- Bupati Sleman, Harda Kiswaya, bersaksi di PN Yogyakarta pada 23 Januari 2026 terkait dana hibah pariwisata 2020.
- Harda membantah pertemuan dengan putra terdakwa dan mengaku tidak tahu SK penerima dana hibah tahun itu.
- Hakim menjadwalkan konfrontasi seluruh saksi karena terdapat perbedaan keterangan signifikan antara Harda dan terdakwa.
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman semakin memanas. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Jumat (23/1/2026).
Harda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekda Sleman dan Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Dana Hibah Pariwisata tahun 2020. Kehadirannya justru membuka kotak pandora penuh bantahan dan konfrontasi.
Berikut adalah 7 fakta panas yang terungkap dari persidangan tersebut:
1. Harda Kiswaya Diperiksa sebagai Saksi Kunci
Bupati Sleman Harda Kiswaya menjadi saksi penting dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai terdakwa.
Harda diperiksa karena pada tahun 2020, ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Dana Hibah Pariwisata.
Ini bukan kali pertama Harda diperiksa, sebelumnya ia sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada April 2025.
2. Harda Bantah Keterangan Putra Terdakwa soal Pertemuan Khusus
Titik panas pertama muncul ketika Majelis Hakim mencecar Harda terkait keterangan Raudi Akmal, putra terdakwa sekaligus anggota DPRD Sleman.
Baca Juga: Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Raudi sebelumnya mengaku pernah bertemu Harda dan mendiang Kunto Riyadi (Kepala Bappeda Sleman kala itu) di ruang Smart Room Pemkab Sleman untuk membahas dana hibah pariwisata. Namun, Harda dengan tegas membantah adanya pertemuan tersebut.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Harda singkat, membuat hakim mengingatkan tentang pertaruhan kebenaran di bawah sumpah.
3. Hakim Ungkap Bukti Digital Percakapan WhatsApp
Meskipun Harda membantah, hakim tidak berhenti. Majelis hakim mengungkapkan adanya bukti digital berupa percakapan WhatsApp yang dikantongi penyidik kejaksaan.
Percakapan itu menyebutkan bahwa proposal titipan Raudi Akmal akan dilaporkan atau dikoordinasikan dengan Sekda. Bukti ini dinilai jaksa bertolak belakang dengan ketidaktahuan Harda mengenai proposal-proposal tersebut.
4. Harda Mengaku Tidak Tahu SK Bupati dan Laporan Dana Hibah
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami