SuaraJogja.id - Kasus sate beracun yang mengerucut pada tersangka Nani Apriliani Nurjaman (25) terus didalami Polres Bantul. Sebagai pengembangan, polisi saat ini tengah menelisik terkait racun sianida yang dibeli Nani secara online.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan bahwa Nani mengaku mendapatkan racun mematikan tersebut lewat salah satu marketplace.
"Sudah ditunjukkan dan memang benar disitu ada. Dia melakukan transaksi, ditunjukkan transaksinya," ujar Ngadi ditemui wartawan Rabu (5/5/2021).
Lebih jauh, Ngadi menyebut timnya saat ini tengah mengupayakan untuk dapat menjangkau pihak yang menjual racun sianida kepada Nani secara daring.
Ngadi akan melihat apakah pihak pejual melakukan pelanggaran jual beli atau tidak. Sejauh ini diperkirakan penjual berada di daerah Jakarta. Saat ini pihaknya tengah mengusahakan untuk menjangkau penjual dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Bercermin dari kasus yang menewaskan bocah 10 tahun, Naba Faiz Prasetya, Ngadi berharap agar penjualan obat-obatan yang sifatnya terlarang, dan berdampak yang sangat fatal seperti sianida untuk diperketat peredarannya. Jangan sampai semua orang bisa membeli tanpa alasan atau hal-hal yang sifatnya mendasar.
"Saya harap tidak dijual bebaslah, kalau tidak ada kemungkinan yang penting dan hal mendasar," imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag DIY memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan berbahaya yang beredar di masyarakat. Bahkan penjual atau pengecer yang memasarkan sejumlah bahan berbahaya itu harus melapor secara rutin kepada Disperindag.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yanto Aprianto mengatakan bahwa pihak yang memerlukan bahan berbahaya, seperti rumah sakit dalam menggunakan formalin juga berada dalam pengawasan pihaknya. Bahan berbahaya tidak dijual secara bebas melainkan memerlukaj rekomendasi dari Disperindag.
Baca Juga: Polisi Dalami Sosok Inisial R di Kasus Sate Beracun
"Dan itu juga dengan syarat-syaratnya, mereka harus melaporkan ke dinas tentang penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut," ungkap Yanto.
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua bahan-bahan berbahaya. Termasuk dengan penjual, pengecer hingga distributor bahan-bahan. Pelaporan dilakukan secara berkala kurang lebih dalam 3 bulan sekali ke Disperindag. Hal ini bertujuan untuk pencatatan lebih lanjut terkait dengan fungsi penggunaan serta penjualan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya