SuaraJogja.id - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM menilai Surat Keputusan (SK) terkait dengan penonaktifan 75 pegawai KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri merupakan sebuah SK yang cacat hukum.
"Menurut saya dengan surat tersebut maka upaya untuk menyingkirkan para pegawai di KPK yang jujur, berintegritas dan berdedikasi itu sudah nyaris berhasil ya. Jadi mereka saat ini statusnya bebas tugas. Tetapi menurut saya, surat ini cacat hukum," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman, kepada awak media, Rabu (12/5/2021).
Zaenur menjelaskan bahwa penyebutan SK tersebut sebagai produk yang cacat hukum bukan tanpa dasar. Pasalnya ada beberapa ketentuan yang seolah diabaikan begitu saja.
Kecacatan hukum SK tersebut di antaranya disebabkan oleh karena pembebastugasan pegawai yang didasarkan bukan dengan alasan pelanggaran kode etik atau pidana. Melainkan karena alasan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Pantau Mutasi Covid-19, FK KMK UGM Minta Faskes Lapor Jika Ada Kasus Khusus
"Sedangkan sampai saat ini belum ada keputusan pemberhentian mereka sebagai pegawai KPK. Artinya sampai saat ini mereka 75 pegawai tersebut masih sebagai pegawai KPK. Mereka masih berstatus pegawai KPK tetapi mereka sudah dibebastugaskan," jelasnya.
Selain itu, disebutkan Zaenur, alasan KPK untuk membebastugaskan puluhan pegawai itu dengan dasar kekhawatiran status hukum dari perkara yang ditangani para penyidik yang tidak lolos TWK ini akan menjadi masalah juga terbilang mengada-ada.
Pasalnya hingga saat ini para penyidik masih memegang SK yang menjadi dasar dalam pengangkatan jabatan sebagai penyidik. Sehingga tidak ada alasan apapaun yang perlu dikhawatirkan mengenai keabsahan para penyidik dalam menangani sebuah perkara.
"Mereka sampai saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPK, para penyidik masih berstatus sebagai penyidik sah untuk melakukan tugas jabatan, penyidikan di dalam upaya-upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK. Jadi menurut saya alasan tersebut tetap tidak berdasar," tegasnya.
Zaenur menuturkan bahwa 75 pegawai KPK tersebut memang dapat diganti dengan nama yang lain. Namun proses penggantian nama-nama itu yang kemudian menjadi pertanyaan selanjutnya.
Baca Juga: Amati Kasus Sate Beracun, Kriminolog UGM Sebut Tomi Bisa Jadi Saksi Kunci
"Apakah penggantian tersebut adalah penggantian yang adil yang profesional? Jawabannya adalah tidak. Yang Kedua mereka akan diganti dengan siapa? Jangan-jangan nanti juga akan diganti lagi dengan person-person dari kepolisian yang sekarang sudah sangat banyak mendominasi di KPK," ucapnya.
Berita Terkait
-
Janji Habis Lebaran, Ridwan Kamil Belum juga Diperiksa KPK, Ada Apa?
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai
-
Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Jabatan Dicopot, Status Kepegawaian Terancam
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk
-
Update Tol Jogja-Solo usai Lebaran: Pilar Tol Mulai 'Nampak', Tapi Pembebasan Lahan Masih Jadi PR
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis