SuaraJogja.id - Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Wardhana mengungkapkan, pemecatan 51 pegawai KPK bertentangan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) [khususnya Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 pak].
Allan mengatakan, pemecatan 51 Pegawai KPK tidak berdasar dan merugikan hak pegawai KPK. Terutama, jika merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa pengalihan status harus dilakukan dengan tidak merugikan hak-hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN.
"Dengan demikian, maka dapat dipastikan bahwa pemberhentian 51 pegawai KPK bertentangan dengan Putusan MK," kata dia, Minggu (30/5/2021).
Terlebih, pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut mempunyai kekuatan mengikat secara hukum karena termasuk dalam bagian ratio decidendi, lanjut Allan.
Berikutnya, Allan juga menyoroti perihal satu syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, berdasarkan Pasal 5 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021. Yakni setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah.
Untuk memenuhi syarat tersebut, maka tiap pegawai KPK yang akan beralih status harus mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
Jika dikaitkan dengan Pasal 23 PKPK No. 1 Tahun 2021, pegawai KPK dapat diberhentikan sebagai ASN salah satunya adalah apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana tertuang pada Pasal 5 peraturan a quo.
Dalam konteks ini, terdapat beberapa persoalan. Bagaimana mungkin pegawai KPK yang selama ini telah bekerja bersama KPK dan berdedikasi dalam pemberantasan korupsi, tidak lulus TWK. Yang sekaligus diartikan bahwa mereka tidak memenuhi syarat setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.
"Lantas, seperti apa indikator untuk menentukan kesetiaan, ketaatan para pegawai KPK pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan setia dan taat pada Pemerintah? Kesetiaan dan ketaatan yang seperti apa yang diinginkan oleh Pemerintah?," ujarnya.
Baca Juga: Soal TWK, Pendeta Gilbert: Ketua Umum PGI Mulai Bertindak Seperti Ketua LBH
Poin berikutnya, pemecatan 51 pegawai KPK dilakukan tanpa transparansi yang jelas. Terutama berkaitan dengan substansi soal yang diujikan dalam TWK, berikut hasil tes yang belum diumumkan hingga saat ini.
Tidak transparannya pelaksanaan TWK dan pemecatan 51 pegawai KPK, tentu telah merugikan hak-hak pegawai KPK sekaligus mengabaikan pengabdian, dedikasi dan kontribusi, yang selama ini telah diberikan oleh para pegawai KPK tersebut.
"TWK yang tidak transparan, seharusnya tidak dapat serta-merta menjadi dasar pemecatan para pegawai KPK. Mengingat syarat alih status sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 PP 41/2020 mengatur bahwa, terdapat 5 (lima) persyaratan lain yang harus dipenuhi secara kumulatif," imbuh Allan.
Lima syarat itu di antaranya adalah bersedia menjadi PNS; tidak terikat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Selanjutnya, memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.
"Terhadap hal tersebut PSHK FH UII menilai, pimpinan KPK harus segera membatalkan pemberhentian terhadap 51 Pegawai KPK yang tak lulus TWK," tegas Allan.
Terlebih lagi, KPK pasca revisi UU KPK berada pada rumpun pemerintahan eksekutif dan secara otomatis bertanggung jawab pada Presiden selaku kepala Pemerintahan tertinggi, tambah dia.
Berita Terkait
-
Soal TWK, Pendeta Gilbert: Ketua Umum PGI Mulai Bertindak Seperti Ketua LBH
-
Bersurat ke Jokowi, Ratusan Pegawai KPK Lolos TWK Minta Pelantikan Jadi ASN Ditunda
-
Dicap Anti Pancasila, Penyidik KPK Putra Lampung: Tembak Mati Saja
-
Ray Rangkuti: TWK Pegawai KPK Memecah Belah, Bukan Buat Mencintai Bangsa!
-
Gelar Ruwatan di Gedung KPK, Belasan Orang Tabur Sesajen Kembang 7 Rupa
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan
-
Kasus Kecelakaan Laut Masih Marak, Delapan Posko Disiagakan di Pantai DIY Saat Libur Lebaran