Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 02 Mei 2021 | 13:15 WIB
Petugas gabungan melakukan pengawasan di pos penyekatan Tempel-Magelang, Jumat (12/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Dua titik jalur utama masuk ke Gunungkidul akan menjadi fokus pihak kepolisian untuk melakukan penyekatan. Dua titik tersebut masing masing adalah di Bukit Hargodumilah yang terletak di jalan utama Jogja Wonosari tepatnya di Kapanewonan Patuk dan di Pos Bedoyo, jalur utama Pacitan Wonosari.

Kabagops Polres Gunungkidul, Kompol Sunarto mengatakan, dua pos penyekatan ini akan mulai bekerja dari tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Di kedua pos ini akan ada petugas gabungan yang siap menghalau para pemudik atau pengendara yang menggunakan kendaraan berplat nomor luar daerah.

Di pos ini nantinya setiap kendaraan yang melintas akan diperiksa kelengkapan surat kendaraannya, surat rapid test antigen dan surat tugas dari kantor ataupun surat keterangan tujuan mudik. Jika mereka tidak dapat menunjukkan surat surat tersebut, maka akan diminta berputar balik.

"Kita posisikan pos tersebut juga bisa untuk putar balik,"tutur Sunarto, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga: 3 Motor Milik Pencari Rumput di Gunungkidul Raib Dicuri Selama Ramadhan

Sunarto menambahkan, untuk kali ini surat rapid test antigen hanya berlaku dalam 1 hari sehingga lebih cepat kadaluwarsanya. Jika pemudik menunjukkan surat tersebut sudah kadaluwarsa maka secara otomatis akan diminta untuk putar balik kembali ke kampung halamannya.

Sunarto mengatakan, untuk penyekatan tersebut nantinya hanya dilakukan pada jam jam tertentu karena tidak mungkin para petugas berjaga selama 24 jam. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penyekatan dari Pos Piyungan Bantul untuk bergantian melakukan penyekatan.

"Jadi nanti kita bergiliran melakukan penyekatan dengan Pos Piyungan," tambahnya.

Selain di jalur utama, pihaknya juga sudah memerintahkan kepada jajaran polsek yang berada di perbatasan untuk melakukan penyekatan. Jalur jalur tikus yang banyak terdapat di perbatasan Gunungkidul juga tidak luput dari penjagaan petugas.

Pihak Polsek nantinya diberi kewenangan untuk melakukan penyekatan di wilayah mereka. Seperti Polsek Semin, Ngawen, Tepus Purwosari, Tanjungsari ataupun Rongkop dan Ponjong juga diminta untuk melakukan penyekatan sesuai dengan kondisi yang ada.

Baca Juga: Heri: Pemudik di Gunungkidul Tak Perlu Isolasi Mandiri

"Jadi dilakukan situasional. Jalur alternatif atau tikus tetap akan dijaga. Dan itu jadi kewenangan polsek di perbatasan," terangnya.

Kontributor : Julianto

Load More