Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 30 Mei 2021 | 18:25 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

"Karena telah merugikan hak pegawai KPK," ungkapnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More