Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 20 Mei 2021 | 11:27 WIB
Pemkab Bantul bertindak tegas terhadap para pedagang yang menggelar dagangannya di area terlarang di kawasan Pantai Parangtritis. - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Pemkab Bantul mulai bertindak tegas terhadap para pedagang yang menggelar dagangannya di area terlarang di kawasan Pantai Parangtritis. Hari ini, Kamis (20/5/2021) setidaknya ada 25 orang personel Satpol PP Bantul yang melakukan penertiban para pedagang tersebut.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Kabupaten Bantul Agus Yuli H menuturkan, penertiban hari ini merupakan kali ketiga setelah Pemkab Bantul memberikan teguran larangan berjualan di selatan jalan cor blok kawasan Pantai Parangtritis. Penertiban yang pertama telah dilakukan pada lebaran yang lalu.

Kemudian penertiban yang kedua dilaksanakan pada Rabu (19/5/2021) kemarin. Penertiban kali ketiga ini merupakan sebuah "shock therapy" bagi para pedagang yang masih ngeyel tetap menggelar dagangannya di selatan barier atau selatan Jalan Cor Blok.

"Ini sekaligus sebagai tekanan bahwa pemerintah Bantul akan tegas," paparnya, Kamis, di sela penertiban.

Baca Juga: Bantul Percepat Vaksinasi Lansia, Vaksinator Terjun ke Tingkat Dusun

Pada penertiban yang kedua kemarin, pihaknya masih menemukan setidaknya ada 30 persen pedagang yang telah ditetapkan ternyata kembali menggelar dagangannya di area terlarang tersebut. Oleh karena itu hari ini pihaknya kembali melakukan penertiban.

"Kita akan lakukan berulang-ulang sampai mereka tertib," tandas Agus.

Agus mengatakan selanjutnya pihaknya akan melakukan patroli secara rutin di kawasan objek wisata Pantai Parangtritis. Patroli tersebut untuk mengevaluasi apakah masih ada pedagang yang menggelar lapaknya di area terlarang tersebut. Sampai kapan patroli tersebut dilakukan Agus mengungkapkan belum mengetahui batas waktunya.

Sebelum tahapan penertiban ini dilakukan pihaknya telah melakukan sosialisasi mulai dari teguran hingga pemasangan papan larangan. Karena batas waktu yang ditentukan tidak dipatuhi oleh para pedagang maka pihaknya langsung melakukan penertiban.

Menurut Agus penertiban tersebut dilakukan karena beberapa pedagang masih ngeyel. Di mana mereka membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya bahkan seringkali ditimbun di pasir. Di samping itu lapak-lapak pedagang yang digelar juga mengganggu pemandangan atau view langsung ke laut.

Baca Juga: Penutupan Tempat Wisata, Bupati Pandeglang Irna Beri Kompensasi Pedagang

"Kita ingin Parangtritis jadi ikon pariwisata kelas dunia," tandasnya.

Pihaknya belum berbicara terkait dengan relokasi karena kenyataannya pedagang yang menggelar lapak di selatan jalan cor blok sudah memiliki lapak permanen atau warung permanen di sisi utara jalan tersebut. Sebagian besar dari mereka juga sudah mengetahui jika area yang mereka gunakan untuk menggelar lapak di selatan Jalan cor blok adalah area terlarang

Kasie Ketertiban Umum Sat Pol PP Bantul, Hendro Cahyono menambahkan untuk penertiban kali ini pihaknya mengerahkan personel yang lebih banyak dibanding pada penertiban sebelumnya. Karena ternyata jumlah pedagang yang harus ditertibkan cukup banyak.

"Awalnya hanya 10 personil. Tetapi ternyata pedagang yang ngeyel itu cukup banyak. Sehingga kita tambah personol jadi 25 orang," tambahnya.

Kontributor : Julianto

Load More