- Dua pemuda, MFA (21) dan DAN (20), ditangkap Polsek Depok Timur karena mencuri motor di basement Pakuwon Mall Yogyakarta.
- Pelaku secara spesifik mencari motor dengan kunci tertinggal dan memanfaatkan celah portal keluar parkir berbayar.
- Korban kehilangan motor pada Rabu (3/12/2025); pelaku kini terancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
SuaraJogja.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi di area parkir basement pusat perbelanjaan mewah Pakuwon Mall Yogyakarta. Dua pemuda berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Depok Timur atas aksinya tersebut.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak sembarangan dalam beraksi. Mereka memang secara khusus berkeliling mencari target yang lengah.
"Pelaku ini memang dia hunting, mencari sasaran, terutama sepeda motor yang kunci tertinggal. Spesialis mencari kunci yang tertinggal," kata Agus, Jumat (23/1/2026).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial MFA (21), seorang pengangguran asal Bandar Lampung dan DAN (20), mahasiswa asal Gamping, Sleman.
Disampaikan Agus, aksi pencurian ini bermula ketika korban berinisial MHZ (20), seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan, datang ke mall tersebut pada Rabu (3/12/2025) lalu.
Korban baru menyadari kuncinya tertinggal saat sudah berada di dalam mall. Namun nahas, saat kembali ke parkiran, motornya telah raib dan memutuskan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Hanya berselang dua hari, kepolisian berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kota Yogyakarta.
"Pelaku melakukan perbuatannya karena kebutuhan ekonomi," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, AKP Lili Mulyadi, menjelaskan cara yang digunakan pelaku untuk lolos dari portal keluar.
Baca Juga: Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
Pasalnya area parkir basement itu memang berbayar dan memiliki palang pintu otomatis. Kendaraan keluar dan masuk pun perlu menunjukkan karcis.
"Si dua orang pelaku ini, itu dia mencari momen pada saat kendaraan yang ada di depannya keluar, dia membuntuti kendaraan konsumen atau pelanggan Pakuwon Mall," ucap Lili.
"Dia mepet, kemudian tujuannya untuk menghindari palang pintu dari parkir tersebut. Begitu ada kesempatan tempat ruang yang longgar, dia memanfaatkan untuk tancap gas." Imbuhnya.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa motor curian serta kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah
-
Antisipasi Nuthuk Harga dan Penimbunan Pangan, DPRD Kota Yogyakarta Minta Pemkot Perketat Pengawasan
-
Sleman Bidik 400 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026, Sektor Jip dan Candi Jadi Andalan