SuaraJogja.id - Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Wardhana mengungkapkan, pemecatan 51 pegawai KPK bertentangan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) [khususnya Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 pak].
Allan mengatakan, pemecatan 51 Pegawai KPK tidak berdasar dan merugikan hak pegawai KPK. Terutama, jika merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa pengalihan status harus dilakukan dengan tidak merugikan hak-hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN.
"Dengan demikian, maka dapat dipastikan bahwa pemberhentian 51 pegawai KPK bertentangan dengan Putusan MK," kata dia, Minggu (30/5/2021).
Terlebih, pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut mempunyai kekuatan mengikat secara hukum karena termasuk dalam bagian ratio decidendi, lanjut Allan.
Berikutnya, Allan juga menyoroti perihal satu syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, berdasarkan Pasal 5 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021. Yakni setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah.
Untuk memenuhi syarat tersebut, maka tiap pegawai KPK yang akan beralih status harus mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
Jika dikaitkan dengan Pasal 23 PKPK No. 1 Tahun 2021, pegawai KPK dapat diberhentikan sebagai ASN salah satunya adalah apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana tertuang pada Pasal 5 peraturan a quo.
Dalam konteks ini, terdapat beberapa persoalan. Bagaimana mungkin pegawai KPK yang selama ini telah bekerja bersama KPK dan berdedikasi dalam pemberantasan korupsi, tidak lulus TWK. Yang sekaligus diartikan bahwa mereka tidak memenuhi syarat setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.
"Lantas, seperti apa indikator untuk menentukan kesetiaan, ketaatan para pegawai KPK pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan setia dan taat pada Pemerintah? Kesetiaan dan ketaatan yang seperti apa yang diinginkan oleh Pemerintah?," ujarnya.
Baca Juga: Soal TWK, Pendeta Gilbert: Ketua Umum PGI Mulai Bertindak Seperti Ketua LBH
Poin berikutnya, pemecatan 51 pegawai KPK dilakukan tanpa transparansi yang jelas. Terutama berkaitan dengan substansi soal yang diujikan dalam TWK, berikut hasil tes yang belum diumumkan hingga saat ini.
Tidak transparannya pelaksanaan TWK dan pemecatan 51 pegawai KPK, tentu telah merugikan hak-hak pegawai KPK sekaligus mengabaikan pengabdian, dedikasi dan kontribusi, yang selama ini telah diberikan oleh para pegawai KPK tersebut.
"TWK yang tidak transparan, seharusnya tidak dapat serta-merta menjadi dasar pemecatan para pegawai KPK. Mengingat syarat alih status sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 PP 41/2020 mengatur bahwa, terdapat 5 (lima) persyaratan lain yang harus dipenuhi secara kumulatif," imbuh Allan.
Lima syarat itu di antaranya adalah bersedia menjadi PNS; tidak terikat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Selanjutnya, memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.
"Terhadap hal tersebut PSHK FH UII menilai, pimpinan KPK harus segera membatalkan pemberhentian terhadap 51 Pegawai KPK yang tak lulus TWK," tegas Allan.
Terlebih lagi, KPK pasca revisi UU KPK berada pada rumpun pemerintahan eksekutif dan secara otomatis bertanggung jawab pada Presiden selaku kepala Pemerintahan tertinggi, tambah dia.
Berita Terkait
-
Soal TWK, Pendeta Gilbert: Ketua Umum PGI Mulai Bertindak Seperti Ketua LBH
-
Bersurat ke Jokowi, Ratusan Pegawai KPK Lolos TWK Minta Pelantikan Jadi ASN Ditunda
-
Dicap Anti Pancasila, Penyidik KPK Putra Lampung: Tembak Mati Saja
-
Ray Rangkuti: TWK Pegawai KPK Memecah Belah, Bukan Buat Mencintai Bangsa!
-
Gelar Ruwatan di Gedung KPK, Belasan Orang Tabur Sesajen Kembang 7 Rupa
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK
-
Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan