- Bupati Sleman, Harda Kiswaya, bersaksi di PN Yogyakarta pada 23 Januari 2026 terkait dana hibah pariwisata 2020.
- Harda membantah pertemuan dengan putra terdakwa dan mengaku tidak tahu SK penerima dana hibah tahun itu.
- Hakim menjadwalkan konfrontasi seluruh saksi karena terdapat perbedaan keterangan signifikan antara Harda dan terdakwa.
Dalam persidangan, Harda juga mengaku tidak mengetahui Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Daftar Penerima Hibah Pariwisata pada saat itu, termasuk siapa saja kelompok penerima hibah di Sleman.
Ia juga menyatakan tidak pernah diberikan laporan oleh Emi Retnosasi (mantan Kabag Perekonomian Sleman) dan Nyoman Rai Savitri (Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman 2020).
Pengakuan "tidak tahu" ini membuat hakim frustrasi, "Siapa yang benar kalau begitu? Si Emi kah? Si Nyoman kah? Atau siapa ini gak tahu. Semua gak ada yang mengaku kalau begitu."
5. Terdakwa Sri Purnomo Konfrontasi Langsung Harda di Sidang
Ketegangan memuncak ketika terdakwa Sri Purnomo langsung melontarkan keberatan keras terhadap klaim Harda.
Sri Purnomo membantah pernyataan Harda yang menyebut dinas teknis selalu melapor atau meminta izin sebelum menerbitkan Surat Edaran atas nama Bupati.
Ia juga membantah telah memerintahkan percepatan pencairan dana hibah sebelum Pilkada, justru mengaku mengikuti saran aparat penegak hukum untuk menundanya.
6. Sri Purnomo Sindir Harda soal Janji Tanggung Jawab Jabatan
Sri Purnomo tak segan menyindir Harda yang terdengar sangat yakin saat menyudutkan dirinya, namun sering menjawab "lupa" saat ditanya detail teknis lain.
Baca Juga: Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Bahkan, Sri Purnomo mengungkit momen pelantikan Harda sebagai Sekda, mengklaim bahwa Harda pernah berjanji akan bertanggung jawab penuh atas setiap produk hukum yang diparafnya.
"Masih ingat atau tidak?" tanya Sri Purnomo menantang. Harda dengan singkat menjawab "tidak".
7. Majelis Hakim Putuskan Jadwalkan Konfrontasi Seluruh Saksi
Melihat perbedaan keterangan yang tajam dan saling bantah antara Harda, Sri Purnomo, dan saksi-saksi lain, Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang mengambil langkah tegas. Hakim memutuskan untuk menjadwalkan sesi konfrontasi khusus guna mempertemukan seluruh pihak yang terlibat.
"Nanti suatu waktu, kita minta tolong ya pak jaksa ya, kita adakan konfrontir ya, supaya kita menemukan kebenarannya," tegas Melinda, menandakan babak baru yang lebih panas dalam persidangan ini.
Kasus ini terus bergulir, mengungkap kompleksitas dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik. Konfrontasi yang akan datang diharapkan dapat membuka tabir kebenaran di balik dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api