Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 12 Mei 2021 | 16:51 WIB
Novel Baswedan dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020) (YouTube).

"Sedangkan kita tahu nama-nama yang tidak lolos tersebut memiliki banyak catatan masa lalu bergesekan dengan ketua KPK saat ini ketika dulu masih di KPK," ujarnya.

Dikatakan Zaenur, dalam kondisi memprihatinkan KPK sejauh ini nyatanya juga belum mendapatkan respon dari pemerintah khususnya Presiden. Padahal hal ini menyangkut dengan pengalih statusan pegawai dari pegawai KPK menjadi ASN.

Kondisi semacam ini menunjukkan adanya pembiaran dari pemerintah termasuk presiden. Sebab belum lagi mengingat bahwa memang selama ini KPK sudah menjadi musuh bersama bagi banyak pihak.

"Pihak-pihak yang terganggu dengan sepak terjang KPK, dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi apalagi banyak sekali pejabat-pejabat negara yang telah ditersangkakan oleh KPK. Kemudian KPK menjadi common enemy dari pejabat di legislatif, eksekutif maupun yudikatif," tuturnya.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Faisal Basri: Hanya Ada Satu Kata, Lawan!

Pihaknya menyayangkan sikap presiden yang sejauh ini mendiamkan permasalahan semacan ini. Sudah seharusnya presiden secara jelas menyampaikan maksud pemerintah yang sejak dulu ketika melakukan revisi undang-undang KPK dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019. Apakah benar maksudnya adalah seleksi ulang pegawai KPK menjadi ASN atau itu alih status sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi," sebutnya.

Zaenur menambahkan bahwa dampak dari pembuangan 75 nama pegawai ini tentu dapat mengurangi kemampuan KPK dalam efektivitas penindakan yang selama ini dilakukan.

Selain pembiaran yang terkesan dilakukan oleh pemerintah khususnya presiden, kata Zaenur, Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun sejauh ini juga belum terlihat banyak berperan aktif. Terlebih dengan kisruh kepegawaian yang terjadi di KPK saat ini.

"Dewas ya melaksanakan tugas pengawasan dan yang harus diawasi oleh Dewas adalah pimpinan dalam hal ini. Karena pimpinan melakukan tindakan sewenang-wenang seharusnya juga menjadi objek pengawasan dari dewas. Sejauh ini dewas kita lihat belum banyak berperan terkait dengan kisruh kepegawaian ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan, resmi dinonaktifkan.

Baca Juga: Alissa Wahid Sebut TWK KPK Mbelgedes, Publik Sindir Bawa Nama Gus Dur

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK itu termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.

Load More