Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 03 Mei 2021 | 13:12 WIB
Polisi menunjukkan riwayat pembelian Kalium Sianida (KCN) yang dilakukan NA saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Lebih lanjut, atas perbuatan tersangka, NA dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancamannya 20 tahun penjara bahkan terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Load More