Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 03 Mei 2021 | 13:40 WIB
Konferensi pers kasus sate sianida yang dikirim wanita misterius di Polres Bantul, Senin (3/5/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Dari penyelidikan Polsek Sewon, Polres Bantul dan dibantu dari Polda DIY, penyelidikan yang mengarah ke tersangka dari bungkus makanan sate. Dari bungkus itu bisa kami ketahui siapa saja yang membeli sate (di toko)," terang dia

NA ditangkap oleh jajaran polisi pada Jumat (30/4/2021) di tempat tinggalnya wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul. NA ditahan di Polres Bantul.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Beli Sianida Online, NA Rencanakan Kirim Sate Beracun sejak 3 Bulan Lalu

Load More