Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 25 Mei 2021 | 08:21 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo laporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Load More