Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 25 Mei 2021 | 07:35 WIB
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bantul Isdarmoko memberikan keterangan di gedung induk Pemkab Bantul, Kamis (28/5/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Pemkab Bantul membuat perubahan dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021. Jika sebelumnya usia menjadi salah satu syarat diterimanya seorang murid, kini hal tersbeut tak menjadi syarat utama.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul Isdarmoko menjelaskan bahwa tahun ini ada beberapa perbedaan kriteria penerimaan murid baru untuk jenjang SD dan SMP. Ada empat jalur yang disediakan, di antaranya adalah zonasi, afirmasi, pemindahan orang tua atau wali dan prestasi paling banyak.

"Kita di Bantul zonasi kuotanya 55 persen termasuk yang 5 persen mengakomodir yang domisili jaraknya 500 meter itu," kata Isdarmoko dalam sosialisasi di Gedung Induk Pemkab Bantul Senin (24/5/2021).

Selanjutnya untuk jalur afirmasi tersedia kuota sebanyak 15 persen, dan sudab termasuk kuot untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau inklusi. Jalur selanjutnha adalah perpindahan orangtua atau wali hanya sebesar 5 persen. Terakhir adalah jalur prestasi dengan kuota paling banyak 25 persen.

Baca Juga: PPDB Sumbar 2021 Segera Dibuka, Ini Aplikasi Pendaftarannya

Untuk jalur zonasi sendiri akan menggunakan sistem poin. Dengan harapan, siswa bisa masuk ke sekolah yang terletak tak jauh dari kediaman mereka. Sehingga kuotanya diberikan paling besar yakni 55 persen. Ketentuannya adalah dibuktikan dengan Kartu Keluarga orangtua yang minimal sudah berusia satu tahun.

Murid yang mendaftar di sekolah dengan radius tempat tinggal masih dalam satu kecamatan akan mendapatkan 50 poin. Sementara jika berada di luar kecamatan namun beda zonasi mendapatkan poin 30 dan jika berada di luar zonasi maka poin yang didapatkan adalah 20. Setelah diberikan poin, kemudian diberikan peringkat melalui hasil ASPD.

"Jadi kita rata-rata nilai lima semester. Itu ditambah dengan rata-rata ASPD," imbuhnya.

Dari 17 kapanewon yang ada di Bantul, dibagi ke dalam lima zona. Dalam setiap zona ada yang terdiri dari empat kapanewon maupun tiga kapanewon. Pembagian tersebut diambil berdasarkan pertimbangan jarak antar kapanewon dan jumlah lulusan SD serta daya tampung di SMP.

Lima zona tersebut adalah zona satu -- Kapanewon Sedayu, Pajangan, Drandakan, dan Pandak; zona dua -- Kapanewon Sanden, Bambanglipuro, dan Kretek; zona tiga -- Kapanewon Pundong, Imogiri, dan Jetis; zona empat -- Kapanewon Banguntapan, Pleret, Piyungan, dan Dlingo; serta zona lima -- Kapanewon Bantul, Sewon, dan Kasihan.

Baca Juga: Lakukan Perubahan, Halim Berharap PPDB 2021 Berjalan Adil

Isdarmoko mengatakan, tidak perlu khawatir dengan ketersediaan sekolah. Sebab, dari data yang dihumpun, jumlah seluruh siswa SD dan MI baik negeri maupun swasta di Bantul diperkirakan akan meluluskan 14.180 siswa. Sementara daya tampung dari SMP dan MTS negeri dan swasta tersedia 14.415.

"Semuanya nanti pasti dapat sekolah. Hanya tidak bisa kalau semuanya harus negeri, kan ada SMP swasta, MTS negeri, MTS swasta," tukasnya.

PPDB untuk SD dan TK akan berlangsung pada 15 hingga 17 Juni 2021 mendatang. Sementara untuk SMP terbagi dalam tiga waktu yakbi jalur Kelas Khusus Olahraga (KKO) pada 14 hingga 19 Juni secara luring. Kemudian jalur afirmasi, zonasi lingkungan, jalur perpindahan orangtua dan jalur prestasi secara luring pada 17 hingga 19 Juni. Serta terakhir jalur zonasi umu secara daring pada 21 hingga 23 Juni.

Di Bantul hanya empat SMP yang akan membuka PPDB di Jalur KKO yaknu SMPN 1 dan 2 Kretek, SMPN 3 Pleret dan SMPN 3 Imogiri. Isdarmoko mengatakan, siswa yang mendaftar jalur KKO dilarang mendaftar jalur lainnya. Jika tidak diterima, baru bisa mendaftar melalui jalur lainnya.

Selama enam kali berturut-turut Kabupaten Bantul konsisten mendapaykan gelar di ajang POPDA. Sehingga sekolah yang membuka jalur KKO rencananya akan difokuskan untuk pembibitan atau pengkaderan. Pendaftaran jalur KKO juga akan ditarik biaya sebesar Rp50.000.

Load More