- Bupati Sleman Harda Kiswaya bersaksi di PN Yogyakarta terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 pada Jumat (23/1/2026).
- Harda membantah bertemu saksi Raudi Akmal dan almarhum Kunto Riyadi membahas dana hibah pariwisata tersebut.
- Majelis hakim mengkonfrontasi kesaksian Harda dengan bukti digital percakapan WhatsApp terkait proposal dana hibah.
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan kembali memanas.
Bupati Sleman Harda Kiswaya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026)
Harda memenuhi panggilan jaksa penuntut umum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai terdakwa.
Pemeriksaan Harda dilakukan dalam atas kapasitasnya sebagai Sekda Sleman saat itu dan sekaligus ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah pariwisata tahun 2020 lalu.
Sidang perkara ini dipimpin oleh ketua majelis Melinda Aritonang. Kemudian hakim anggota Gabriel Siallagan, dan Elias Hamonangan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mencecar Harda terkait keterangan saksi sebelumnya, Raudi Akmal, yang menyebut adanya pertemuan khusus di kantor Pemkab Sleman. Harda secara tegas membantah pernah melakukan pertemuan untuk membahas dana hibah tersebut.
Sebelumnya Raudi Akmal yang merupakan putra dari terdakwa yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada, Senin (19/1/2026) kemarin.
Hakim Gabriel memulai konfrontasi dengan mengutip kesaksian Raudi Akmal di sidang sebelumnya.
Diketahui Raudi mengaku pernah bertemu Harda dan mendiang Kunto Riyadi selaku Kepala Bappeda Sleman kala itu di ruang Smart Room. Adapun Harda disebut oleh Raudi telah menyampaikan informasi mengenai adanya dana hibah pariwisata.
Baca Juga: Hakim Cecar Raudi Akmal soal Pengaruh Anak Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman
"Dalam konteks hibah ini, apakah Raudi Akmal pernah bicara atau bapak pernah menyampaikan kepada Raudi Akmal bahwa akan ada hibah pariwisata?" tanya hakim.
Mendengar pertanyaan tersebut, Harda langsung menampik. Ia menegaskan bahwa pertemuan segitiga yang disebutkan oleh anak terdakwa itu tidak pernah terjadi.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Harda singkat.
Bantahan ini membuat hakim mengingatkan bahwa karena salah satu saksi kunci, yakni Kunto, telah meninggal dunia, maka keterangan ini menjadi pertaruhan kebenaran di bawah sumpah antara Harda dan Raudi.
Majelis hakim tidak berhenti di situ dan terus mendalami soal ada tidaknya pertemuan dua pihak tersebut.
"Apa memang betul ada pertemuan antara Raudi Akmal, saudara sebagai sekda, dan almarhum Kunto di ruang Smart Room?" tanya hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat