SuaraJogja.id - Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sleman merilis daftar zonasi penyebaran Covid-19 di tingkat pedukuhan.
Koordinator Kesehatan Gugus Tugas Sleman Joko Hastaryo mengatakan, terdata ada 12 pedukuhan yang masuk zona merah dan oranye epidemiologi Covid-19.
Pedukuhan zona merah meliputi Bodeh, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping; Plumbon Kidul, Kalurahan Mororejo, Kapanewon Tempel; dan Sengir, Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan.
"Zona oranye meliputi Patukan, Ambarketawang serta Pedukuhan Wonorejo, Selorejo, dan Kuwukan, Kalurahan Merdikorejo, Kapanewon Tempel," kata dia, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: 8-17 Mei 2021 Kita Belum Bisa Kunjungi Candi Borobudur
Selain itu, yang berikutnya masuk zona oranye yakni Pedukuhan Plumbon Lor, Plumbon Tengah, dan Plumbon Cilik, Mororejo; Sorogenen 2, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan; serta Karang Kalasan, Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan.
Joko menerangkan, zonasi tersebut berlaku selama tujuh hari, mulai 10-16 Mei 2021. Peta epidemiologi dan daftar akan diperbarui lagi pada 17 Mei 2021, menyesuaikan perkembangan kasus.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, Pemkab Sleman akan melaksanakan apa yang menjadi instruksi dari Gubernur DIY dalam SE tentang larangan mudik.
Menindaklanjuti apa yang telah dipaparkan oleh Pemda DIY, itu juga menjadi bentuk sinergitas antara pemerintah di tingkat provinsi dan pemerintah tingkat kabupaten dan kota, sehingga masyarakat tidak kebingungan.
"Kalau kita lihat data, grafik covid kan cenderung meningkat," kata dia.
Baca Juga: Komunitas Rental Mobil Pejuang Rupiah Pamekasan Dukung Larangan Mudik 2021
Kala disinggung tentang datangnya pemudik ke Sleman, hal itu selanjutnya sudah menjadi tugas Satgas bahwa setiap pendatang akan diminta kelengkapan dokumennya, di masing-masing kalurahan dan pedukuhan.
Mereka juga akan memantau, mendata, dan melaporkan ke Satgas Kapanewon dan Kabupaten, saat pemudik datang ke wilayah mereka.
Menyangkut poin pengawasan pemudik tidak menginap di rumah kerabatnya di Sleman, Pemkab Sleman berkoordinasi dengan Satgas Kapanewon dan Kalurahan.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa salat Idulfitri 1442 Hijriah tidak boleh digelar di daerah zona merah dan oranye dalam peta zonasi corona.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan setiap kegiatan ibadah seperti salat tarawih, salat Id, zakat, khotbah, dan iktikaf dilarang digelar di zona merah dan oranye.
Jamaah diwajibkan untuk beribadah dari rumah masing-masing bagi penduduk di zona merah dan oranye. Pelaksanaan ibadah berjemaah hanya boleh dilakukan masyarakat di zona kuning dan hijau.
Penyelenggaraan salat id di zona kuning dan hijau harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti tidak berkerumun, membawa peralatan ibadah pribadi, maksimal 50% dari kapasitas masjid, memperpendek durasi ibadah, hingga tidak melakukan kontak fisik selama ibadah.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Surat Keluhan Saat Jadi Wali Kota Solo Dicueki Nadiem, Gibran Blak-blakan Carut-marut Sistem Zonasi
-
Minta Sistem Zonasi Dikaji Ulang, Gibran Cerita Dikomplain Sekolah Saat Jadi Wali Kota Solo
-
Gibran Sentil Nadiem, Surat Keluhan soal Zonasi dan Merdeka Belajar Tak Ditanggapi
-
Suswono: Sistem Zonasi PPDB Sangat Tepat Diterapkan di Jakarta
-
Polemik Sistem PPDB Jalur Zonasi, Menunggu Gebrakan Menteri Pendidikan Baru Pilihan Prabowo
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Sororti Penyerapan Susu Peternak Lokal, Pemerintah Didorong Berikan Perlindungan
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024