SuaraJogja.id - Pemerintah menerapkan larangan dan peniadaan mudik lebaran 2021 sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Manager Humas PT KAI Daops 6 Yogyakarta Supriyanto menjelaskan, selama masa larangan mudik tersebut, rerata jumlah penumpang KAI kurang dari 500 orang, khususnya mereka yang naik dan turun di Stasiun Lempuyangan dan Stasiun Yogyakarta (Tugu).
"Tapi nanti pada 18 Mei 2021, usai masa peniadaan mudik, akan ada lebih dari 1.000 penumpang yang naik maupun turun di dan dari stasiun di dua stasiun itu," kata dia, dihubungi wartawan, Senin (17/5/2021).
Supriyanto menyebutkan, mengutip data milik PT KAI Daops 6 Yogyakarta, terhitung 15 Mei 2021 siang, pada 18 Mei 2021 akan ada 1.039 penumpang naik dari Stasiun Lempuyangan.
Baca Juga: Minta Pemudik Tak Bawa Saudara, Wagub DKI: di Jakarta Sudah Cukup Padat
Sementara itu, di Stasiun Yogyakarta, akan ada sebanyak 1.210 orang penumpang naik dari Yogyakarta, menuju sejumlah kota.
"Pada 18 Mei 2021 ada 1.366 orang turun ke Stasiun Lempuyangan. Kemudian ada 1.247 orang turun di Stasiun Yogyakarta," terangnya.
Ia menambahkan, bagi penumpang yang naik kereta di masa peniadaan mudik [hingga hari ini], masih tetap harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam SE Kemenhub.
Selain surat keterangan bebas COVID-19, masyarakat yang bepergian mendesak selain mudik, wajib menyertakan surat pengantar bepergian dari Lurah. Sementara untuk pekerja, membawa surat tugas dari atasan.
"Saat 18 Mei 2021, penumpang tetap wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19 serta dalam keadaan sehat," terangnya.
Baca Juga: 5.140 Calon Penumpang KA Gagal Berangkat Selama Larangan Mudik Lebaran
Syarat lain yang berlaku sebelum perjalanan yakni kondisi tubuh sehat, tidak flu, suhu di bawah 37,3°, dan harus memakai masker.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Mudik Balik Lebaran 2025: Pilih Waktu Tepat, Pulang Jadi Nikmat
-
Mudik Lebaran 2025 Sepi, Pengamat Ungkap Biang Keroknya
-
Whoosh Dibanjiri Penumpang! 240 Ribu Orang Pilih Kereta Cepat Selama Libur Lebaran
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Rekor Mudik Lebaran 2025! KAI Angkut 2,2 Juta Penumpang, Stasiun Ini Paling Ramai
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan