Galih Priatmojo
Rabu, 05 Mei 2021 | 14:35 WIB
Hakim MK saat menggelar sidang gugutan UU KPK yang diajukan Agus Rahardjo Cs. (Suara.com/M Yasir).

Namun, majelis hakim MK dengan enteng menyatakan bahwa ada demonstrasi yang menolak, ada demonstrasi yang mendukung.

Majelis hakim memandang, demonstrasi-demonstrasi semacam itu merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pendapat. Namun, tidak ada hubungannya dengan pengesahan UU KPK.

"Majelis Hakim MK bahkan menyatakan 'Apalagi ada tidaknya demonstrasi tidak menentukan keabsahan formalitas pembentukan undang-undang'. Ini sangat melukai perasaan publik," terangnya.

Pandangan Eko tersebut beralasan, ribuan orang harus turun ke jalan. Tidak sedikit orang yang mendapatkan kekerasan dari aparat keamanan saat menyampaikan aspirasi publiknya. Namun, hal itu hanya direduksi sebagai ekspresi tanpa memberi makna dan nilai pada substansi yang disuarakan.

"Pertimbangan ini nyata-nyata merupakan reduksi atas aspirasi substantif publik," tegasnya.

Pertimbangan MK, yang telah mereduksi makna demonstrasi, hanya sebatas pada kebebasan menyatakan pendapat, jelas bertentangan dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution), pelindung hak asasi manusia (the protector of the human rights), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen's constitutional rights), dan pelindung demokrasi (the protector of democracy).

Rektor UII Prof.Fathul Wahid menyatakan, terkait dissenting opinion oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, sivitas akademika UlI ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada hakim tersebut.

Hakim Konstitusi Wahidudin Adams menjadi satu-satunya hakim yang menunjukkan kualitas sebagai negarawan, sebagaimana dituntut oleh hukum.

Beliau menunjukkan kedalaman perspektif dan daya jangkau pemikiran, dengan memberikan pertimbangan yang sangat memadai.

Baca Juga: Gelar Turnamen Golf, IKA UII 2021 Berdayakan Ekonomi Pelaku Usaha Kecil

Wahidudin Adam menyetujui bahwa proses pengesahan UU KPK tidak memenuhi standar akal sehat. Misalnya saja penyusunan DIM dalam waktu kurang dari 24 jam; dilakukan pada saat genting yaitu di hari-hari terakhir masa jabatan anggota DPR, setelah diumumkan siapa calon presiden yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

Meskipun demikian, UII tetap layak bersyukur, mengingat dikabulkannya sebagian besar permohonan akademisi UII, berkaitan dengan pengujiaan materiil, oleh majelis hakim konstitusi.

Permohonan tersebut antara lain, norma yang berkaitan dengan KPK sebagai rumpun eksekutif Pasal 1 angka 3 UU KPK; norma yang berkaitan dengan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan; norma yang berkaitan dengan alasan SP3.

Hanya saja bersamaan, UII mengkritik MK yang telah terlalu jauh melangkah menafsirkan norma. Bahkan atas norma yang tidak dimohonkan pengujiannya oleh Para Pemohon.

Yang dimohonkan adalah pengujian konstitusionalitas Pasal angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 378 ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal 47 ayat (1) UU KPK.

Tetapi yang diputuskan adalah Pasal 1 angka 3, Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (2), Pasal 12C ayat (2), Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) UU KPK.

Load More