SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman menyebut ada motif tersendiri dari pimpinan KPK khususnya Ketua KPK Firli Bahuri dalam penonaktifan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya.
"Menurut saya ini menunjukkan bahwa memang ada sesuatu yang menjadi motif dari dari pimpinan KPK khususnya Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan para pegawai KPK dengan segala cara," kata Zaenur saat dihubungi awak media, Rabu (12/5/2021).
Hal itu terlihat dari sikap yang tergolong nekat dari pimpinan KPK untuk terus melaju untuk membuang 75 pegawai tersebut meskipun mendapat protes oleh banyak pihak. Termasuk dengan penggunaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang absurd, diskriminatif dan tidak berkorelasi dengan tugas pegawai KPK selama ini.
Disebutkan Zaenur, jika menengok ke belakang bahwa upaya untuk menyingkirkan para pegawai tersebut sudah dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dengan cara kekerasan, intimidasi hingga dipersangkakan yang tetapi semua cara tersebut bertahun-tahun gagal.
"Nah sekarang cara tersebut sepertinya hampir berhasil yaitu melalui satu uji yang disebut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang pada dasarnya itu tidak diperintahkan oleh UU No 19 tahun 2019 maupun PP turunannya. TWK baru muncul di dalam Perkom No 1 tahun 2021 yang Perkom tersebut mencantumkan TWK atas perintah Ketua KPK Firli Bahuri," terangnya.
Lebih lanjut, UU Nomor 19 tahun 2019 itu memang tidak bermaksud untuk melakukan seleksi ulang terhadap para pegawai KPK. Melainkan bermaksud untuk mengalihstatuskan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sehingga seharusnya yang terjadi bukan seleksi ulang, bukan pengadaan pegawai, bukan tes ulang. Kenapa? karena para pegawai KPK tersebut ketika dulu masuk ke KPK sudah melalui tahapan seleksi, sudah melalui pendidikan dan juga sudah mengabdi sekian lama di KPK," tegasnya.
Menurutnya, TWK itu memang dirancang untuk menyaring nama-nama yang selama ini telah diincar oleh pihak-pihak tertentu. Sebab telah banyak melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang mengancam kepentingan banyak pihak khususnya pada para koruptor dan juga institusi-instusi lain.
Zaenur menuturkan bahwa TWK yang digunakan untuk menjegal para pegawai ini bertentangan dengan undang-undang KPK itu sendiri. Selain juga bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Faisal Basri: Hanya Ada Satu Kata, Lawan!
Sehingga tindakan itu menjadi kewenangan-wenangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK khususnya oleh Ketua KPK.
"Sedangkan kita tahu nama-nama yang tidak lolos tersebut memiliki banyak catatan masa lalu bergesekan dengan ketua KPK saat ini ketika dulu masih di KPK," ujarnya.
Dikatakan Zaenur, dalam kondisi memprihatinkan KPK sejauh ini nyatanya juga belum mendapatkan respon dari pemerintah khususnya Presiden. Padahal hal ini menyangkut dengan pengalih statusan pegawai dari pegawai KPK menjadi ASN.
Kondisi semacam ini menunjukkan adanya pembiaran dari pemerintah termasuk presiden. Sebab belum lagi mengingat bahwa memang selama ini KPK sudah menjadi musuh bersama bagi banyak pihak.
"Pihak-pihak yang terganggu dengan sepak terjang KPK, dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi apalagi banyak sekali pejabat-pejabat negara yang telah ditersangkakan oleh KPK. Kemudian KPK menjadi common enemy dari pejabat di legislatif, eksekutif maupun yudikatif," tuturnya.
Pihaknya menyayangkan sikap presiden yang sejauh ini mendiamkan permasalahan semacan ini. Sudah seharusnya presiden secara jelas menyampaikan maksud pemerintah yang sejak dulu ketika melakukan revisi undang-undang KPK dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019. Apakah benar maksudnya adalah seleksi ulang pegawai KPK menjadi ASN atau itu alih status sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi," sebutnya.
Berita Terkait
-
75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Faisal Basri: Hanya Ada Satu Kata, Lawan!
-
Alissa Wahid Sebut TWK KPK Mbelgedes, Publik Sindir Bawa Nama Gus Dur
-
Puisi Emil Salim: Jangan Percaya Mulut KPK, Pecat Anak karena Takut Mati
-
Firli Disebut Ngotot TWK, Pegawai KPK: Andai Pimpinan Lain Berani Bicara...
-
Sebanyak 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Pukat UGM: SK itu Cacat Hukum
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan
-
Kasus Kecelakaan Laut Masih Marak, Delapan Posko Disiagakan di Pantai DIY Saat Libur Lebaran