SuaraJogja.id - Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sleman merilis daftar zonasi penyebaran Covid-19 di tingkat pedukuhan.
Koordinator Kesehatan Gugus Tugas Sleman Joko Hastaryo mengatakan, terdata ada 12 pedukuhan yang masuk zona merah dan oranye epidemiologi Covid-19.
Pedukuhan zona merah meliputi Bodeh, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping; Plumbon Kidul, Kalurahan Mororejo, Kapanewon Tempel; dan Sengir, Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan.
"Zona oranye meliputi Patukan, Ambarketawang serta Pedukuhan Wonorejo, Selorejo, dan Kuwukan, Kalurahan Merdikorejo, Kapanewon Tempel," kata dia, Senin (10/5/2021).
Selain itu, yang berikutnya masuk zona oranye yakni Pedukuhan Plumbon Lor, Plumbon Tengah, dan Plumbon Cilik, Mororejo; Sorogenen 2, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan; serta Karang Kalasan, Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan.
Joko menerangkan, zonasi tersebut berlaku selama tujuh hari, mulai 10-16 Mei 2021. Peta epidemiologi dan daftar akan diperbarui lagi pada 17 Mei 2021, menyesuaikan perkembangan kasus.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, Pemkab Sleman akan melaksanakan apa yang menjadi instruksi dari Gubernur DIY dalam SE tentang larangan mudik.
Menindaklanjuti apa yang telah dipaparkan oleh Pemda DIY, itu juga menjadi bentuk sinergitas antara pemerintah di tingkat provinsi dan pemerintah tingkat kabupaten dan kota, sehingga masyarakat tidak kebingungan.
"Kalau kita lihat data, grafik covid kan cenderung meningkat," kata dia.
Baca Juga: 8-17 Mei 2021 Kita Belum Bisa Kunjungi Candi Borobudur
Kala disinggung tentang datangnya pemudik ke Sleman, hal itu selanjutnya sudah menjadi tugas Satgas bahwa setiap pendatang akan diminta kelengkapan dokumennya, di masing-masing kalurahan dan pedukuhan.
Mereka juga akan memantau, mendata, dan melaporkan ke Satgas Kapanewon dan Kabupaten, saat pemudik datang ke wilayah mereka.
Menyangkut poin pengawasan pemudik tidak menginap di rumah kerabatnya di Sleman, Pemkab Sleman berkoordinasi dengan Satgas Kapanewon dan Kalurahan.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa salat Idulfitri 1442 Hijriah tidak boleh digelar di daerah zona merah dan oranye dalam peta zonasi corona.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan setiap kegiatan ibadah seperti salat tarawih, salat Id, zakat, khotbah, dan iktikaf dilarang digelar di zona merah dan oranye.
Jamaah diwajibkan untuk beribadah dari rumah masing-masing bagi penduduk di zona merah dan oranye. Pelaksanaan ibadah berjemaah hanya boleh dilakukan masyarakat di zona kuning dan hijau.
Berita Terkait
-
8-17 Mei 2021 Kita Belum Bisa Kunjungi Candi Borobudur
-
Komunitas Rental Mobil Pejuang Rupiah Pamekasan Dukung Larangan Mudik 2021
-
Penumpang Non-Mudik Diberangkatkan dari Terminal Kalideres, Ini Syaratnya
-
Redam Laju Penyebaran Covid-19 dan Varian Baru, Mari Perketat Mobilitas
-
Pengusaha Jasa Rental Mobil Dukung Kebijakan Larangan Mudik Lebaran
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol