SuaraJogja.id - Kasus sate beracun yang mengerucut pada tersangka Nani Apriliani Nurjaman (25) terus didalami Polres Bantul. Sebagai pengembangan, polisi saat ini tengah menelisik terkait racun sianida yang dibeli Nani secara online.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan bahwa Nani mengaku mendapatkan racun mematikan tersebut lewat salah satu marketplace.
"Sudah ditunjukkan dan memang benar disitu ada. Dia melakukan transaksi, ditunjukkan transaksinya," ujar Ngadi ditemui wartawan Rabu (5/5/2021).
Lebih jauh, Ngadi menyebut timnya saat ini tengah mengupayakan untuk dapat menjangkau pihak yang menjual racun sianida kepada Nani secara daring.
Ngadi akan melihat apakah pihak pejual melakukan pelanggaran jual beli atau tidak. Sejauh ini diperkirakan penjual berada di daerah Jakarta. Saat ini pihaknya tengah mengusahakan untuk menjangkau penjual dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Bercermin dari kasus yang menewaskan bocah 10 tahun, Naba Faiz Prasetya, Ngadi berharap agar penjualan obat-obatan yang sifatnya terlarang, dan berdampak yang sangat fatal seperti sianida untuk diperketat peredarannya. Jangan sampai semua orang bisa membeli tanpa alasan atau hal-hal yang sifatnya mendasar.
"Saya harap tidak dijual bebaslah, kalau tidak ada kemungkinan yang penting dan hal mendasar," imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag DIY memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan berbahaya yang beredar di masyarakat. Bahkan penjual atau pengecer yang memasarkan sejumlah bahan berbahaya itu harus melapor secara rutin kepada Disperindag.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yanto Aprianto mengatakan bahwa pihak yang memerlukan bahan berbahaya, seperti rumah sakit dalam menggunakan formalin juga berada dalam pengawasan pihaknya. Bahan berbahaya tidak dijual secara bebas melainkan memerlukaj rekomendasi dari Disperindag.
Baca Juga: Polisi Dalami Sosok Inisial R di Kasus Sate Beracun
"Dan itu juga dengan syarat-syaratnya, mereka harus melaporkan ke dinas tentang penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut," ungkap Yanto.
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua bahan-bahan berbahaya. Termasuk dengan penjual, pengecer hingga distributor bahan-bahan. Pelaporan dilakukan secara berkala kurang lebih dalam 3 bulan sekali ke Disperindag. Hal ini bertujuan untuk pencatatan lebih lanjut terkait dengan fungsi penggunaan serta penjualan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning