SuaraJogja.id - Kasus sate beracun yang mengerucut pada tersangka Nani Apriliani Nurjaman (25) terus didalami Polres Bantul. Sebagai pengembangan, polisi saat ini tengah menelisik terkait racun sianida yang dibeli Nani secara online.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan bahwa Nani mengaku mendapatkan racun mematikan tersebut lewat salah satu marketplace.
"Sudah ditunjukkan dan memang benar disitu ada. Dia melakukan transaksi, ditunjukkan transaksinya," ujar Ngadi ditemui wartawan Rabu (5/5/2021).
Lebih jauh, Ngadi menyebut timnya saat ini tengah mengupayakan untuk dapat menjangkau pihak yang menjual racun sianida kepada Nani secara daring.
Ngadi akan melihat apakah pihak pejual melakukan pelanggaran jual beli atau tidak. Sejauh ini diperkirakan penjual berada di daerah Jakarta. Saat ini pihaknya tengah mengusahakan untuk menjangkau penjual dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Bercermin dari kasus yang menewaskan bocah 10 tahun, Naba Faiz Prasetya, Ngadi berharap agar penjualan obat-obatan yang sifatnya terlarang, dan berdampak yang sangat fatal seperti sianida untuk diperketat peredarannya. Jangan sampai semua orang bisa membeli tanpa alasan atau hal-hal yang sifatnya mendasar.
"Saya harap tidak dijual bebaslah, kalau tidak ada kemungkinan yang penting dan hal mendasar," imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag DIY memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan berbahaya yang beredar di masyarakat. Bahkan penjual atau pengecer yang memasarkan sejumlah bahan berbahaya itu harus melapor secara rutin kepada Disperindag.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yanto Aprianto mengatakan bahwa pihak yang memerlukan bahan berbahaya, seperti rumah sakit dalam menggunakan formalin juga berada dalam pengawasan pihaknya. Bahan berbahaya tidak dijual secara bebas melainkan memerlukaj rekomendasi dari Disperindag.
Baca Juga: Polisi Dalami Sosok Inisial R di Kasus Sate Beracun
"Dan itu juga dengan syarat-syaratnya, mereka harus melaporkan ke dinas tentang penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut," ungkap Yanto.
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua bahan-bahan berbahaya. Termasuk dengan penjual, pengecer hingga distributor bahan-bahan. Pelaporan dilakukan secara berkala kurang lebih dalam 3 bulan sekali ke Disperindag. Hal ini bertujuan untuk pencatatan lebih lanjut terkait dengan fungsi penggunaan serta penjualan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau