SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag DIY memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan berbahaya yang beredar di masyarakat. Bahkan penjual atau pengecer yang memasarkan sejumlah bahan berbahaya itu harus melapor secara rutin kepada Disperindag.
"Jadi untuk bahan berbahaya kalau di Disperindag itu pembelian bahan itu juga harus menggunakan rekomendasi dari kami. Jadi tidak bebas diperjualbelikan," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yanto Aprianto saat dihubungi awak media, Selasa (4/5/2021).
Yanto mencontohkan, terkait dengan penggunaan formalin oleh beberapa pihak termasuk rumah sakit. Nantinya rumah sakit yang bersangkutan akan diminta mengajukan permohonan terlebih dulu sebelum melakukan pembelian.
Jika memang diberikan persetujuan tersebut maka pembelian baru boleh dilakukan. Namun setelah pemberian persetujuan itu tetap ada syarat-syarat yang harus dipatuhi.
"Dan itu juga dengan syarat-syaratnya, mereka harus melaporkan ke dinas tentang penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut," tuturnya.
Ketentuan itu berlaku pada semua bahan-bahan berbahaya. Termasuk dengan penjual, pengecer hingga distributor bahan-bahan tersebut.
Pelaporan itu dilakukan secara berkala kurang lebih dalam 3 bulan sekali ke Disperindag. Tujuannya agar dapat dilakukan pencatatan lebiu lanjut terkait dengan fungsi penggunaan serta penjualan bahan-bahan berbahaya tersebut.
"Yang memiliki izin penjualan bahan itu memberikan laporan ke kita. Pewarna makanan juga harus laporan ke kita. Harus laporan, pembelian harus tercatat, nomor telpon dan sebagainya, kemana dijualnya itu harus dicatat. Tidak boleh tidak, harus dilaporkan juga, itu rutin 3 bulan sekali laporan," ujarnya.
Terkait dengan kasus sate beracun yang di dalamnya menggunakan bahan berbahaya berupa Kalium Sianida, kata Yanto, untuk jenis sianida tidak tersedia di Disperindag dan tidak boleh dijual belikan oleh distributor maupun pengecer dalam bentuk kemasan terkecil.
Baca Juga: Ditangkap Saat Ultah, Nani Dikenal Baik Tetangga dan Nikah Siri dengan Tomy
Meskipun dalam pengawasan distributor dan pengecer tidak diperkenankan menjual bahan sianida tersebut dalam bentuk kemasan terkecil. Sebab memang pengecer maupun distributor sudah diatur tata cara penjualanya.
"Contoh untuk pewarna Rodhamin B distributor dan pengecer berizin boleh menjual dalam kemasan 1 kg untuk keperluan lain tidak untuk pangan untuk laboratorium sampai dengan 1 gram," terangnya.
Yanto mengaku tidak mengetahui lebih lanjut bahan-bahan berbahaya itu bisa didapatkan. Padahal bahan tersebut tidak bebas diperjualbelikan.
Disebutkan Yanto, dimungkinkan tersangka yang telah ditangkap oleh kepolisian Polres Bantul kemarin itu mendapatkan bahan sianida itu dari pasar gelap.
"Iya mungkin [pasar gelap] yang namanya bahan berbahaya semua itu dikontrol tidak boleh menjual secara bebas," imbuhnya.
Segala prosedur tersebut telah sesuai dengan Permendag No 75/MDag/Per/10/2014 mengenai pengawasan pendistribusian bahan berbahaya. Termasuk dengan peredaran segala jenis sianida yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik