- Mahasiswa UMY, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materi Pasal 106 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi.
- Gugatan timbul akibat kecelakaan serius Reihan di jalur Pantura disebabkan puntung rokok menyala dilempar.
- Permohonan uji materi tersebut meminta penafsiran bersyarat norma agar lebih tegas melarang perilaku berbahaya di jalan raya.
SuaraJogja.id - Sebuah langkah berani diambil oleh Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yang mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini lahir dari pengalaman pahit Reihan yang mengalami kecelakaan lalu lintas serius akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengendara lain.
Reihan menilai, norma hukum yang ada saat ini terlalu umum dan belum memberikan perlindungan nyata bagi keselamatan pengguna jalan.
"Norma Pasal 106 UU LLAJ terlalu umum dan belum memberikan perlindungan nyata terhadap keselamatan pengguna jalan," ujar Reihan di Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).
Menurut mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMY ini, Pasal 106 UU LLAJ yang hanya mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi, tidak cukup untuk memberikan kepastian hukum terhadap perilaku berbahaya di jalan raya, seperti merokok saat berkendara.
Ia menilai pasal tersebut tidak secara tegas mengatur tindakan yang berpotensi mencelakai pengguna jalan lain.
Reihan kemudian menceritakan insiden nahas yang menimpanya pada 23 April 2025 di jalur Pantura.
Kala itu, ia berkendara di belakang sebuah mobil yang pengemudinya merokok dan berulang kali membuang abu rokok ke jalan.
"Awalnya dia membuang abu rokok sekali, saya klakson. Dibuang lagi untuk kedua kalinya, saya klakson lagi. Namun pada kali ketiga, dia membuang puntung rokok sekaligus dan kondisinya masih menyala," kenangnya.
Baca Juga: Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
Puntung rokok yang masih menyala itu mengenai mata, pelipis, dan tangan Reihan. Kondisi ini sontak membuatnya terkejut dan secara refleks memperlambat laju kendaraannya.
Nahas, dari arah belakang, sebuah mobil lain datang dan menabraknya hingga ia terjatuh, sementara sepeda motornya terseret ke kolong kendaraan. Kecelakaan ini bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga kesadaran akan celah hukum yang membahayakan.
Berdasarkan pengalaman traumatis tersebut, Reihan merasa negara belum hadir secara optimal dalam melindungi keselamatan warga negara di jalan raya. Ia merujuk pada Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum.
"Norma yang kabur membuat negara seolah abai terhadap keselamatan warga. Tanpa penegasan aturan, praktik berbahaya di jalan raya akan terus dianggap sepele," katanya.
Permohonan uji materi ini telah disidangkan untuk kali pertama di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/1) di Jakarta.
Dalam permohonannya, Reihan tidak meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dihapuskan, melainkan dimaknai secara bersyarat agar mengatur secara lebih tegas larangan perilaku berbahaya saat berkendara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Terungkap! 5 Fakta Mengerikan Kasus Kekerasan Berantai di Daycare Little Aresha Jogja
-
Neraka Berkedok Daycare di Jogja: Bayi Diikat, Lapar, dan Pulang Bawa Luka
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo