- Bupati Sleman Harda Kiswaya bersaksi di PN Yogyakarta terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 pada Jumat (23/1/2026).
- Harda membantah bertemu saksi Raudi Akmal dan almarhum Kunto Riyadi membahas dana hibah pariwisata tersebut.
- Majelis hakim mengkonfrontasi kesaksian Harda dengan bukti digital percakapan WhatsApp terkait proposal dana hibah.
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan kembali memanas.
Bupati Sleman Harda Kiswaya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026)
Harda memenuhi panggilan jaksa penuntut umum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai terdakwa.
Pemeriksaan Harda dilakukan dalam atas kapasitasnya sebagai Sekda Sleman saat itu dan sekaligus ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah pariwisata tahun 2020 lalu.
Sidang perkara ini dipimpin oleh ketua majelis Melinda Aritonang. Kemudian hakim anggota Gabriel Siallagan, dan Elias Hamonangan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mencecar Harda terkait keterangan saksi sebelumnya, Raudi Akmal, yang menyebut adanya pertemuan khusus di kantor Pemkab Sleman. Harda secara tegas membantah pernah melakukan pertemuan untuk membahas dana hibah tersebut.
Sebelumnya Raudi Akmal yang merupakan putra dari terdakwa yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada, Senin (19/1/2026) kemarin.
Hakim Gabriel memulai konfrontasi dengan mengutip kesaksian Raudi Akmal di sidang sebelumnya.
Diketahui Raudi mengaku pernah bertemu Harda dan mendiang Kunto Riyadi selaku Kepala Bappeda Sleman kala itu di ruang Smart Room. Adapun Harda disebut oleh Raudi telah menyampaikan informasi mengenai adanya dana hibah pariwisata.
Baca Juga: Hakim Cecar Raudi Akmal soal Pengaruh Anak Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman
"Dalam konteks hibah ini, apakah Raudi Akmal pernah bicara atau bapak pernah menyampaikan kepada Raudi Akmal bahwa akan ada hibah pariwisata?" tanya hakim.
Mendengar pertanyaan tersebut, Harda langsung menampik. Ia menegaskan bahwa pertemuan segitiga yang disebutkan oleh anak terdakwa itu tidak pernah terjadi.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Harda singkat.
Bantahan ini membuat hakim mengingatkan bahwa karena salah satu saksi kunci, yakni Kunto, telah meninggal dunia, maka keterangan ini menjadi pertaruhan kebenaran di bawah sumpah antara Harda dan Raudi.
Majelis hakim tidak berhenti di situ dan terus mendalami soal ada tidaknya pertemuan dua pihak tersebut.
"Apa memang betul ada pertemuan antara Raudi Akmal, saudara sebagai sekda, dan almarhum Kunto di ruang Smart Room?" tanya hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro
-
CGV Arthouse Hadir di Yogyakarta, Film Kuldesak hingga Perfect Days Siap Tayang Bulan Depan
-
Tak Sekadar Soal Reformasi 1998, Laut Bercerita Angkat Duka Keluarga Korban Penghilangan Paksa
-
BRI Buka Jalan Karier bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
Bikin Pembatik Jogja Bernapas Lebih Lega, Inovasi Lilin Ini Ternyata Berasal dari Bahan Tak Terduga