SuaraJogja.id - Sebanyak 51 aduan tercatat sudah masuk ke dalam aplikasi yang dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Puluhan aduan itu berkaitan dengan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Ada 51 aduan yang masuk namun kalau untuk sektor belum bisa menyampaikan karena ini masih bentuknya pengaduan melalui aplikasi. Kita belum tahu jenis usahanya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker DIY Ariyanto Wibowo, saat dihubungi awak media, Jumat (7/5/2021).
Ariyanto mengatakan sebenarnya dari sejumlah aduan itu beberapa di antaranya sudah dilakukan dialog antara perusahaan dan pekerja. Namun ada pula yang memang belum mengadakan dialog.
Dengan kondisi semacam itu, Disnakertrans masih akan menunggu dan memantau beberapa hasil dari dialog yang sudah dilakukan itu. Termasuk juga untuk terus mengawasi perusahan yang belum melangsungkan dialog terkait THR kepada pekerjanya.
"Jadikan sekarang masih nunggu untuk prosesnya. Dengan kondisi sudah masuk ke aplikasi pengaduan nanti kita dari dinas akan memantau hasil dari dialog itu seperti apa," ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan Ariyanto, sebanyak 51 aduan yang sudah masuk itu terdiri dari 25 perusahaan. Bahkan ada lima orang dalam satu perusahaan yang sama mengajukan pengaduan dengan materi serupa.
Materi pengaduan sendiri, memang semuanya terkait dengan persoalan belum diberikan THR. Namun memang pengaduan itu dirasa cukup tergesa-gesa.
Pasalnya tidak jarang ditemui beberapa pekerja tersebut sudah mengambil kesimpulan terlalu dini. Padahal setelah diklarifikasi kepada perusahaan ternyata sedang dalam proses.
"Sementara ada beberapa yang mengambil kesimpulan bahwa tidak diberikan akhirnya melakukan pengaduan. Setelah diklarifikasi ternyata baru ada proses penyelesaian artinya baru proses diajak dialog," ungkapnya.
Baca Juga: Belum Lebaran, Disnakertrans DIY Terima 10 Aduan THR
Terkait tenggat waktu pembayaran THR oleh perusahaan sendiri, kata Ariyanto, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK/04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ia menjelaskan jika dalam kondisi normal tenggat waktu pembayaran THR itu adalah H-7. Namun belum pulihnya kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 sesuai yang sudah diatur dalam SE Kemenaker maka ada peluang untuk pembayaran bisa dilakukan hingga H-1.
"Dengan catatan perusahaan bisa membuktikan berdasarkan laporan keuangan bahwa terkena dampak Covid-19 sehingga belum stabil. Dan itu harus diajukan h-7 ini permohonannya ke dinas setempat dimana perusahaan itu berdomisili bahwa akan membayarkan mundur," tuturnya.
Ariyanto menuturkan bahwa 51 aduan yang masuk ke aplikasi itu sedang dalam proses penyelesaian. Untuk sementara yang sudah terjadi kesepakatan untuk memberikan THR pada H-7 tercatat ada 10 perusahaan.
"Karena kita basisnya pengaduan bukan perusahaannya jadi 10 pengaduan sudah diselesaikan," imbuhnya.
Disebutkan bahwa semua aduan kali ini tetap akan melewati aplikasi yang telah disediakan. Meskipun sudah datang langsung ke kantor Dinsosnakertrans tetap akan dilakukan melalui aplikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar