KHL yang dilakukan dengan petunjuk dan ketentuan yang diatur dalam Permenakertrans 13/2012, seharusnya UMP DIY sebesar Rp 3.109.012.
Dari angka tersebut dan berdasar UMP 2021, maka buruh/pekerja di DIY mengalami defisit kesejahteraan sebesar Rp1.343.944 per bulan, sedangkan dilihat dari sisi produktivitas, pekerja/buruh DIY patut diperhitungkan.
Padahal berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik DIY (BPS DIY) per September 2020, pekerja/buruh sektor industri menengah besar di DIY rata-rata menghasilkan nilai tambah Rp24 juta setiap pekerja/buruh dalam sebulan. Sedangkan upah yang diterimanya rata-rata Rp2 juta. Karenanya, para buruh menuntut revisi UMY DIY yang ditetapkan pemda.
"Artinya, terdapat 22 juta rupiah masuk ke kantong pengusaha. Hal ini patut dilihat sebagai faktor timpangnya sosial ekonomi dan jurang kemiskinan yang begitu curam di diy," tandasnya.
Tuntutan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh di DIY tidak hanya berhenti pada pemberian upah layak. Pemerintah juga harus menciptakan progam kesejahteraan pekerja di luar upah. Di antaranya menciptakan koperasi pekerja di tingkatan perusahaan. Namun sejauh ini, belum ada kejelasan dari pemerintah untuk eksekusi program tersebut .
Kondisi pekerja pun makin diperparah dengan kebijakan baru, UU Cipta Kerja, yang hingga hari ini masih kontroversial dan ditolak oleh berbagai kalangan. Nasib ekerja dan buruh dikhawatirkan makin suram.
"Perbaikan itu tentu dengan politik kebijakan ketenagakerjaan yang lebih demokratis dan berkeberpihakan serta budaya lingkungan kerja yang demokratis dan layak bagi kemanusiaan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan
-
Serunya The Creator Quest: Jelajah Yogya, Kupas Tuntas Honda Care, dan Berburu Vario 125 Street
-
BRI Pertahankan Gelar Merek Paling Bernilai di Indonesia dengan Valuasi USD6,9 Miliar
-
Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa
-
BRI Tambah Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Indeks Saham Berbasis ESG