Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 04 Mei 2021 | 13:10 WIB
Ilustrasi maaf-maafan saat lebaran. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri, pemerintah kalurahan harus sudah menyediakan fasilitas karantina, bagi pemudik yang nekat ke Sleman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman Budiharjo, dari 86 kalurahan di Kabupaten Sleman, tercatat sudah ada 37 kalurahan yang punya fasilitas karantina, bagi pemudik.

"Sementara masih 37 kalurahan," kata dia, Selasa (4/5/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Puskesmas di masing-masing wilayah perihal penyediaan fasilitas karantina.

Baca Juga: Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran, Bupati Sleman Apresiasi Pertamina

"Sewa rumah bisa, menggunakan GOR juga bisa. 

Kategori bangunan yang bisa menjadi lokasi karantina bagi pemudik, antara lain ada ruang yang menyediakan tempat tidur, beristirahat, menjalankan aktivitas harian, bersih dan rutin didesinfeksi. Syarat lainnya, ada petugas yang mengurus logistik.

"Karena karantina pemudik ini sifatnya mandiri, petugas [logistik] dari keluarga masing-masing," ungkapnya.

Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menyatakan, tiap kalurahan masih terus berproses untuk menyiapkan shelter bagi pemudik.

Ia mengakui, ada beberapa kendala atau kesulitan yang dihadapi di tengah persiapan tersebut. Hal itu perlu dipahami bersama.

Baca Juga: Pemain PSS Sleman Bagikan Kenangan Indah Masa Kecil di Bulan Ramadhan

Sebelumnya, dalam Instruksi Bupati Sleman perihal perpanjangan PPKM, Kustini Sri Purnomo menyebutkan sejumlah kebijakan terkait dengan ditiadakannya mudik lebaran oleh Pemerintah Pusat.

Isinya, jika nantinya didapati ada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota, tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah Pusat, maka harus menjalani karantina selama 5 x 24 jam.

"Lurah melalui Posko Kalurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam, dengan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota," kata dia. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More