SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag DIY memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan berbahaya yang beredar di masyarakat. Bahkan penjual atau pengecer yang memasarkan sejumlah bahan berbahaya itu harus melapor secara rutin kepada Disperindag.
"Jadi untuk bahan berbahaya kalau di Disperindag itu pembelian bahan itu juga harus menggunakan rekomendasi dari kami. Jadi tidak bebas diperjualbelikan," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yanto Aprianto saat dihubungi awak media, Selasa (4/5/2021).
Yanto mencontohkan, terkait dengan penggunaan formalin oleh beberapa pihak termasuk rumah sakit. Nantinya rumah sakit yang bersangkutan akan diminta mengajukan permohonan terlebih dulu sebelum melakukan pembelian.
Jika memang diberikan persetujuan tersebut maka pembelian baru boleh dilakukan. Namun setelah pemberian persetujuan itu tetap ada syarat-syarat yang harus dipatuhi.
"Dan itu juga dengan syarat-syaratnya, mereka harus melaporkan ke dinas tentang penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut," tuturnya.
Ketentuan itu berlaku pada semua bahan-bahan berbahaya. Termasuk dengan penjual, pengecer hingga distributor bahan-bahan tersebut.
Pelaporan itu dilakukan secara berkala kurang lebih dalam 3 bulan sekali ke Disperindag. Tujuannya agar dapat dilakukan pencatatan lebiu lanjut terkait dengan fungsi penggunaan serta penjualan bahan-bahan berbahaya tersebut.
"Yang memiliki izin penjualan bahan itu memberikan laporan ke kita. Pewarna makanan juga harus laporan ke kita. Harus laporan, pembelian harus tercatat, nomor telpon dan sebagainya, kemana dijualnya itu harus dicatat. Tidak boleh tidak, harus dilaporkan juga, itu rutin 3 bulan sekali laporan," ujarnya.
Terkait dengan kasus sate beracun yang di dalamnya menggunakan bahan berbahaya berupa Kalium Sianida, kata Yanto, untuk jenis sianida tidak tersedia di Disperindag dan tidak boleh dijual belikan oleh distributor maupun pengecer dalam bentuk kemasan terkecil.
Baca Juga: Ditangkap Saat Ultah, Nani Dikenal Baik Tetangga dan Nikah Siri dengan Tomy
Meskipun dalam pengawasan distributor dan pengecer tidak diperkenankan menjual bahan sianida tersebut dalam bentuk kemasan terkecil. Sebab memang pengecer maupun distributor sudah diatur tata cara penjualanya.
"Contoh untuk pewarna Rodhamin B distributor dan pengecer berizin boleh menjual dalam kemasan 1 kg untuk keperluan lain tidak untuk pangan untuk laboratorium sampai dengan 1 gram," terangnya.
Yanto mengaku tidak mengetahui lebih lanjut bahan-bahan berbahaya itu bisa didapatkan. Padahal bahan tersebut tidak bebas diperjualbelikan.
Disebutkan Yanto, dimungkinkan tersangka yang telah ditangkap oleh kepolisian Polres Bantul kemarin itu mendapatkan bahan sianida itu dari pasar gelap.
"Iya mungkin [pasar gelap] yang namanya bahan berbahaya semua itu dikontrol tidak boleh menjual secara bebas," imbuhnya.
Segala prosedur tersebut telah sesuai dengan Permendag No 75/MDag/Per/10/2014 mengenai pengawasan pendistribusian bahan berbahaya. Termasuk dengan peredaran segala jenis sianida yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal