Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 20 Mei 2021 | 14:41 WIB
Petugas Satpol PP menertibkan pedagang di sepanjang Pantai Selatan, Kamis (20/5/2021). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Penertiban pedagang kaki lima yang membuka lapak di sepanjang Pantai Selatan menuai pro dan kontra. Pihak pedagang yang ditertibkan, terbagi menjadi dua pihak yang mendukung dan juga dibuat resah dengan kebijakan tersebut.

Rustini (52) mengaku mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menertibkan lapak pedagang di pinggir Pantai Parangtritis. Ia sendiri sudah menggeluti pekerjaan sebagai pedagang asongan selama lima tahun belakangan.

"Kalau saya kan ini milik pribadi, kalau asongan juga diperbolehkan. Kalau yang buka lapak di tempat seperti ini (pinggir pantai) yang tidak boleh," ujar Rustini.

Kendati penertiban dan pembersihan Pantai Parangtritis sudah dilakukan secara bertahap oleh petugas gabungan dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP, tetapi Rustini tidak termasuk yang ditertibkan. Pemerintah Kabupaten Bantul masih mengizinkan pedagang asongan berjualan di tepi pantai.

Baca Juga: Tak Ada Sanksi, Pemkab Bantul Tertibkan Pedagang Parangtritis Bertahap

Pedagang yang membuka lapak di pinggir pantai, seperti di atas tikar atau di bawah payung, yang diminta memindahkan lapaknya ke sisi utara jalan cor blok. Kebijakan tersebut diterapkan di antaranya untuk menjaga kebersihan pantai dari sampah plastik dan sisa makanan serta menjaga pemandangan pantai tak tertutup lapak pedagang.

"Terima kasih ditertibkan seperti ini, tidak banyak sampah. Jadi orang berjualan aktif tidak perlu bergerombol di sana sini," imbuh Rustini.

Secara pribadi, Rustini mendukung kebijakan pembersihan dan penertiban yang dilakukan Dinpar Bantul. Ia menceritakan, sebelumnya kondisi pantai sama seperti setelah dilakukan penertiban hingga kemudian muncul lapak-lapak yang menjual air kelapa dan membuat sampah berserakan di pantai.

Sejak awal bekerja sebagai pedagang asongan, Rustini tidak pernah membuka lapak seperti yang saat ini ditertibkan. Dalam sehari, ia biasa mendapatkan keuntungan antara Rp150.000 sampai Rp250.000. Selama penertiban berlangsung, Rustini mengaku belum mengalami peningkatan pemasukan lantaran berkuranganya pedagang di pinggir pantai.

Tergabung dalam paguyuban pedagang asongan Pantai Parangtritis, Rustini mengaku menerima pemberitahuan terkait upaya penertiban yang dilakulan oleh pemerintah. Ia juga mengatakan jika setiap hari Jumat seluruh penyedia jasa maupun pedagang di sekitar pantai melakukan kerjabakti untul menjaga kebersihan tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Banyak Pedagang Ngeyel, Satpol PP Bantul Tertibkan Kawasan Parangtritis

Berbanding terbalik dengaj Rustini, Panut Sarjono (50) justru dibuat resah dengan kebijakan Dinpar Bantul. Sebagai penyedia jasa foto digital dan sekali cetak di Pantai Parangtritis, ia menilai kebijakan pemerintah merugikan pedagang. Salah satu alasannya, lantaran tidak semua pedagang ditertibkan dan diminta pindah ke lokasi di utara jalan cor blok.

"Misalnya sama-sama pedagang, ini juga pedagang (penjaja tikar). Penyewa jasa payung tikar kan, saya juga penyewa jasa," ujar Panut saat ditemui usai mendapatkan teguran dari Satpol PP Kamis (20/5/2021).

Sebagai pria kelahiran Parangtritis, Panut mengaku tidak ingin mencari nafkah di tempat lain. Ia sudah menjajakan jasanya dalam mengambil foto sejak tahun 1979. Dengan adanya peraturan terbaru ini, Panut mengatakan akan mengikuti pemerintah. Namun, ia berpesan agar peraturan tersebut dilaksanakan secara konsisten dan terus menerus.

Jangan sampai peraturan hanya ditegakkan dalam beberapa hari saja. Secara pribadi, Panut merasa tidak menimbulkan sampah atau hal yang membuat pantai terlihat kotor. Selain pedagang, pengunjung yang membawa makanan juga dinilai kerap membuang sampahnya secara sembarangan.

"Saya enggak ngotorin apa pun, bahkan mempercantik," kata Panut.

Bukan hanya menyediakan jasa foto digital dan sekali cetak, Panut bahkan membuat dekorasi untuk pelengkap foto berbentuk cinta dan bunga-bunga. Saat momen penertiban berlangsung, dekorasi milik Panut tersebut nyaris dipindahkan oleh Satpol PP ke area utara jalan cor blok.

Mempertanyakan keadilan dari pemerintah, Panut mempertanyakan adanya pedagang yang masih diizinkan berjualan di tepi pantai. Sementara dirinya sebagai penyedia jasa foto yang tidak menimbulkan sampah apapun justru ditertibkan.

Berkarir selama puluhan tahun sebagai penyedia jasa foto di Pantai Parangtritis, Panut menyebutkan saat ini sudah ada 30 orang penyedia jasa sepertinya. Termasuk anaknya yang juga menekuni profesi sama seperti dirinya.

"Saya itu ngapain aja mau, diatur juga mau. Cuma ya konsisten lah," kata Panut.

Jika ingin mengatur pedagang sekaligus semuanya ditertibkan. Terlebih pedagang-pedagang yang datang dari luar wilayah Parangtritis. Panut menambahkan, tidak mungkin ia memindahkan lapak jasanya ke sisi utara jalan cor blok. Selain memenuhi area parkir juga tidak akan ada pelanggan.

Load More