Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 30 Mei 2021 | 18:25 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Tidak transparannya pelaksanaan TWK dan pemecatan 51 pegawai KPK, tentu telah merugikan hak-hak pegawai KPK sekaligus mengabaikan pengabdian, dedikasi dan kontribusi, yang selama ini telah diberikan oleh para pegawai KPK tersebut.

"TWK yang tidak transparan, seharusnya tidak dapat serta-merta menjadi dasar pemecatan para pegawai KPK. Mengingat syarat alih status sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 PP 41/2020 mengatur bahwa, terdapat 5 (lima) persyaratan lain yang harus dipenuhi secara kumulatif," imbuh Allan.

Lima syarat itu di antaranya adalah bersedia menjadi PNS; tidak terikat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Selanjutnya, memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

"Terhadap hal tersebut PSHK FH UII menilai, pimpinan KPK harus segera membatalkan pemberhentian terhadap 51 Pegawai KPK yang tak lulus TWK," tegas Allan.

Baca Juga: Soal TWK, Pendeta Gilbert: Ketua Umum PGI Mulai Bertindak Seperti Ketua LBH

Terlebih lagi, KPK pasca revisi UU KPK berada pada rumpun pemerintahan eksekutif dan secara otomatis bertanggung jawab pada Presiden selaku kepala Pemerintahan tertinggi, tambah dia.

Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan pendapatnya, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.

Apabila ada kekurangan terhadap hasil TWK, harusnya bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan bukan dengan pemberhentian.

KPK dan BKN selaku penyelenggara Tes Wawasan Kebangsaan, harus segera merilis substansi soal yang diujikan dalam tes serta hasil penilaian tes, yang menjadi dasar pemberhentian 51 Pegawai KPK.

"Keterbukaan proses dan hasil ini, nantinya akan membantu proses pertanggungjawaban sekaligus membuka peluang publik, untuk turut menilai kebijakan pemberhentian para pegawai KPK," paparnya.

Baca Juga: Bersurat ke Jokowi, Ratusan Pegawai KPK Lolos TWK Minta Pelantikan Jadi ASN Ditunda

Terakhir, PSHK UII menilai, pimpinan KPK harus segera mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Load More