- Mahasiswa UMY, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materi Pasal 106 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi.
- Gugatan timbul akibat kecelakaan serius Reihan di jalur Pantura disebabkan puntung rokok menyala dilempar.
- Permohonan uji materi tersebut meminta penafsiran bersyarat norma agar lebih tegas melarang perilaku berbahaya di jalan raya.
SuaraJogja.id - Sebuah langkah berani diambil oleh Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yang mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini lahir dari pengalaman pahit Reihan yang mengalami kecelakaan lalu lintas serius akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengendara lain.
Reihan menilai, norma hukum yang ada saat ini terlalu umum dan belum memberikan perlindungan nyata bagi keselamatan pengguna jalan.
"Norma Pasal 106 UU LLAJ terlalu umum dan belum memberikan perlindungan nyata terhadap keselamatan pengguna jalan," ujar Reihan di Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).
Menurut mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMY ini, Pasal 106 UU LLAJ yang hanya mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi, tidak cukup untuk memberikan kepastian hukum terhadap perilaku berbahaya di jalan raya, seperti merokok saat berkendara.
Ia menilai pasal tersebut tidak secara tegas mengatur tindakan yang berpotensi mencelakai pengguna jalan lain.
Reihan kemudian menceritakan insiden nahas yang menimpanya pada 23 April 2025 di jalur Pantura.
Kala itu, ia berkendara di belakang sebuah mobil yang pengemudinya merokok dan berulang kali membuang abu rokok ke jalan.
"Awalnya dia membuang abu rokok sekali, saya klakson. Dibuang lagi untuk kedua kalinya, saya klakson lagi. Namun pada kali ketiga, dia membuang puntung rokok sekaligus dan kondisinya masih menyala," kenangnya.
Baca Juga: Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
Puntung rokok yang masih menyala itu mengenai mata, pelipis, dan tangan Reihan. Kondisi ini sontak membuatnya terkejut dan secara refleks memperlambat laju kendaraannya.
Nahas, dari arah belakang, sebuah mobil lain datang dan menabraknya hingga ia terjatuh, sementara sepeda motornya terseret ke kolong kendaraan. Kecelakaan ini bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga kesadaran akan celah hukum yang membahayakan.
Berdasarkan pengalaman traumatis tersebut, Reihan merasa negara belum hadir secara optimal dalam melindungi keselamatan warga negara di jalan raya. Ia merujuk pada Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum.
"Norma yang kabur membuat negara seolah abai terhadap keselamatan warga. Tanpa penegasan aturan, praktik berbahaya di jalan raya akan terus dianggap sepele," katanya.
Permohonan uji materi ini telah disidangkan untuk kali pertama di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/1) di Jakarta.
Dalam permohonannya, Reihan tidak meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dihapuskan, melainkan dimaknai secara bersyarat agar mengatur secara lebih tegas larangan perilaku berbahaya saat berkendara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Putusan Hibah Pariwisata: Hakim Tidak Sependapat dengan JPU Soal Keterlibatan Raudi Akmal
-
Pelaku Orang Terdekat, Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Jadi Alarm Perlindungan Anak
-
Terungkap! 5 Fakta Mengerikan Kasus Kekerasan Berantai di Daycare Little Aresha Jogja
-
Neraka Berkedok Daycare di Jogja: Bayi Diikat, Lapar, dan Pulang Bawa Luka
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin