SuaraJogja.id - Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Bantul sedikitnya menerima 15 aduan terhadap pembayaran THR pada Idul Fitri 2021. Terdapat 1 perusahaan yang tidak mampu membayar di batas maksimal pembayaran THR pada H-1 lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Anursina Karti menjelaskan, ada 10 perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran pada H-7 lebaran lalu.
"Rata-rata sudah kami selesaikan. Sudah ada yang bayar sebelum H-1. Ada yang disepakati H-1 baru akan dibayarkan. Ada juga yang memang kesulitan," jelas Anursina dihubungi wartawan, Senin (17/5/2021).
Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajibannya itu bukan PT Kharisma Export. Ia juga tak menampik PT tersebut juga belum membayar THR untuk pekerjanya yang bahkan sudah di PHK pada tahun 2020.
Baca Juga: Pengguna KA di Sumut Melonjak Usai Libur Lebaran, Capai 28.351 Orang
"Jadi satu perusahaan di tahun kemarin. Tahun ini beda perusahaan, satu perusahaan ini belum ada kepastian waktu pembayaran," sebutnya.
Disinggung perusahaan apa, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci. Kendati demikian pihaknya sudah memanggil perwakilan perusahaan agar membayarkan hak para pekerjanya.
"Jika tidak ada titik temu. Ranahnya perdata, kami mediasi untuk diserahkan ke pengawas provinsi," ujarnya.
Anursina menambahkan bahwa sistem pengaduan pembayaran THR dilakukan secara online. Di mana pengadu langsung terhubung ke pengawas yang berada di tingkat provinsi, dari laporan itu, kemudian diteruskan ke Disnakertrans Bantul.
"Kami ada waktu tiga hari untuk segera kami tindaklanjuti. Setiap ada laporan masuk, siangnya harus segera kami tindak lanjuti. Jika sampai tiga hari tidak rampung akan muncul kode merah. Kami usahakan segera lakukan komunikasi dengan perusahaan," kata dia.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Pegawai Kejati Sumut Jalani Rapid Antigen
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, Fardhanatun menghendaki, THR diberikan penuh dan tepat waktu. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Nominal THR Dibandingkan dengan Ayu Ting Ting, Dewi Perssik Beri Reaksi Tak Terduga
-
Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
-
Rian Ibram Julid ke Dewi Perssik Gara-Gara Beri THR Pecahan Rp10 Ribu
-
5 Tips Jitu Kelola Uang THR agar Tidak Cepat Habis
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
-
Lulu Hypermarket BSD Tutup 30 April 2025, Sisa Barang Diskon 90 Persen
-
Glowing Seketika, Ini 5 Cara Memutihkan Wajah dalam 5 Menit
Terkini
-
Buruan, Ini Link DANA Kaget Terbaru untuk Warga Jogja Jangan Sampai Kehabisan
-
Drama TKP ABA Jogja, Sewa Habis, Pedagang dan Jukir Ngotot Tolak Relokasi
-
SMA Kembali ke Jurusan, Guru dan Siswa Panik Tanpa Juknis
-
AS 'Gertak' Soal QRIS, Dosen UGM: Jangan Sampai Indonesia Jadi "Yes Man"
-
Juru Parkir Jogja Siap dengan QRIS, Ini Lokasi Pilot Projectnya