SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag DIY memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan berbahaya yang beredar di masyarakat. Bahkan penjual atau pengecer yang memasarkan sejumlah bahan berbahaya itu harus melapor secara rutin kepada Disperindag.
"Jadi untuk bahan berbahaya kalau di Disperindag itu pembelian bahan itu juga harus menggunakan rekomendasi dari kami. Jadi tidak bebas diperjualbelikan," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yanto Aprianto saat dihubungi awak media, Selasa (4/5/2021).
Yanto mencontohkan, terkait dengan penggunaan formalin oleh beberapa pihak termasuk rumah sakit. Nantinya rumah sakit yang bersangkutan akan diminta mengajukan permohonan terlebih dulu sebelum melakukan pembelian.
Jika memang diberikan persetujuan tersebut maka pembelian baru boleh dilakukan. Namun setelah pemberian persetujuan itu tetap ada syarat-syarat yang harus dipatuhi.
"Dan itu juga dengan syarat-syaratnya, mereka harus melaporkan ke dinas tentang penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut," tuturnya.
Ketentuan itu berlaku pada semua bahan-bahan berbahaya. Termasuk dengan penjual, pengecer hingga distributor bahan-bahan tersebut.
Pelaporan itu dilakukan secara berkala kurang lebih dalam 3 bulan sekali ke Disperindag. Tujuannya agar dapat dilakukan pencatatan lebiu lanjut terkait dengan fungsi penggunaan serta penjualan bahan-bahan berbahaya tersebut.
"Yang memiliki izin penjualan bahan itu memberikan laporan ke kita. Pewarna makanan juga harus laporan ke kita. Harus laporan, pembelian harus tercatat, nomor telpon dan sebagainya, kemana dijualnya itu harus dicatat. Tidak boleh tidak, harus dilaporkan juga, itu rutin 3 bulan sekali laporan," ujarnya.
Terkait dengan kasus sate beracun yang di dalamnya menggunakan bahan berbahaya berupa Kalium Sianida, kata Yanto, untuk jenis sianida tidak tersedia di Disperindag dan tidak boleh dijual belikan oleh distributor maupun pengecer dalam bentuk kemasan terkecil.
Baca Juga: Ditangkap Saat Ultah, Nani Dikenal Baik Tetangga dan Nikah Siri dengan Tomy
Meskipun dalam pengawasan distributor dan pengecer tidak diperkenankan menjual bahan sianida tersebut dalam bentuk kemasan terkecil. Sebab memang pengecer maupun distributor sudah diatur tata cara penjualanya.
"Contoh untuk pewarna Rodhamin B distributor dan pengecer berizin boleh menjual dalam kemasan 1 kg untuk keperluan lain tidak untuk pangan untuk laboratorium sampai dengan 1 gram," terangnya.
Yanto mengaku tidak mengetahui lebih lanjut bahan-bahan berbahaya itu bisa didapatkan. Padahal bahan tersebut tidak bebas diperjualbelikan.
Disebutkan Yanto, dimungkinkan tersangka yang telah ditangkap oleh kepolisian Polres Bantul kemarin itu mendapatkan bahan sianida itu dari pasar gelap.
"Iya mungkin [pasar gelap] yang namanya bahan berbahaya semua itu dikontrol tidak boleh menjual secara bebas," imbuhnya.
Segala prosedur tersebut telah sesuai dengan Permendag No 75/MDag/Per/10/2014 mengenai pengawasan pendistribusian bahan berbahaya. Termasuk dengan peredaran segala jenis sianida yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dukung Pertumbuhan Bisnis Konsumer, BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dengan Undian Ratusan Juta
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka