Foto mahasiswa Fakultas Hukum UMY saat melakukan uji Pasal UU LLAJ di MK RI, Jakarta pada Selasa (20/1). [ANTARA/HO-UMY]
Baca 10 detik
- Mahasiswa UMY, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materi Pasal 106 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi.
- Gugatan timbul akibat kecelakaan serius Reihan di jalur Pantura disebabkan puntung rokok menyala dilempar.
- Permohonan uji materi tersebut meminta penafsiran bersyarat norma agar lebih tegas melarang perilaku berbahaya di jalan raya.
Reihan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya tidak semata didorong oleh kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan publik yang lebih luas.
Ia berharap upaya tersebut dapat mendorong peningkatan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
"Ini bukan hanya soal saya, tetapi soal hak masyarakat untuk selamat di jalan raya. Keselamatan dan keamanan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?