SuaraJogja.id - Kasus sate beracun yang mengerucut pada tersangka Nani Apriliani Nurjaman (25) terus didalami Polres Bantul. Sebagai pengembangan, polisi saat ini tengah menelisik terkait racun sianida yang dibeli Nani secara online.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan bahwa Nani mengaku mendapatkan racun mematikan tersebut lewat salah satu marketplace.
"Sudah ditunjukkan dan memang benar disitu ada. Dia melakukan transaksi, ditunjukkan transaksinya," ujar Ngadi ditemui wartawan Rabu (5/5/2021).
Lebih jauh, Ngadi menyebut timnya saat ini tengah mengupayakan untuk dapat menjangkau pihak yang menjual racun sianida kepada Nani secara daring.
Ngadi akan melihat apakah pihak pejual melakukan pelanggaran jual beli atau tidak. Sejauh ini diperkirakan penjual berada di daerah Jakarta. Saat ini pihaknya tengah mengusahakan untuk menjangkau penjual dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Bercermin dari kasus yang menewaskan bocah 10 tahun, Naba Faiz Prasetya, Ngadi berharap agar penjualan obat-obatan yang sifatnya terlarang, dan berdampak yang sangat fatal seperti sianida untuk diperketat peredarannya. Jangan sampai semua orang bisa membeli tanpa alasan atau hal-hal yang sifatnya mendasar.
"Saya harap tidak dijual bebaslah, kalau tidak ada kemungkinan yang penting dan hal mendasar," imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag DIY memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan berbahaya yang beredar di masyarakat. Bahkan penjual atau pengecer yang memasarkan sejumlah bahan berbahaya itu harus melapor secara rutin kepada Disperindag.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yanto Aprianto mengatakan bahwa pihak yang memerlukan bahan berbahaya, seperti rumah sakit dalam menggunakan formalin juga berada dalam pengawasan pihaknya. Bahan berbahaya tidak dijual secara bebas melainkan memerlukaj rekomendasi dari Disperindag.
Baca Juga: Polisi Dalami Sosok Inisial R di Kasus Sate Beracun
"Dan itu juga dengan syarat-syaratnya, mereka harus melaporkan ke dinas tentang penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut," ungkap Yanto.
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua bahan-bahan berbahaya. Termasuk dengan penjual, pengecer hingga distributor bahan-bahan. Pelaporan dilakukan secara berkala kurang lebih dalam 3 bulan sekali ke Disperindag. Hal ini bertujuan untuk pencatatan lebih lanjut terkait dengan fungsi penggunaan serta penjualan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi
-
BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah
-
Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa
-
BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda