SuaraJogja.id - Belasan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor Balai Besar Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Kamis (3/6/2021). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan perpanjangan Izin Penerapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener yang sesuai ketentuan akan habis pada Sabtu (5/6/2021) mendatang.
Perwakilan Anggota Kawula Muda Desa Wadas, Azin Muhammad, menjelaskan, pemerintah sendiri telah melakukan IPL pada tiga tahun yang lalu. Maka dari itu, sudah seharusnya IPL tersebut tidak bisa diperpanjang lagi.
"Pemerintah sudah melakukan atau izin penetapan lokasi pada tiga tahun yang lalu dan ini 2 tahun penetapan lokasi dan 1 tahun perpanjangan. Artinya pemerintah seharusnya tidak bisa memperpanjang IPL ini lagi," kata Azin kepada awak media.
Selain itu, Desa Wadas, kata Azin, juga diketahui merupakan tanah yang rawan bencana. Artinya ketika pertambangan ini terjadi justru dampak bencana malah akan semakin besar.
Belum lagi menyoal tentang Desa Wadas yang ditetapkan sebagai lahan pertanian produkif. Sehingga semestinya alih-alih ditambang tapi perlu dilestarikan.
"Ketika di Desa Wadas ini adalah lahan pertanian produktif seharusnya tidak ditambang tapi dipelihara dan dirawat. Namun penetapan lokasi atau [penambangan] quarry ini akan menghilangkan semua hasil-hasil bumi di Desa Wadas," tuturnya.
Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Dwi Prasetya menuturkan, desakan warga dalam aksi ini sudah jelas. Warga Desa Wadas mendesak BBWS Serayu Opak, yang bertindak sebagai pemrakarsa penambang quarry, menghentikan ambisinya tersebut.
“Kami juga mendesak Pemerintah yakni Gubernur Jawa tengah dan Presiden RI untuk tidak menerbitkan izin kepada pemrakarsa yang akan menambang Desa Wadas serta menghentikan semua proses pengadaan tanah di Desa Wadas,” ujar Julian.
Senada, Ketua Gerakan masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa), Insin, menegaskan sejak awal tepatnya 2018 hingga kapan pun warga Desa Wadas teguh untuk menolak penambangan quarry tersebut.
Baca Juga: Menikmati Iwak Kali Bumbu Rempah ala Eropa di Tepi Sungai Serayu
"Sampai kapanpun, pada siapapun kami tidak akan jual, dengan harga berapapun kami tidak tergiur," tegas Insin.
Insin turut meminta pemerintah tidak memperpanjang lagi IPL Bendungan Bener.
Diketahui bahwa IPL Bendungan Bener itu sendiri memiliki jangka waktu satu tahun. Waktu itu terhitung sejak 5 Juni 2020 lalu dan akan habis pada Sabtu (5/6/2021) besok.
"Pada Gubernur Jawa Tengah, kami rakyat di Desa Wadas adalah petani, petani ini penduduk negeri, kami semua petani. Kalau tahan itu digusur nanti habis. Tanah kami akan kami bagikan kepada anak cucu kami, kalau tanah kami habis apa yang akan kita berikan kepada anak cucu kita," ujarnya.
Menurutnya penambangan tersebut jika memang terjadi sudah pasti akan mempengaruhi dan merusak alam di sekitar khususnya Desa Wadas.
"Bukan hanya batu yang habis tapi alam juga habis. Kalau alam habis sosial ekonomi, di Desa Wadas akan habis. Kami wajib memelihara karena ini pemberian Yang Maha Esa," tandasnya.
Berita Terkait
-
Menikmati Iwak Kali Bumbu Rempah ala Eropa di Tepi Sungai Serayu
-
Bentrokan di Desa Wadas, Kapolres Purworejo Dipolisikan
-
Seminggu Pascabentrok, Begini Kondisi Terkini Desa Wadas Purworejo
-
Alami Aksi Represif, Warga Wadas Akan Tempuh Segala Cara Tolak Penambangan
-
Terjadi Kericuhan di Wadas, LBH Yogyakarta Temukan Indikasi Pelanggaran HAM
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar