Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 06 Mei 2021 | 12:30 WIB
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menunjukkan barang bukti dan pelaku pembuangan bayi di Polsek Umbulharjo Kamis (5/5/2021).

SuaraJogja.id - Pembuang bayi di gerobak tahu akhirnya terungkap. Pelaku diketahui merupakan seorang mahasiswi asal Waropen, Papua. 

Sebelumnya, masyarakat Tegalturi, Giwangan, Umbulharjo sempat dibuat heboh dengan penemuan bayi yang baru lahir di sebuah gerobak tahu dekat dengan makam.

Kapolsek Umbulharjo, Achmad Setyo Budiantoro menyampaikan pelaku berinisial CM merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Saat ini, pelaku tengah menjalani pendidikan KKN. Lantaran bingung cara merawat bayinya, gadis 21 tahun ini nekat membuang anak kandungnya.

Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan di sisi Barat Makam Sentono dengan kondisi ari-ari yang belum dipotong. Saksi berinisial SM yang merupakan warga setempat saat itu tengah berada di rumah kemudian mendengar suara tangisan bayi. Saksi kemudian mencari asal suara tersebut dengan bantuan dari sinar ponsel.

Baca Juga: Terminal Giwangan Bakal Cek Surat Bebas Covid-19, Masih Tunggu Juknis

"Sesaat kemudian saksi ternyata melihat sosok bayi perempuan yang berada di sebuah gerobak bekas jualan tahu walik lengkap dengan pakaian, popok, tutup kepala, slemek dan kain selendang coklat hitam," ujar Setyo dalam jumpa wartawan di Polsek Umbulharjo Kamis (6/5/2021).

Saksi lantas membuat laporan ke Polsek Umbulharjo yang kemudian ditindaklanjuti dengan datang ke TKP. Bayi kemudian dibawa ke RSUD Wirosaban untuk selanjutnya mendapatkan pemeriksaan dan pwrawatan. Dari hasil olah TKP tersebut, polisi menemukan tulisan 'RANAP' yang tertera di popok.

Penyidik kemudian melakukan pengecekan ke sejumlah puskesmas dan rumah sakit di sekitar lokasi, terkait keberadaan wanita yang baru melahirkan. Dari keterangan perawat juga diketahui bahwa tulisan tersebut berasal dari Puskesmas Jetis. Selanjutnya, penyidik melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan tersebut.

"Selanjutnya penyidik bekerjasama dengan Puskesmas Jetis Yogyakarta sehingga diketahui identitas dari ibu bayi tersebut," imbuhnya.

Pelaku yang tinggal di kos daerah Batikan, selanjutnya berhasil ditangkap di Puskesmas Jetis Senin (03/5/2021) pukul 13:00 WIB. Bayi yang dibuang dilahirkan pada Kamis (29/4/2021) pukul 10:00 WIB. Sementara ibu dan bayi dikabarkan meninggalkan puskesmas pasa Jumat (30/4/2021), dan bayi dibuang pada malam harinya.

Baca Juga: Masuk Liburan Natal, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Giwangan Masih Landai

"Pelaku membuang bayi tersebut dengan alasan tidak bisa merawatnya dikarenakan pelaku akan melakukan KKN dari kampusnya," tukasnya.

Atas aksinya, pelaku dijerat dengan 76B jo pasal 77B UU RI NO.35 th 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 305 jo psl 307 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Pelaku diketahui belum berstatus menikah. Sebelumnya, pelaku memiliki seorang kekasih namun saat ini sudah tidak lagi berhubungan. Diketahui, mantan kekasih pelaku sudah kembali ke kampung halaman. Sementara hubungan melalui ponsel sendiri sudah tidak lagi ada.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Ariyanto menyampaikan bahwa saat ini bayi dalam keadaan sehat. Untuk selanjutnya bayi akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Yogyakarta untuk dilakukan perawatan yang dibiayai oleh negara.

"Awalnya dari Puskesmas Jetis kemudian dia naik taxi online ke Giwangan kemudian naik becak ke TKP dan meletakkan bayi itu di gerobak gorengan," imbuh Nuri menjelaskan.

Menurut Nuri, pelaku sendiri dinyatakan sudah mampu dan sudah selesai proses kelahiran saat keluar dari Puskesmas Jetis. Setelah membuang darah dagingnya, pelaku kembali ke kosnya. Pihak keluarga sendiri tidak mengetahui kondisi pelaku. Namun, saat melahirkan di Puskesmas, pelaku ditemani oleh salah seorang rekannya. 

Load More