SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali membuat aturan terkait libur Lebaran 2021. Gubernur DIY Sri Sultan HB X melarang masyarakat untuk menggelar halalbihalal dan open house pada saat Lebaran mendatang.
Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/2784/SJ mengenai larangan buka bersama selama Ramadan dan open house atau halalbihalal Idulfitri 1442 H. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pejabat dan ASN di daerah.
"Open hosue [membuat kerumunan], tidak usah, termasuk kabupaten-kabupaten seperti tahun kemarin," ujar Sultan di Kantor DPRD DIY, Rabu (05/05/2021).
Sultan menambahkan, pelarangan kerumunan juga diberlakukan saat salat Id. Lebih baik masyarakat bisa melaksanakan salat di rumah masing-masing.
Menurut Sultan, banyak kawasan DIY yang dinilai masih termasuk zona hijau. Karenanya meski terdapat zona merah dan oranye penularan Covid-19, mobilitas masyarakat di tingkat lokal pun masih saja terjadi. Padahal mobilitas tersebut bisa menimbulkan kerumunan.
Karenanya meski Pemda memperbolehkan masyarakat DIY untuk mudik lokal selama libur Lebaran nanti, mereka tidak diperbolehkan menggelar open house atau halalbihalal. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan terdekat.
"Iya kegiatan kerumunan ya tidak boleh. Ketentuan itu kan ada," tandasnya.
Larangan berkerumun saat libur Lebaran, lanjut Sultan juga diberlakukan di tempat-tempat keramaian seperti di kawasan wisata, mal, hotel dan ruang publik lainnya. Di mal dan hotel misalnya, Sultan meminta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) membuat Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Jadi ketentuan itu ada misalnya di mal kan ada asosiasi membuat sop juga. Phri juga sop sendiri, asita juga. Jadi mestinya asal kita mau mereka yang buat sop bisa menertibkan anggotanya sendiri," tandasnya.
Baca Juga: Pejabat di Daerah Dilarang Gelar Open House Lebaran Idul Fitri 1442 H
Sultan berharap kejadian kerumunan seperti yang terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta beberapa waktu lalu tidak terjadi di DIY. Demi membeli kebutuhan Lebaran, masyarakat justru lalai dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini.
Karenanya bila masyarakat DIY tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dan menyebabkan munculnya penularan Covid-19, maka Pemda memastikan akan menutup kawasan tersebut. Namun Sultan berharap masyarakat memiliki kepedulian dan kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan alih-alih disanksi.
"Begitu ada [zona] merah ya tak tutup. Jadi mestinya di tanah abang nggak akan terjadi karena mereka buka ada sop nya. Ya sudah ketentuan sop itu tanggung jawab. Tapi begitu ada kena merah ya tak penalti tak tutup," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pejabat di Daerah Dilarang Gelar Open House Lebaran Idul Fitri 1442 H
-
Mendagri Larang Pejabat dan ASN Gelar Open House Lebaran 2021
-
Muncul Zona Merah, Sri Sultan Minta Satgas Covid-19 Tiga Kabupaten Tegas
-
Sebanyak 37 Pengurus KONI DIY Periode 2021-2025 Resmi Dilantik
-
Gubernur Kepri Rilis SE, Larang Takbir Keliling dan Batasi Aktivitas Warga
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja