- Seorang suami ditetapkan tersangka di Sleman setelah berusaha membela istri dari penjambretan di April 2025, mengakibatkan dua pelaku tewas.
- Kasus ini berlanjut dari kecelakaan lalu lintas menjadi penetapan tersangka pasca-penyelidikan dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
- Suami kini berstatus tahanan luar dengan gelang GPS karena polisi memproses tabrakan fatal tersebut sebagai tindak pidana lalu lintas berdiri sendiri.
SuaraJogja.id - Sebuah curhatan memilukan viral di media sosial melalui akun @merapi_uncover. Seorang istri menceritakan nasib suaminya yang kini berstatus tersangka setelah berusaha membelanya dari aksi penjambretan yang terjadi di dekat Maguwaoharjo, Kabupaten Sleman pada April 2025 lalu.
Peristiwa itu sempat ditangani Satlantas Polresta Sleman pada Rabu (30/4/2025) lalu. Saat itu, polisi masih menyebut kejadian tersebut sebagai murni kecelakaan lalu lintas.
Namun ternyata kasus ini terus berlanjut dengan status hukum yang mengejutkan bagi pihak keluarga korban penjambretan.
"Suami saya bukan kriminal. Suami saya melindungi istrinya, itu (pasti) yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya. Saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu," kata istri tersangka, Arista Minaya (39) saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).
Kronologi
Arista mengungkap kronologi peristiwa yang menimpa dia dan suaminya. Bermula pada pagi hari tanggal 26 April 2025, saat Arista mengendarai motor dan suaminya mengendarai mobil beriringan untuk mengantar pesanan katering ke sebuah hotel di Jalan Laksda Adisucipto.
"Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Secara enggak sengaja ketemu di atas Jembatan Layang (Janti)," ucapnya.
Saat itu ia berada di lajur sebelah kiri sedangkan suami yang mengendari mobil berada di lajur sebelah kanan.
Kemudian tiba-tiba tak jauh dari titik pertemuan mereka, datang dua orang berboncengan memepet motor Arista dari sebelah kiri. Tanpa aba-aba langsung memutus tali tasnya menggunakan senjata tajam jenis cutter.
Baca Juga: Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
"Cuman beberapa detik pas saya nengok itu, tas saya udah dibawa karena dicutter, talinya itu dicutter. Saya itu spontan teriak, 'jambret!'," kenangnya.
Namun saat itu, tak ada pemotor atau orang lain yang menolong. Melihat kejadian tersebut, sang suami refleks memepet motor pelaku ke arah trotoar.
"Itu sampai dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami saya," ucapnya.
Hal itu dilakukan untuk memberhentikan mereka dan mengambil kembali tas berisi nota-nota penting. Tetapi upaya pengejaran berakhir fatal ketika motor pelaku yang melaju kencang hilang kendali dan menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas di lokasi kejadian.
"Nabrak tembok itu terus terpental dia. Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang kater pada waktu posisi tengkurap enggak sadarkan diri itu, itu masih, digenggam," ungkapnya.
Menurut Arista, suaminya disangkakan pasal terkait pembelaan diri yang berlebihan. Sementara untuk kasus penjambretannya sendiri dianggap gugur demi hukum setelah kedua pelakunya meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma
-
Libur Lebaran Maju ke Maret, Kunjungan Wisatawan Sleman Triwulan I 2026 Melonjak