- Bupati Sleman, Harda Kiswaya, bersaksi di Tipikor Yogyakarta mengenai korupsi dana hibah pariwisata 2020.
- Harda diperiksa atas kapasitasnya sebagai Sekda dan ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah pariwisata tersebut.
- Pemeriksaan saksi ini mendukung persidangan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, terkait penyalahgunaan wewenang dana hibah.
SuaraJogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).
Pemeriksaan Harda dilakukan dalam atas kapasitasnya sebagai Sekda Sleman saat itu dan sekaligus ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah pariwisata tahun 2020.
Harda Kiswaya sudah sempat diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Senin (14/4/2025) lalu.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Harda Kiswaya masuk ke ruang siang sekira pukul 14.00 WIB.
Ia memenuhi panggilan jaksa penuntut umum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai terdakwa.
Sidang perkara ini dipimpin oleh ketua majelis Melinda Aritonang. Kemudian hakim anggota Gabriel Siallagan, dan Elias Hamonangan.
Sementara dakwaan itu dibacakan tim JPU yang terdiri dari Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini.
"Sebelum memberi keterangan bersumpah dulu. Silakan saksi maju di hadapan saksi anggota," kata majelis hakim Melinda, di ruang sidang, Jumat siang.
Harda lalu maju ke depan anggota majelis hakim untuk disumpah pernyataannya.
Baca Juga: Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari keterangan yang sebenarnya," tegas Harda mengulang kalimat sumpah yang dibacakan majelis hakim.
Kehadiran Harda Kiswaya sebagai saksi menambah deretan pejabat yang telah dimintai keterangan di persidangan. Jaksa sebelumnya telah menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan aparatur sipil negara, pejabat dinas, hingga pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana hibah pariwisata.
Sebelumnya ada Raudi Akmal yang merupakan putra dari terdakwa yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman pun telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada, Senin (19/1/2026) kemarin.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman sendiri bermula dari kebijakan penyaluran bantuan pada 2020, yang kemudian diselidiki Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2023. Perkara ini kini telah memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
Sri Purnomo didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset