Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 23 Januari 2026 | 19:56 WIB
Harda Kiswaya saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Bupati Sleman Harda Kiswaya bersaksi di PN Yogyakarta terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 pada Jumat (23/1/2026).
  • Harda membantah bertemu saksi Raudi Akmal dan almarhum Kunto Riyadi membahas dana hibah pariwisata tersebut.
  • Majelis hakim mengkonfrontasi kesaksian Harda dengan bukti digital percakapan WhatsApp terkait proposal dana hibah.

"Tidak pernah Yang Mulia," ucap Harda lagi.

"Siapa yang benar kalau begitu? Nanti lah kita lihat saja. Nanti kembali lagi, cuma kalian berdua dengan Tuhan. Kalau begini ya silakan dipertanggungjawabkan nanti di alam baka sana," imbuh majelis hakim.

Hakim kemudian mengungkapkan adanya bukti digital yang dikantongi penyidik kejaksaan. Bukti tersebut berupa percakapan WhatsApp yang menyebutkan bahwa proposal titipan Raudi Akmal akan dilaporkan atau dikoordinasikan dengan Sekda. 

Jaksa menilai ketidaktahuan Harda mengenai proposal-proposal tersebut bertolak belakang dengan bukti pesan singkat yang beredar di antara para pejabat teknis.

Harda pun mengaku tidak mengetahui soal Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Daftar Penerima Hibah Pariwisata pada saat itu. Termasuk siapa saja kelompok penerima hibah di Sleman.

Tak hanya itu, Harda bilang tak pernah diberikan laporan oleh Emi Retnosasi selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sleman dan Nyoman Rai Savitri selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman pada 2020 silam.

Keduanya juga sudah dipanggil sebagai saksi pada sidang sebelumnya.

"Nanti akan kita cek lagi. Makanya saya tanya, Saudara rata-rata tidak tahu proposal punya siapa punya siapa. Jadi biar tahu mengenai proposal. Nanti siapa lagi yang tidak benar di sini? Si Emi kah? Si Nyoman kah? Atau siapa ini gak tahu. Semua gak ada yang mengaku kalau begitu," kata majelis hakim.

Pernyataan Raudi

Baca Juga: Hakim Cecar Raudi Akmal soal Pengaruh Anak Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman

Sebelumnya Raudi Akmal yang merupakan putra dari terdakwa SP sekaligus sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman pun telah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026) kemarin.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Raudi beberapa kali menyebut nama Bupati Sleman saat ini Harda Kiswaya dan almarhum Kunto Riyadi.

Adapun saat itu Harda menjabat sebagai Sekda Sleman, sementara Kunto Riyadi mengemban tugas Kepala Bappeda Sleman. Raudi mengaku mendapatkan informasi awal soal program dana hibah pariwisata dari dua orang tersebut.

"Saya mendapatkan Informasi dari bapak Kunto dan Harda Kiswaya," kata Raudi saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin kemarin. 

Selain itu, Raudi menyampaikan pihaknya sempat dimintai tolong untuk membantu sosialisasi kepada kelompok masyarakat. Sekaligus sebagai ketugasan sebagai anggota DPRD Sleman. 

"Disampaikan Sekda Harda Kiswaya dan Kunto kepada saya bahwa Pemkab Sleman akan mendapatkan program pemulihan dampak Covid-19 di bulan Oktober," ujarnya. 

Load More