- Dua pemuda, MFA (21) dan DAN (20), ditangkap Polsek Depok Timur karena mencuri motor di basement Pakuwon Mall Yogyakarta.
- Pelaku secara spesifik mencari motor dengan kunci tertinggal dan memanfaatkan celah portal keluar parkir berbayar.
- Korban kehilangan motor pada Rabu (3/12/2025); pelaku kini terancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
SuaraJogja.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi di area parkir basement pusat perbelanjaan mewah Pakuwon Mall Yogyakarta. Dua pemuda berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Depok Timur atas aksinya tersebut.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak sembarangan dalam beraksi. Mereka memang secara khusus berkeliling mencari target yang lengah.
"Pelaku ini memang dia hunting, mencari sasaran, terutama sepeda motor yang kunci tertinggal. Spesialis mencari kunci yang tertinggal," kata Agus, Jumat (23/1/2026).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial MFA (21), seorang pengangguran asal Bandar Lampung dan DAN (20), mahasiswa asal Gamping, Sleman.
Disampaikan Agus, aksi pencurian ini bermula ketika korban berinisial MHZ (20), seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan, datang ke mall tersebut pada Rabu (3/12/2025) lalu.
Korban baru menyadari kuncinya tertinggal saat sudah berada di dalam mall. Namun nahas, saat kembali ke parkiran, motornya telah raib dan memutuskan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Hanya berselang dua hari, kepolisian berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kota Yogyakarta.
"Pelaku melakukan perbuatannya karena kebutuhan ekonomi," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, AKP Lili Mulyadi, menjelaskan cara yang digunakan pelaku untuk lolos dari portal keluar.
Baca Juga: Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
Pasalnya area parkir basement itu memang berbayar dan memiliki palang pintu otomatis. Kendaraan keluar dan masuk pun perlu menunjukkan karcis.
"Si dua orang pelaku ini, itu dia mencari momen pada saat kendaraan yang ada di depannya keluar, dia membuntuti kendaraan konsumen atau pelanggan Pakuwon Mall," ucap Lili.
"Dia mepet, kemudian tujuannya untuk menghindari palang pintu dari parkir tersebut. Begitu ada kesempatan tempat ruang yang longgar, dia memanfaatkan untuk tancap gas." Imbuhnya.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa motor curian serta kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jalan Kaki, Sepeda, atau Lari 10 KM: Cara Baru ASN Jogja Ngantor Imbas Kebijakan Bebas Kendaraan
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
-
Nekat! Residivis Gasak Motor di Parkiran Pakuwon Mall, Triknya Keluar Tanpa Karcis
-
Rayakan Imlek dan Valentine di Yogyakarta Marriott Hotel, Ada Promo Makan Mewah dan Dinner Romantis
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Halaman 124129 Bab 4 Kurikulum Merdeka