- Bupati Sleman, Harda Kiswaya, bersaksi di PN Yogyakarta pada 23 Januari 2026 terkait dana hibah pariwisata 2020.
- Harda membantah pertemuan dengan putra terdakwa dan mengaku tidak tahu SK penerima dana hibah tahun itu.
- Hakim menjadwalkan konfrontasi seluruh saksi karena terdapat perbedaan keterangan signifikan antara Harda dan terdakwa.
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman semakin memanas. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Jumat (23/1/2026).
Harda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekda Sleman dan Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Dana Hibah Pariwisata tahun 2020. Kehadirannya justru membuka kotak pandora penuh bantahan dan konfrontasi.
Berikut adalah 7 fakta panas yang terungkap dari persidangan tersebut:
1. Harda Kiswaya Diperiksa sebagai Saksi Kunci
Bupati Sleman Harda Kiswaya menjadi saksi penting dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai terdakwa.
Harda diperiksa karena pada tahun 2020, ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Dana Hibah Pariwisata.
Ini bukan kali pertama Harda diperiksa, sebelumnya ia sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada April 2025.
2. Harda Bantah Keterangan Putra Terdakwa soal Pertemuan Khusus
Titik panas pertama muncul ketika Majelis Hakim mencecar Harda terkait keterangan Raudi Akmal, putra terdakwa sekaligus anggota DPRD Sleman.
Baca Juga: Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Raudi sebelumnya mengaku pernah bertemu Harda dan mendiang Kunto Riyadi (Kepala Bappeda Sleman kala itu) di ruang Smart Room Pemkab Sleman untuk membahas dana hibah pariwisata. Namun, Harda dengan tegas membantah adanya pertemuan tersebut.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Harda singkat, membuat hakim mengingatkan tentang pertaruhan kebenaran di bawah sumpah.
3. Hakim Ungkap Bukti Digital Percakapan WhatsApp
Meskipun Harda membantah, hakim tidak berhenti. Majelis hakim mengungkapkan adanya bukti digital berupa percakapan WhatsApp yang dikantongi penyidik kejaksaan.
Percakapan itu menyebutkan bahwa proposal titipan Raudi Akmal akan dilaporkan atau dikoordinasikan dengan Sekda. Bukti ini dinilai jaksa bertolak belakang dengan ketidaktahuan Harda mengenai proposal-proposal tersebut.
4. Harda Mengaku Tidak Tahu SK Bupati dan Laporan Dana Hibah
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais