SuaraJogja.id - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM menilai Surat Keputusan (SK) terkait dengan penonaktifan 75 pegawai KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri merupakan sebuah SK yang cacat hukum.
"Menurut saya dengan surat tersebut maka upaya untuk menyingkirkan para pegawai di KPK yang jujur, berintegritas dan berdedikasi itu sudah nyaris berhasil ya. Jadi mereka saat ini statusnya bebas tugas. Tetapi menurut saya, surat ini cacat hukum," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman, kepada awak media, Rabu (12/5/2021).
Zaenur menjelaskan bahwa penyebutan SK tersebut sebagai produk yang cacat hukum bukan tanpa dasar. Pasalnya ada beberapa ketentuan yang seolah diabaikan begitu saja.
Kecacatan hukum SK tersebut di antaranya disebabkan oleh karena pembebastugasan pegawai yang didasarkan bukan dengan alasan pelanggaran kode etik atau pidana. Melainkan karena alasan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Sedangkan sampai saat ini belum ada keputusan pemberhentian mereka sebagai pegawai KPK. Artinya sampai saat ini mereka 75 pegawai tersebut masih sebagai pegawai KPK. Mereka masih berstatus pegawai KPK tetapi mereka sudah dibebastugaskan," jelasnya.
Selain itu, disebutkan Zaenur, alasan KPK untuk membebastugaskan puluhan pegawai itu dengan dasar kekhawatiran status hukum dari perkara yang ditangani para penyidik yang tidak lolos TWK ini akan menjadi masalah juga terbilang mengada-ada.
Pasalnya hingga saat ini para penyidik masih memegang SK yang menjadi dasar dalam pengangkatan jabatan sebagai penyidik. Sehingga tidak ada alasan apapaun yang perlu dikhawatirkan mengenai keabsahan para penyidik dalam menangani sebuah perkara.
"Mereka sampai saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPK, para penyidik masih berstatus sebagai penyidik sah untuk melakukan tugas jabatan, penyidikan di dalam upaya-upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK. Jadi menurut saya alasan tersebut tetap tidak berdasar," tegasnya.
Zaenur menuturkan bahwa 75 pegawai KPK tersebut memang dapat diganti dengan nama yang lain. Namun proses penggantian nama-nama itu yang kemudian menjadi pertanyaan selanjutnya.
Baca Juga: Pantau Mutasi Covid-19, FK KMK UGM Minta Faskes Lapor Jika Ada Kasus Khusus
"Apakah penggantian tersebut adalah penggantian yang adil yang profesional? Jawabannya adalah tidak. Yang Kedua mereka akan diganti dengan siapa? Jangan-jangan nanti juga akan diganti lagi dengan person-person dari kepolisian yang sekarang sudah sangat banyak mendominasi di KPK," ucapnya.
Dikhawatirkan dampak dari pembuangan 75 nama ini dapat mengindikasikan bahwa KPK bakal sepenuhnya dikuasai oleh Firli Bahuri. Belum lagi dengan aroma kepolisian yang juga berpotensi semakin kuat.
"KPK sepenuhnya dikuasai oleh Firli Bahuri, KPK semakin didominasi oleh unsur kepolisian sekarang semakin banyak jabatan di KPK diisi dari kepolisian. Ketuanya sendiri adalah seorang polisi," sebutnya.
Lebih dari itu, kata Zaenur, hal yang paling dikhawatirkan adalah KPK tidak lagi dapat independen dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sebab begitu mudahnya orang-orang kritis dan berintegritas namun tidak sejalan dengan keinginan-keinginan pihak tertentu lantas bisa disingkirkan begitu saja.
Ditambah pula dampak jangka pendek yang bakal dikhawatirkan muncul. Dengan potensi terganggunya kasus-kasus yang tengah ditangani oleh para penyidik yang dinonaktifkan tersebut.
"Itu adalah kerugian besar bagi KPK dan juga kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Tidak akan sama lagi penanganannya dan yang paling diuntungkan dari situasi tersebut adalah para koruptor," tandasnya.
Berita Terkait
-
Putri Gus Dur Murka 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan: TWK Mbelgedes!
-
52 Tahanan KPK Berlebaran di Penjara, Ini Jadwal Kunjungan Keluarga Besok
-
Sebut Firli Bahuri Pemimpin Zalim, Penyelidik KPK Harun: Harus Kita Lawan!
-
Pakar Hukum UGM Unggah Foto Gedung KPK, Ada Spanduk 'Berani Jujur Pecat'
-
Novel dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Komisi III: Jangan Diberhentikan!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
5 Pantai di Bantul Yogyakarta yang Bisa Dikunjungi Sekaligus dalam Satu Hari
-
Skema Haji Berubah, Kuota Haji Jogja Bertambah 601 Orang, Masa Tunggu Terpangkas Jadi 26 Tahun
-
Indonesia Miskin Keteladanan, Muhammadiyah Desak Elit Selaraskan Ajaran dan Tindakan
-
8 Wisata Jogja Terbaru 2026 yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj
-
Libur Isra Miraj, 34 Ribu Wisatawan Diprediksi Masuk Yogyakarta per Hari