- Bupati Sleman Harda Kiswaya bersaksi di PN Yogyakarta terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 pada Jumat (23/1/2026).
- Harda membantah bertemu saksi Raudi Akmal dan almarhum Kunto Riyadi membahas dana hibah pariwisata tersebut.
- Majelis hakim mengkonfrontasi kesaksian Harda dengan bukti digital percakapan WhatsApp terkait proposal dana hibah.
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan kembali memanas.
Bupati Sleman Harda Kiswaya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026)
Harda memenuhi panggilan jaksa penuntut umum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai terdakwa.
Pemeriksaan Harda dilakukan dalam atas kapasitasnya sebagai Sekda Sleman saat itu dan sekaligus ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah pariwisata tahun 2020 lalu.
Sidang perkara ini dipimpin oleh ketua majelis Melinda Aritonang. Kemudian hakim anggota Gabriel Siallagan, dan Elias Hamonangan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mencecar Harda terkait keterangan saksi sebelumnya, Raudi Akmal, yang menyebut adanya pertemuan khusus di kantor Pemkab Sleman. Harda secara tegas membantah pernah melakukan pertemuan untuk membahas dana hibah tersebut.
Sebelumnya Raudi Akmal yang merupakan putra dari terdakwa yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada, Senin (19/1/2026) kemarin.
Hakim Gabriel memulai konfrontasi dengan mengutip kesaksian Raudi Akmal di sidang sebelumnya.
Diketahui Raudi mengaku pernah bertemu Harda dan mendiang Kunto Riyadi selaku Kepala Bappeda Sleman kala itu di ruang Smart Room. Adapun Harda disebut oleh Raudi telah menyampaikan informasi mengenai adanya dana hibah pariwisata.
Baca Juga: Hakim Cecar Raudi Akmal soal Pengaruh Anak Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman
"Dalam konteks hibah ini, apakah Raudi Akmal pernah bicara atau bapak pernah menyampaikan kepada Raudi Akmal bahwa akan ada hibah pariwisata?" tanya hakim.
Mendengar pertanyaan tersebut, Harda langsung menampik. Ia menegaskan bahwa pertemuan segitiga yang disebutkan oleh anak terdakwa itu tidak pernah terjadi.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Harda singkat.
Bantahan ini membuat hakim mengingatkan bahwa karena salah satu saksi kunci, yakni Kunto, telah meninggal dunia, maka keterangan ini menjadi pertaruhan kebenaran di bawah sumpah antara Harda dan Raudi.
Majelis hakim tidak berhenti di situ dan terus mendalami soal ada tidaknya pertemuan dua pihak tersebut.
"Apa memang betul ada pertemuan antara Raudi Akmal, saudara sebagai sekda, dan almarhum Kunto di ruang Smart Room?" tanya hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jalan Kaki, Sepeda, atau Lari 10 KM: Cara Baru ASN Jogja Ngantor Imbas Kebijakan Bebas Kendaraan
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
-
Nekat! Residivis Gasak Motor di Parkiran Pakuwon Mall, Triknya Keluar Tanpa Karcis
-
Rayakan Imlek dan Valentine di Yogyakarta Marriott Hotel, Ada Promo Makan Mewah dan Dinner Romantis
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Halaman 124129 Bab 4 Kurikulum Merdeka