- Dua pemuda, MFA (21) dan DAN (20), ditangkap Polsek Depok Timur karena mencuri motor di basement Pakuwon Mall Yogyakarta.
- Pelaku secara spesifik mencari motor dengan kunci tertinggal dan memanfaatkan celah portal keluar parkir berbayar.
- Korban kehilangan motor pada Rabu (3/12/2025); pelaku kini terancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
SuaraJogja.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi di area parkir basement pusat perbelanjaan mewah Pakuwon Mall Yogyakarta. Dua pemuda berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Depok Timur atas aksinya tersebut.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak sembarangan dalam beraksi. Mereka memang secara khusus berkeliling mencari target yang lengah.
"Pelaku ini memang dia hunting, mencari sasaran, terutama sepeda motor yang kunci tertinggal. Spesialis mencari kunci yang tertinggal," kata Agus, Jumat (23/1/2026).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial MFA (21), seorang pengangguran asal Bandar Lampung dan DAN (20), mahasiswa asal Gamping, Sleman.
Disampaikan Agus, aksi pencurian ini bermula ketika korban berinisial MHZ (20), seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan, datang ke mall tersebut pada Rabu (3/12/2025) lalu.
Korban baru menyadari kuncinya tertinggal saat sudah berada di dalam mall. Namun nahas, saat kembali ke parkiran, motornya telah raib dan memutuskan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Hanya berselang dua hari, kepolisian berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kota Yogyakarta.
"Pelaku melakukan perbuatannya karena kebutuhan ekonomi," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, AKP Lili Mulyadi, menjelaskan cara yang digunakan pelaku untuk lolos dari portal keluar.
Baca Juga: Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
Pasalnya area parkir basement itu memang berbayar dan memiliki palang pintu otomatis. Kendaraan keluar dan masuk pun perlu menunjukkan karcis.
"Si dua orang pelaku ini, itu dia mencari momen pada saat kendaraan yang ada di depannya keluar, dia membuntuti kendaraan konsumen atau pelanggan Pakuwon Mall," ucap Lili.
"Dia mepet, kemudian tujuannya untuk menghindari palang pintu dari parkir tersebut. Begitu ada kesempatan tempat ruang yang longgar, dia memanfaatkan untuk tancap gas." Imbuhnya.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa motor curian serta kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat