SuaraJogja.id - Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sleman merilis daftar zonasi penyebaran Covid-19 di tingkat pedukuhan.
Koordinator Kesehatan Gugus Tugas Sleman Joko Hastaryo mengatakan, terdata ada 12 pedukuhan yang masuk zona merah dan oranye epidemiologi Covid-19.
Pedukuhan zona merah meliputi Bodeh, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping; Plumbon Kidul, Kalurahan Mororejo, Kapanewon Tempel; dan Sengir, Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan.
"Zona oranye meliputi Patukan, Ambarketawang serta Pedukuhan Wonorejo, Selorejo, dan Kuwukan, Kalurahan Merdikorejo, Kapanewon Tempel," kata dia, Senin (10/5/2021).
Selain itu, yang berikutnya masuk zona oranye yakni Pedukuhan Plumbon Lor, Plumbon Tengah, dan Plumbon Cilik, Mororejo; Sorogenen 2, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan; serta Karang Kalasan, Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan.
Joko menerangkan, zonasi tersebut berlaku selama tujuh hari, mulai 10-16 Mei 2021. Peta epidemiologi dan daftar akan diperbarui lagi pada 17 Mei 2021, menyesuaikan perkembangan kasus.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, Pemkab Sleman akan melaksanakan apa yang menjadi instruksi dari Gubernur DIY dalam SE tentang larangan mudik.
Menindaklanjuti apa yang telah dipaparkan oleh Pemda DIY, itu juga menjadi bentuk sinergitas antara pemerintah di tingkat provinsi dan pemerintah tingkat kabupaten dan kota, sehingga masyarakat tidak kebingungan.
"Kalau kita lihat data, grafik covid kan cenderung meningkat," kata dia.
Baca Juga: 8-17 Mei 2021 Kita Belum Bisa Kunjungi Candi Borobudur
Kala disinggung tentang datangnya pemudik ke Sleman, hal itu selanjutnya sudah menjadi tugas Satgas bahwa setiap pendatang akan diminta kelengkapan dokumennya, di masing-masing kalurahan dan pedukuhan.
Mereka juga akan memantau, mendata, dan melaporkan ke Satgas Kapanewon dan Kabupaten, saat pemudik datang ke wilayah mereka.
Menyangkut poin pengawasan pemudik tidak menginap di rumah kerabatnya di Sleman, Pemkab Sleman berkoordinasi dengan Satgas Kapanewon dan Kalurahan.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa salat Idulfitri 1442 Hijriah tidak boleh digelar di daerah zona merah dan oranye dalam peta zonasi corona.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan setiap kegiatan ibadah seperti salat tarawih, salat Id, zakat, khotbah, dan iktikaf dilarang digelar di zona merah dan oranye.
Jamaah diwajibkan untuk beribadah dari rumah masing-masing bagi penduduk di zona merah dan oranye. Pelaksanaan ibadah berjemaah hanya boleh dilakukan masyarakat di zona kuning dan hijau.
Berita Terkait
-
8-17 Mei 2021 Kita Belum Bisa Kunjungi Candi Borobudur
-
Komunitas Rental Mobil Pejuang Rupiah Pamekasan Dukung Larangan Mudik 2021
-
Penumpang Non-Mudik Diberangkatkan dari Terminal Kalideres, Ini Syaratnya
-
Redam Laju Penyebaran Covid-19 dan Varian Baru, Mari Perketat Mobilitas
-
Pengusaha Jasa Rental Mobil Dukung Kebijakan Larangan Mudik Lebaran
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Bantul Optimis Swasembada Beras 2025: Panen Melimpah Ruah, Stok Aman Hingga Akhir Tahun
-
Sampah Menggunung: Jogja Kembali 'Numpang' Piyungan, Kapan Mandiri?
-
Terjebak dalam Pekerjaan? Ini Alasan Fenomena 'Job Hugging' Marak di Indonesia
-
Revolusi Pilah Sampah di Yogyakarta Dimulai: Ribuan Ember Disebar, Ini Kata Wali Kota
-
Dua Bulan Berlalu, Kasus Makam Diplomat Diacak-acak 'Ngambang', JPW Desak Polisi Tindaklanjuti