SuaraJogja.id - Meski larangan mudik menjelang libur Lebaran 2021 mulai digelar, Kamis (06/05/2021), masih saja sejumlah pemudik nekat masuk ke perbatasan DIY. Karenanya Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan sejumlah syarat bila nantinya tetap saja ada pemudik yang berusaha masuk ke kota ini meski sudah diminta putar balik.
"Satu persoalan yang perlu ditindak lanjuti. Kira-kira begini, nanti orang [mudik] dari Jakarta mau ke Jogja. Keluar dari Jakarta lolos, di Jawa Barat lolos, Jateng lolos, berarti nanti kan masuk Jogja. Itu kalau ditolak, kira-kira implikasinya apa," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis siang.
Menurut Sultan, dari hasil rapat koordinasi bersama forkominda, dimungkinkan Pemda DIY menerima kedatangan pemudik untuk masuk ke DIY dengan beberapa catatan. Dengan demikian mereka tidak akan mencari jalan tikus untuk tetap bisa masuk tanpa diketahui resiko penularan COVID-19.
Syarat yang ditetapkan antara lain pemudik tersebut wajib menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi penularan COVID-19 sebelum masuk ke DIY. Selain itu mereka wajib menjalani isolasi mandiri selama lima hari sesampainya di DIY.
Data para pemudik juga harus tercatat dengan baik, mulai dari KTP hingga kontak yang dimiliki. Mereka bisa menggunakan aplikasi Jogja Pass untuk mengisi data diri agar lebih mudah dipantau.
"Namun [wacana] ini masih dibicarakan oleh satgas apakah dia tetap diterima atau tetap tidak boleh masuk Jogja. Tapi dia harus diswab, [terdata] punya alamat di mana, nomor HP, dan sebagainya," paparnya.
Namun wacana diperbolehkannya pemudik masuk ke DIY, lanjut Sultan belum final. Pemda masih akan membahas lebih lanjut bersama pemerintah kabupaten/kota.
Sultan tidak ingin kebijakan tersebut malah berimplikasi terhadap meningkatnya angka penularan COVID-19 di DIY pascalibur Lebaran bila tidak dikaji lebih lanjut. Karenanya kewaspadaan larangan mudik di perbatasan DIY perlu ditangani dengan baik.
Apalagi tren penularan Covid-19 tengah mengalami peningkatan di provinsi-provinsi yang berada di luar Pulau Jawa. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya provinsi yang menerapkan kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro.
Baca Juga: Polda DIY Kembalikan 19 Motor Hasil Ranmor Kelompok Lampung ke Pemiliknya
"Problem pendatang tidak hanya di Jawa tapi juga luar Jawa karena yang ikut ptkm sekarang sudah 30 provinsi. Berarti di luar Jawa juga sudah naik [kasus positifnya]," tandasnya.
Sementara Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan petugas sudah melakukan penyekatan di tiga perbatasan seperti Tempel, Prambanan dan Temon. Petugas menghalau pemudik untuk putar balik karena ada kebijakan larangan mudik.
"Untuk pemudik yang sudah melewati beberapa penyekatan dipertimbangkan untuk bisa masuk dengan ketentuan. Tapi masih kita komunikasikan dengan kepolisian," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek