- Dua pemuda, MFA (21) dan DAN (20), ditangkap Polsek Depok Timur karena mencuri motor di basement Pakuwon Mall Yogyakarta.
- Pelaku secara spesifik mencari motor dengan kunci tertinggal dan memanfaatkan celah portal keluar parkir berbayar.
- Korban kehilangan motor pada Rabu (3/12/2025); pelaku kini terancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
SuaraJogja.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi di area parkir basement pusat perbelanjaan mewah Pakuwon Mall Yogyakarta. Dua pemuda berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Depok Timur atas aksinya tersebut.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak sembarangan dalam beraksi. Mereka memang secara khusus berkeliling mencari target yang lengah.
"Pelaku ini memang dia hunting, mencari sasaran, terutama sepeda motor yang kunci tertinggal. Spesialis mencari kunci yang tertinggal," kata Agus, Jumat (23/1/2026).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial MFA (21), seorang pengangguran asal Bandar Lampung dan DAN (20), mahasiswa asal Gamping, Sleman.
Disampaikan Agus, aksi pencurian ini bermula ketika korban berinisial MHZ (20), seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan, datang ke mall tersebut pada Rabu (3/12/2025) lalu.
Korban baru menyadari kuncinya tertinggal saat sudah berada di dalam mall. Namun nahas, saat kembali ke parkiran, motornya telah raib dan memutuskan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Hanya berselang dua hari, kepolisian berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kota Yogyakarta.
"Pelaku melakukan perbuatannya karena kebutuhan ekonomi," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, AKP Lili Mulyadi, menjelaskan cara yang digunakan pelaku untuk lolos dari portal keluar.
Baca Juga: Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
Pasalnya area parkir basement itu memang berbayar dan memiliki palang pintu otomatis. Kendaraan keluar dan masuk pun perlu menunjukkan karcis.
"Si dua orang pelaku ini, itu dia mencari momen pada saat kendaraan yang ada di depannya keluar, dia membuntuti kendaraan konsumen atau pelanggan Pakuwon Mall," ucap Lili.
"Dia mepet, kemudian tujuannya untuk menghindari palang pintu dari parkir tersebut. Begitu ada kesempatan tempat ruang yang longgar, dia memanfaatkan untuk tancap gas." Imbuhnya.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa motor curian serta kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami