SuaraJogja.id - Sebanyak 16 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Wates mendapatkan pengurangan masa tahanan remisi khusus I. Pemberian remisi ini bertepatan dengan momen hari raya Idulfitri 1442 Hijiriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto menuturkan pemberian remisi berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pemberian Remisi Khusus (RK) pada Idulfitri 1442 Hijriah.
"Sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pemberian Remisi Khusus (RK) pada Idulfitri 1442 Hijriah terdapat 16 narapidana yang mendapat remisi," kata Deny melalui keterangannya, Kamis (13/5/2021).
Pemberian remisi kepada 16 narapidana sendiri beragam jumlahnya, mulai dari pengurangan masa tahan selama 15 hari hingga satu bulan.
"Empat di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Sedangkan, 12 orang narapidana lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari," ungkapnya.
Lebih lanjut Deny menyampaikan bahwa para narapidana penerima remisi tersebut berasal dari tindak pidana yang berbeda-beda. Namun untuk kali ini pelaku aksi pencurian mendominasi penerimaan remisi.
Selain narapidana pelaku pencurian, terdapat juga beberapa pelaku lain dengan kasus yang berbeda. Termasuk di antaranya adalah pelaku penyalahgunaan narkoba atau psikotropika dan undang-undang kesehatan.
"Ada satu narapidana pelaku penganiayaan yang mendapatkan remisi. Serta dua narapidana pelanggar undang-undang perlindungan anak serta," ungkapnya.
Dijelaskan Deny, pemberian remisi khusus I pada periode Idulfitri 1442 Hijriah ini tidak memberikan pengaruh kepada bebasnya narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB Wates.
Baca Juga: Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah
Selain itu, pada Lebaran tahun ini juga tidak diberikan remisi khusus II atau diketahui sebagai pemberian bebas tahanan kepada para narapidana. Tahun ini sejumlah narapidana hanya mendapat remisi khusus I.
Deny berharap dengan pemberian remisi kepada sejumlah narapidana dapat memberikan motivasi supaya terus berbuat baik. Sehingga nanti pada saatnya bebas, para narapidana bisa kembali bersosialisasi di masyarakat.
"Untuk para narapidana penerima remisi diharapkan untuk terus berkelakuan baik dengan tujuan ingin menjadi pribadi yang lebih baik, bukan semata-mata untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah
-
Lebaran Hari Pertama, Arus Lalu Lintas di 2 Pos Penyekatan Sleman Sepi
-
121 Warga Binaan Rutan Tarutung Terima Remisi Idul Fitri
-
Ketika Soekarno Kecil Tak Bisa Membeli Petasan
-
Pansus Covid-19 DPRD Kota Jogja: Pemkot Tak Serius Terapkan Aturan Pusat
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10