Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 03 Mei 2021 | 13:12 WIB
Polisi menunjukkan riwayat pembelian Kalium Sianida (KCN) yang dilakukan NA saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pemberi sate beracun sianida berinisial NA (25) sudah merencanakan pembunuhan kepada target berinisial T sejak tiga bulan lalu. Hal itu dilakukan karena motif sakit hati.

"Sudah hampir 3 bulan lalu rencana ini disiapkan (NA). Motifnya sakit hati," jelas Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).

Ia menjelaskan bahwa awalnya pelaku NA menargetkan sate yang telah dicampur racun itu ke keluarga T, tetapi salah sasaran dan menewaskan seorang anak kecil bernama Naba Faiz Prasetya (10).

"Sasaran awalnya diberikan ke rumah T. Namun karena di rumah T tidak ada yang pernah memesan sate dan tak mengenal orang yang disebut Hamid Pakualaman, sate tersebut diberikan kepada driver ojol yang mengantarkan," terang Kapolres Bantul.

Baca Juga: Pelaku Sate Beracun Rencanakan Tiga Bulan Niat Jahatnya ke Anggota Polisi

Wachyu menjelaskan bahwa pelaku membeli racun Kalium Sianida (KCN) secara online.

"Dari keterangan yang kami dapat pelaku membelinya (KCN) secara online. Sudah direncanakan sejak lama," terang dia.

NA diketahui membeli racun Sianida pada Maret lalu. Wanita asal Majalengka, Jawa Barat ini membeli di toko online Shopee.

"Dari riwayat pembeliannya dibeli pada Maret lalu. Total harga Rp224 ribu," kata Wachyu sambil menunjukkan tangkapan layar riwayat pembelian racun sianida kepada wartawan.

Terpisah, Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menjelaskan bahwa NA membeli sianida berbentuk padat.

Baca Juga: FOTO: Polisi Ungkap Wanita Pemberi Sate Sianida yang Tewaskan Bocah SD

"Dia belinya (racun) yang padat. Setelah itu dicampurkan dengan bumbu sate dan diberikan kepada target berinisial T," ujar Burkhan.

Lebih lanjut, atas perbuatan tersangka, NA dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancamannya 20 tahun penjara bahkan terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Load More