SuaraJogja.id - Operasi Ketupat Progo yang diselenggarakan oleh Polda DIY pada masa larangan mudik Lebaran 2021 tepatnya tanggal 6-17 Mei 2021 dipastikan telah berakhir. Namun terbaru sudah ada aturan kembali terkait dengan pengetatan perjalanan pascalarangan mudik Lebaran yang berlaku mulai hari ini, Selasa (18/5/2021).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Guna mendukung keberhasilan kebijakan tersebut maka pihaknya juga akan melaksanakan program Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
"Setelah tanggal 17 Mei 2021 ini sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 mendatang, dengan menindaklanjuti dari addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 itu. Maka kepolisian tetap melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)," kata Yuli kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (18/5/2021).
Yuli menjelaskan, KRYD tersebut akan berlangsung hampir mirip dengan operasi ketupat progo, yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, mulai dari pos penjagaan, personel yang terlibat hingga pola tindakan yang berlaku.
"Pos-pos [pemeriksaan] tetap sama dengan saat operasi ketupat. Personel ada yang ditetapkan sama ada, ada yang dilakukan perubahan. Pola tindaknya, relatif sama," tuturnya.
Lebih lanjut secara teknis KRYD akan tetap melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk ke wilayah DIY. Tujuannya untuk menghalau pelaku perjalanan dari luar kota atau luar provinsi yang akan masuk.
"Artinya ini kan untuk melakukan pencegahan orang-orang yang melintas batas wilayah provinsi atau kabupaten untuk dilakukan pemeriksaan. Karena sesuai dengan SE nomor 13 tahun 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei ini ada pengetatan perjalanan," terangnya.
Yuli memastikan nantinya kebijakan untuk putar balik pelaku perjalanan dari luar kota juga akan tetap sama.
Perbedaan dalam pelaksanaan KRYD ini, kata Yuli hanya pada frekuensi pelaksanaannya dibanding dengan operasi ketupat progo. Hal itu disebabkan dalam KRYD kali ini tidak terdapay anggaran khusus seperti saat operasi ketupat progo kemarin.
Baca Juga: Buru Sosok R Kasus Sate Beracun, Polisi Kumpulkan Fakta Baru
"Sehingga misalnya seperti di Sleman itu mereka mengadakan [KRYD] personel yang terlibat di situ orang-orang yang baru bukan orang-orang yang terlibat dalam operasi ketupat kemarin. Kemudian pelaksanaan razia atau penyekatan dilakukan pada jam-jam tertentu, frekuensi lebih berkurang dari kemarin," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Suara.com bahwa Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menungkapkan pada tanggal 18-24 Mei 2021 akan digunakan sebagai masa pengetatan syarat perjalanan. Beberapa peraturan akan kembali diterapkan guna men-screening keluar masuknya kendaraan.
Baik pengguna transportasi umum maupun pribadi, mereka harus mengikuti beberapa persyaratan perjalanan. Syarat tersebut di antaranya memiliki surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen. Sedangkan untuk tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.
Selain itu, melalui konferensi pers di YouTube BNPB, Adita juga mengingatkan sekali lagi bahwa saat ini aturan larangan mudik masih berlaku. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Oleh karena itu, Adita tetap menghimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan. Namun apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta untuk menyiapkan persyaratan yang telah diberlakukan.
Berita Terkait
-
Buru Sosok R Kasus Sate Beracun, Polisi Kumpulkan Fakta Baru
-
Polda DIY Periksa 27.782 Kendaraan Selama Larangan Mudik, 7.898 Putar Balik
-
Larangan Mudik Dicabut, Terminal Kalideres Mulai Penuh
-
Masa Larangan Mudik, Ada 2.197 Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru
-
KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi Sampai Pukul 22.00 WIB
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan