Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 23 Januari 2026 | 14:32 WIB
Bupati Sleman Harda Kiswaya diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Bupati Sleman, Harda Kiswaya, bersaksi di Tipikor Yogyakarta mengenai korupsi dana hibah pariwisata 2020.
  • Harda diperiksa atas kapasitasnya sebagai Sekda dan ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah pariwisata tersebut.
  • Pemeriksaan saksi ini mendukung persidangan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, terkait penyalahgunaan wewenang dana hibah.

SuaraJogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). 

Pemeriksaan Harda dilakukan dalam atas kapasitasnya sebagai Sekda Sleman saat itu dan sekaligus ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah pariwisata tahun 2020.

Harda Kiswaya sudah sempat diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Senin (14/4/2025) lalu.

Berdasarkan pantauan Suara.com, Harda Kiswaya masuk ke ruang siang sekira pukul 14.00 WIB.

Ia memenuhi panggilan jaksa penuntut umum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai terdakwa. 

Sidang perkara ini dipimpin oleh ketua majelis Melinda Aritonang. Kemudian hakim anggota Gabriel Siallagan, dan Elias Hamonangan. 

Sementara dakwaan itu dibacakan tim JPU yang terdiri dari Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini.

"Sebelum memberi keterangan bersumpah dulu. Silakan saksi maju di hadapan saksi anggota," kata majelis hakim Melinda, di ruang sidang, Jumat siang.

Harda lalu maju ke depan anggota majelis hakim untuk disumpah pernyataannya.

Baca Juga: Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari keterangan yang sebenarnya," tegas Harda mengulang kalimat sumpah yang dibacakan majelis hakim.

Kehadiran Harda Kiswaya sebagai saksi menambah deretan pejabat yang telah dimintai keterangan di persidangan. Jaksa sebelumnya telah menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan aparatur sipil negara, pejabat dinas, hingga pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana hibah pariwisata.

Sebelumnya ada Raudi Akmal yang merupakan putra dari terdakwa yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman pun telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada, Senin (19/1/2026) kemarin.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman sendiri bermula dari kebijakan penyaluran bantuan pada 2020, yang kemudian diselidiki Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2023. Perkara ini kini telah memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.

Sri Purnomo didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah. 

Load More