SuaraJogja.id - Sebanyak 16 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Wates mendapatkan pengurangan masa tahanan remisi khusus I. Pemberian remisi ini bertepatan dengan momen hari raya Idulfitri 1442 Hijiriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto menuturkan pemberian remisi berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pemberian Remisi Khusus (RK) pada Idulfitri 1442 Hijriah.
"Sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pemberian Remisi Khusus (RK) pada Idulfitri 1442 Hijriah terdapat 16 narapidana yang mendapat remisi," kata Deny melalui keterangannya, Kamis (13/5/2021).
Pemberian remisi kepada 16 narapidana sendiri beragam jumlahnya, mulai dari pengurangan masa tahan selama 15 hari hingga satu bulan.
"Empat di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Sedangkan, 12 orang narapidana lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari," ungkapnya.
Lebih lanjut Deny menyampaikan bahwa para narapidana penerima remisi tersebut berasal dari tindak pidana yang berbeda-beda. Namun untuk kali ini pelaku aksi pencurian mendominasi penerimaan remisi.
Selain narapidana pelaku pencurian, terdapat juga beberapa pelaku lain dengan kasus yang berbeda. Termasuk di antaranya adalah pelaku penyalahgunaan narkoba atau psikotropika dan undang-undang kesehatan.
"Ada satu narapidana pelaku penganiayaan yang mendapatkan remisi. Serta dua narapidana pelanggar undang-undang perlindungan anak serta," ungkapnya.
Dijelaskan Deny, pemberian remisi khusus I pada periode Idulfitri 1442 Hijriah ini tidak memberikan pengaruh kepada bebasnya narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB Wates.
Baca Juga: Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah
Selain itu, pada Lebaran tahun ini juga tidak diberikan remisi khusus II atau diketahui sebagai pemberian bebas tahanan kepada para narapidana. Tahun ini sejumlah narapidana hanya mendapat remisi khusus I.
Deny berharap dengan pemberian remisi kepada sejumlah narapidana dapat memberikan motivasi supaya terus berbuat baik. Sehingga nanti pada saatnya bebas, para narapidana bisa kembali bersosialisasi di masyarakat.
"Untuk para narapidana penerima remisi diharapkan untuk terus berkelakuan baik dengan tujuan ingin menjadi pribadi yang lebih baik, bukan semata-mata untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah
-
Lebaran Hari Pertama, Arus Lalu Lintas di 2 Pos Penyekatan Sleman Sepi
-
121 Warga Binaan Rutan Tarutung Terima Remisi Idul Fitri
-
Ketika Soekarno Kecil Tak Bisa Membeli Petasan
-
Pansus Covid-19 DPRD Kota Jogja: Pemkot Tak Serius Terapkan Aturan Pusat
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan