SuaraJogja.id - Sebanyak 16 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Wates mendapatkan pengurangan masa tahanan remisi khusus I. Pemberian remisi ini bertepatan dengan momen hari raya Idulfitri 1442 Hijiriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto menuturkan pemberian remisi berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pemberian Remisi Khusus (RK) pada Idulfitri 1442 Hijriah.
"Sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pemberian Remisi Khusus (RK) pada Idulfitri 1442 Hijriah terdapat 16 narapidana yang mendapat remisi," kata Deny melalui keterangannya, Kamis (13/5/2021).
Pemberian remisi kepada 16 narapidana sendiri beragam jumlahnya, mulai dari pengurangan masa tahan selama 15 hari hingga satu bulan.
"Empat di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Sedangkan, 12 orang narapidana lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari," ungkapnya.
Lebih lanjut Deny menyampaikan bahwa para narapidana penerima remisi tersebut berasal dari tindak pidana yang berbeda-beda. Namun untuk kali ini pelaku aksi pencurian mendominasi penerimaan remisi.
Selain narapidana pelaku pencurian, terdapat juga beberapa pelaku lain dengan kasus yang berbeda. Termasuk di antaranya adalah pelaku penyalahgunaan narkoba atau psikotropika dan undang-undang kesehatan.
"Ada satu narapidana pelaku penganiayaan yang mendapatkan remisi. Serta dua narapidana pelanggar undang-undang perlindungan anak serta," ungkapnya.
Dijelaskan Deny, pemberian remisi khusus I pada periode Idulfitri 1442 Hijriah ini tidak memberikan pengaruh kepada bebasnya narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB Wates.
Baca Juga: Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah
Selain itu, pada Lebaran tahun ini juga tidak diberikan remisi khusus II atau diketahui sebagai pemberian bebas tahanan kepada para narapidana. Tahun ini sejumlah narapidana hanya mendapat remisi khusus I.
Deny berharap dengan pemberian remisi kepada sejumlah narapidana dapat memberikan motivasi supaya terus berbuat baik. Sehingga nanti pada saatnya bebas, para narapidana bisa kembali bersosialisasi di masyarakat.
"Untuk para narapidana penerima remisi diharapkan untuk terus berkelakuan baik dengan tujuan ingin menjadi pribadi yang lebih baik, bukan semata-mata untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah
-
Lebaran Hari Pertama, Arus Lalu Lintas di 2 Pos Penyekatan Sleman Sepi
-
121 Warga Binaan Rutan Tarutung Terima Remisi Idul Fitri
-
Ketika Soekarno Kecil Tak Bisa Membeli Petasan
-
Pansus Covid-19 DPRD Kota Jogja: Pemkot Tak Serius Terapkan Aturan Pusat
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Dishub Kota Yogyakarta Ingatkan Pasar Ramadan Tetap Prioritaskan Fungsi Jalan
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data