SuaraJogja.id - Sebanyak 16 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Wates mendapatkan pengurangan masa tahanan remisi khusus I. Pemberian remisi ini bertepatan dengan momen hari raya Idulfitri 1442 Hijiriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto menuturkan pemberian remisi berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pemberian Remisi Khusus (RK) pada Idulfitri 1442 Hijriah.
"Sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pemberian Remisi Khusus (RK) pada Idulfitri 1442 Hijriah terdapat 16 narapidana yang mendapat remisi," kata Deny melalui keterangannya, Kamis (13/5/2021).
Pemberian remisi kepada 16 narapidana sendiri beragam jumlahnya, mulai dari pengurangan masa tahan selama 15 hari hingga satu bulan.
"Empat di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Sedangkan, 12 orang narapidana lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari," ungkapnya.
Lebih lanjut Deny menyampaikan bahwa para narapidana penerima remisi tersebut berasal dari tindak pidana yang berbeda-beda. Namun untuk kali ini pelaku aksi pencurian mendominasi penerimaan remisi.
Selain narapidana pelaku pencurian, terdapat juga beberapa pelaku lain dengan kasus yang berbeda. Termasuk di antaranya adalah pelaku penyalahgunaan narkoba atau psikotropika dan undang-undang kesehatan.
"Ada satu narapidana pelaku penganiayaan yang mendapatkan remisi. Serta dua narapidana pelanggar undang-undang perlindungan anak serta," ungkapnya.
Dijelaskan Deny, pemberian remisi khusus I pada periode Idulfitri 1442 Hijriah ini tidak memberikan pengaruh kepada bebasnya narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB Wates.
Baca Juga: Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah
Selain itu, pada Lebaran tahun ini juga tidak diberikan remisi khusus II atau diketahui sebagai pemberian bebas tahanan kepada para narapidana. Tahun ini sejumlah narapidana hanya mendapat remisi khusus I.
Deny berharap dengan pemberian remisi kepada sejumlah narapidana dapat memberikan motivasi supaya terus berbuat baik. Sehingga nanti pada saatnya bebas, para narapidana bisa kembali bersosialisasi di masyarakat.
"Untuk para narapidana penerima remisi diharapkan untuk terus berkelakuan baik dengan tujuan ingin menjadi pribadi yang lebih baik, bukan semata-mata untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah
-
Lebaran Hari Pertama, Arus Lalu Lintas di 2 Pos Penyekatan Sleman Sepi
-
121 Warga Binaan Rutan Tarutung Terima Remisi Idul Fitri
-
Ketika Soekarno Kecil Tak Bisa Membeli Petasan
-
Pansus Covid-19 DPRD Kota Jogja: Pemkot Tak Serius Terapkan Aturan Pusat
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?