SuaraJogja.id - Kasus parkir ilegal yang meresahkan kembali terjadi di kawasan Kota Yogyakarta. Salah seorang warganet dengan nama akun Rena Deska Physio mengunggah keluhannya di Grup Facebook Info Cegatan Jogja. Setelah bertemu dengan keluarganya di kawasan Titik 0 KM, Rena dibuat terkejut dengan harga parkir yang harus dibayarnya sebesar Rp20.000.
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengaku bahwa selama beberapa hari belakangan, terutama pada akhir pekan, pihaknya rutin melakukan patroli lalu lintas dan juga parkir liar. Terkait dengan unggahan salah seorang warganet tersebut, Azis mengatakan bahwa dirinya akan langsung melakukan penindakan.
Dilihat dari unggahan di internet, Azis mengatakan bahwa lokasi parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan tersebut ilegal. Pihaknya juga sudah mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Dinas Perhubungan sendiri Minggu (30/5/2021) sudah melakukan patroli di tempat yang sama namun tidak sampai larut malam.
"Kita nanti malam, saya sendiri yang akan turun, kita cek ke sana. Mungkin orangnya berganti-ganti, yang perlu kita cek lagi nanti malam itu," kata Azis saat dihubungi wartawan Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Wisatawan Keluhkan Wajib Sewa Jip ke Petilasan Mbah Maridjan, Begini Kronologinya
Dibaca dari aduan masyarakat, Azis menegaskan bahwa lokasi parkir yersebut ilegal. Baik dari karcis parkir yang diberikan maulun lokasi parkirnya. Menurutnya, di ruas jalan tersebut sendiri berlaku harga flat sebesar Rp2.000 tanpa ada tambahan biaya per jamnya. Dishub akan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polresta Yogyakarta seperti kasus sebelumnya.
Azis masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. Pasalnya, pihaknya tidak bisa melakukan tindak penilangan. Pihaknya hanya akan melakukan pengecekan ke lokasi dan memanggil petugas yang berjaga disana untuk selanjutnya dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan reskrim.
Dishub sendiri selama empat hari sejak Sabtu (29/5/2021) hingga Selasa (1/6/2021) mendatang sudah melakukan antisipasi dengan menurunkan petugas baik untuk mengatur lalu lintas maupun mengecek parkir ilegal. Selama empat hari tersebut ada kemungkinan peningkatan wisatawan yang datang ke Jogja.
"Kita lakukan patroli secara gabungan, kita libatkan Lantas, Denpom, dan Dishub Provinsi juga," kata Azis.
Melihat dari lokasi aduan yang diperkirakan berada di area larangan parkir. Azis mengatakan tidak akan memberikan izin untuk pengadaaan lahan parkir di lokasi tersebut. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan reskrim mengenai sanksi yang akan dijatuhkan pada penyelenggara parkir ilegal.
Baca Juga: Warganet Protes Wisata ke Mbah Maridjan Wajib Sewa Jeep, Kustini Respons Begini
Azis menambahkan bahwa kondisi saat ini, kantong parkir di kawasan Malioboro sendiri masih tersedia dalam jumlah yang banyak. Ia menilai bahwa peristiwa parkir ilegal yang kembali berulang ini adalah 'aji mumpung' terkait kondisi wisatawan yang meningkat dan tidak adanya petugas yang berjaga.
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menambahkan bahwa Perda mengenai parkir memang memungkinkan adanya parkir yang diselenggarakan pemerintah, swasta dan insidental. Wilayah sendiri memiliki tempat parkir yang bersifat premium dan tidak. Di wilayah Malioboro dan Jalan Solo termasuk dalam wilayah tempat premium.
"Tempat premium memang berbeda dengan tarif dasar yang non premium. Non premium mungkin tarif dasar Rp2000 tapi yang premium tarif dasarnya Rp5000," kata Heroe ditemui di ruang kerjanya.
Tarif premium yang diselenggarakan oleh pihak swasta memungkinkan terjadinya tearif secara progesif. Di dalam perda diatur bahwa tarif progresif maksimal adalah empat kali lipat dari jumlah dasar. Dalam mengatur hal tersebut, setiap penyelenggara parkir swasta selalu mencantumkan perda dan tarif dasar serta tambahan pernjamnya.
Mengenai aduan masyarakat yang viral sebelumnya, Heroe mengetahui sistem parkir yang berlaku di tempat tersebut. Saat ini masih meminta dishub untuk melakukan pengecekan. Namun, Heroe menegaskan bahwa lokasi yang tidak berizin pasti akan dikenakan sanksi. Ia perlu melihat terlebih dahulu tingkat kesalahan yang dilakukan untuk memberikan sanksi.
Berita Terkait
-
Wisatawan Keluhkan Wajib Sewa Jip ke Petilasan Mbah Maridjan, Begini Kronologinya
-
Warganet Protes Wisata ke Mbah Maridjan Wajib Sewa Jeep, Kustini Respons Begini
-
Erick Thohir Ketemu "Kembaran" di Jogja dan 4 Berita Top Suarajogja
-
Heboh Harga Pecel Lele Malioboro, Darius Sinathrya Sarankan ke Sini Kalau di Jogja
-
Pedagang Lesehan Malioboro Pastikan Tak Gugat Wisatawan yang Curhat Harga Pecel Lele Mahal
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Kena 'Penyakit' Klub Indonesia, Bekas Tim Joey Pelupessy Terancam Kehilangan Seluruh Pemain!
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
10 Warna Cat Rumah yang Tidak Menyerap Panas, Bikin Rumah Sejuk Tanpa AC!
Terkini
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan
-
Susi Air Buka Rute Baru: Yogyakarta-Karimunjawa, Liburan Jadi Lebih Sat Set!
-
Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Resmi Beroperasi Penuh, Sementara Masih Tanpa Tarif
-
Ditertibkan demi Sumbu Filosofi, Kridosono Kini Bebas Reklame Raksasa
-
Ledakan 3 Kali, Sumur Bau BBM, Warga Yogyakarta Tolak Mentah-Mentah SPBU Letjen Suprapto Beroperasi