SuaraJogja.id - Dua orang diketahui menjadi korban penganiayaan di wilayah Ngepring, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman, Yogyakarta pada Rabu (12/5/2021) lalu. Penganiayaan yang diduga melibatkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) itu bahkan menyebabkan satu dari dua korban meninggal dunia.
Koordinator Lapangan Forum Jogja Rembug (FJR) macan Merapi, Heri Novianto membenarkan kejadian tersebut. Disebutkan Heri, salah satu korban penganiayaan tersebut merupakan anggotanya.
"Kalau saya tahu baru setelah kejadian. Kejadian kalau tidak salah di malam [sebelum] hari raya [Idulfitri], yang menurut informasi terjadi perselisihan warga sekitar dengan kedua anak tersebut," kata Heri kepada awak media, Rabu (19/5/2021).
Lebih lanjut Heri memaparkan dua belah pihak sudah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di lapangan Tritris, Padukuhan Ngepring, kalurahan Purwobinangun, Pakem, pada Rabu (12/5/2021) lalu.
Awalnya satu pihak telah datang ke lokasi yang disetujui untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun ternyata setelah ditunggu lama pihak lainnya tidak kunjung tiba.
“Setelah ditunggu lama yang satu tidak datang dan setelah itu yang datang membawa temen beberapa orang. Pihak yang satu konfirmasi ke bapaknya dan bapaknya langsung minta bantuan ke organisasi Sanek [Santri Nekat maupun PSHT [Persaudaraan Setia Hati Terate],” paparnya.
Berdasarkan informasi yang didapat Heri, ternyata satu pihak itu melibatkan ormas lain. Massa yang sudah berkumpul saat itu sempat membuat suasana semakin memanas.
Dukuh Ngepring yang mengetahui hal itu kemudian mencoba mendamaikan dengan memediasi kedua belah pihak. Namun, kericuhan itu tak terelakkan justru setelah mediasi itu selesai dilakukan.
"Di saat pulang tersebut [setelah mediasi] sebagian anggota tersebut ada yang di belakang tiga orang dua motor. Mereka belok arah, tidak tahu ada apa, setelah itu ada senggolan atau gimana. Pada saat itu ada banyak orang yang nongkrong dan diteriaki klithih. Nah saat itu terjadi pengejaran," terangnya.
Baca Juga: Sleman Disebut Zona Merah COVID-19 Indonesia, Begini Respon Dinkes Sleman
Satu orang yang menunggang motor beruntung bisa meloloskan diri dari pengejaran itu setelah melewati perkebunan. Namun dua orang yang berboncengan itu motornya malah macet.
"Setelah itu terjadi penganiayaan di situ dengan korban yang sampai saat ini ada yang MD [meninggal dunia] terus yang satu patah tulang [kaki]," ucapnya.
Satu korban bernama Andi (31) yang hingga akhirnya meninggal dunia akibat penganiayaan itu diketahui merupakan anggota Sanek dan PSHT. Sedangkan satu korban lainnya bernama Tedy (43) mengalami patah tulang kaki.
Disampaikan Heri, sebenarnya Andi masih bisa mendapat pertolongan hingga dilarikan ke RSUD Sleman dan sempat dirujuk ke RSUP Dr Sardjito.
Namun kondisi Andi saat itu memang sudah cukup parah. Berdasar informasi yang diterima Heri, saat itu kondisi korban sudah penuh lebam di bagian muka, patah tulang punggung dan di kakinya terdapat bekas tusukan seperti obeng di 11 titik.
Nahas, nyawa Andi tidak tertolong pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 17.30 WIB. Jenazah korban sendiri disemayamkan di tempat tinggalnya di wilayah Mejing, Ambarketawang, Gamping, pada Rabu (19/5/2021) pukul 11.00 WIB tadi.
Tag
Berita Terkait
-
Pendukung Anak Kiai Bantah Lakukan Penganiayaan, Ini Sikap Aktivis Jombang
-
Dua Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi
-
Ustadz Juhri Maafkan Pelaku Penganiayaan: Ditampar Tak Ada Bekasnya
-
Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
-
2 Warga Jember Saling Ejek Lalu Berantem, Ujungnya Jadi Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik