- Bupati Sleman Harda Kiswaya bersaksi di PN Yogyakarta terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 pada Jumat (23/1/2026).
- Harda membantah bertemu saksi Raudi Akmal dan almarhum Kunto Riyadi membahas dana hibah pariwisata tersebut.
- Majelis hakim mengkonfrontasi kesaksian Harda dengan bukti digital percakapan WhatsApp terkait proposal dana hibah.
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan kembali memanas.
Bupati Sleman Harda Kiswaya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026)
Harda memenuhi panggilan jaksa penuntut umum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai terdakwa.
Pemeriksaan Harda dilakukan dalam atas kapasitasnya sebagai Sekda Sleman saat itu dan sekaligus ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah pariwisata tahun 2020 lalu.
Sidang perkara ini dipimpin oleh ketua majelis Melinda Aritonang. Kemudian hakim anggota Gabriel Siallagan, dan Elias Hamonangan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mencecar Harda terkait keterangan saksi sebelumnya, Raudi Akmal, yang menyebut adanya pertemuan khusus di kantor Pemkab Sleman. Harda secara tegas membantah pernah melakukan pertemuan untuk membahas dana hibah tersebut.
Sebelumnya Raudi Akmal yang merupakan putra dari terdakwa yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada, Senin (19/1/2026) kemarin.
Hakim Gabriel memulai konfrontasi dengan mengutip kesaksian Raudi Akmal di sidang sebelumnya.
Diketahui Raudi mengaku pernah bertemu Harda dan mendiang Kunto Riyadi selaku Kepala Bappeda Sleman kala itu di ruang Smart Room. Adapun Harda disebut oleh Raudi telah menyampaikan informasi mengenai adanya dana hibah pariwisata.
Baca Juga: Hakim Cecar Raudi Akmal soal Pengaruh Anak Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman
"Dalam konteks hibah ini, apakah Raudi Akmal pernah bicara atau bapak pernah menyampaikan kepada Raudi Akmal bahwa akan ada hibah pariwisata?" tanya hakim.
Mendengar pertanyaan tersebut, Harda langsung menampik. Ia menegaskan bahwa pertemuan segitiga yang disebutkan oleh anak terdakwa itu tidak pernah terjadi.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Harda singkat.
Bantahan ini membuat hakim mengingatkan bahwa karena salah satu saksi kunci, yakni Kunto, telah meninggal dunia, maka keterangan ini menjadi pertaruhan kebenaran di bawah sumpah antara Harda dan Raudi.
Majelis hakim tidak berhenti di situ dan terus mendalami soal ada tidaknya pertemuan dua pihak tersebut.
"Apa memang betul ada pertemuan antara Raudi Akmal, saudara sebagai sekda, dan almarhum Kunto di ruang Smart Room?" tanya hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja