Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 29 April 2021 | 16:05 WIB
Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli bersama perwakilan warga Desa Wadas dan pendamping hukumnya dalam jumpa wartawan di Kantor LBH Yogyakarta Kamis (29/4/2021). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengaku akan mengambil sikap atas tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dan kuasa hukumnya.

Ia menemukan indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari serentetan peristiwa yang dialami oleh warga maupun anggota LBH Yogyakarta itu. Tindakan tersebut juga diduga dilakukan oleh Kapolres Purworejo beserta anggotanya saat itu berada di lapangan pada Jumat (23/4/2021) lalu.

"Atas indikasi kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Kami bisa mencatat ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang itu dilanggar," ujar Yogi dalam jumpa wartawan di Kantor LBH Yogyakarta Kamis (29/4/2021).

Setidaknya ada lima aturan hukum, baik hukum pidana maupun hukum tentang HAM yang dilanggar. Di antaranya adalah UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dimana dalam UU tersebut, pada pasal 18 dengan jelas dikatakan "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU bisa dipidana."

Baca Juga: Taktis Sulit Bertemu Munarman, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM

Dari unsur pasal 18 tersebut, dilihat di lapangan terlihat ada indikasi kekerasan dan ancaman kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas. Selanjutnya, Yogi juga mengindikasikan pelanggaran terhadap pasal 31 ayat 1 KUHP. Dimana aparat kepolisian dinilai telah melakukan tindakan aniaya.

"Menurut data yang kami himpun, sampai kemarin sudah ada sembilan orang yang terluka ditambah beberapa orang dari sebelas orang yang ditangkap itu juga mengalami luka-luka," imbuhnya.

Dalam laporan yang akan dikirimkan kepada Komnas HAM, ada delapan orang yang mengalami luka dengan akibat sangat serius. Yogi juga menyebutkan beberapa nama warga yang mengalami kekerasan, seperti Ngatinah yang menerima tiga kali tamparan dan Slamet yang ditendang di bagian perut serta dipukul di bagian leher.

Berdasarkan dari fakta yang ditemui dan korban yang berjatuhan, Yogi menilai polisi sudah melakukan tindakan aniaya sebagaimana yang ada dalam pasal 351 KUHP. Selanjutnya, polisi juga diindikasikan melakukan pelanggaran terkait pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Selain peraturan pidana, LBH Yogyakarta juga mencatat dan menganalisis ada sejumlah perundang-undangan tentang HAM yang juga diabaikan oleh polisi. Terdapat sekitar lima atau enam pasal dalam UU No 39 tahun 1999 tentang HAM yang dilanggar polisi. Di antaranya yakni pasal 3, yang menegaskan bahwa setiap manusia berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Warga Wadas Purworejo Kembali Pasang Spanduk Menolak Tambang

Selanjutnya pada pasal 9, bahwa setiap orang mencakup warga Wadas dan kuasa hukumnya berhak atas rasa tentram, aman, damai, bahagia, tentram lahir dan batin. Kemudian pasal 4 terkait dengan agenda mujahadah juga sudah dijamin oleh UU. Dimana setiap warga berhak berkumpul, apapun kegiatannya sebagai bagian dari HAM. Terutama dengan maksud tujuan yang damai.

"Artinya ketika unsur itu sudah dipenuhi maka tidak boleh itu kemudian negata melalui aparaturnya, melalui polisi melakukan tindakan repreaifitas. Termasuk melakukan pembubaran apalagi ditambah dengan tindakan kekerasan," katanya.

Pada pasal 29 sendiri disampaikan, setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya. Yogi menilai, semua unsur tersebut dilanggar oleh aparat kepolisian. Termasuk juga dalam pasal 30, pasal 33, dan juga pasal 34.

Terkait penangkapan 11 orang warga Wadas, Yogi menilai tidak adanya kejelasan tindak pidana apa yang diduga dilakukan sehingga menjadi alasan bagi polisi melakukan penyelidikan. Ia melihat adanya kecenderungan polisi hanya asal menangkap warga yang berada di dekatnya dan mudah ditangkap.

Yogi juga mempertanyakan bagaimana cara polisi menilai sehingga beberapa orang yang ditangkap tersebut belakangan dinilai sebagai provokator. Sementara model penangkapannya dinilai sebagai serampangan, acak dan asal tangkap saja. Pihaknya melihat hal tersebut sebagai penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang.

"Sekali lagi saya tegaskan, selurub proses penangkapan oleh polisi terhadap sebelas orang dan sebagian besar warga Wadas itu tidak sesuai dengan KUHAP," katanya.

Dalam tubuh kepolisian sendiri terdapat peraturan nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar tentang HAM. Dimana pada peraturan tersebut sudah jelas dikatakan bahwa HAM yang termasuk dalam tugas polisi, salah satunya meliputi hak atas rasa aman.

Dalam kesempatan tersebut, LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum dari warga Wadas yang diberikan kuasa secara sah dan resmi berencana melaporkan dugaan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres Purworejo beserta anggotanya ke Komisi Nasional HAM. Laporan akan dikirim melalui pos beserta dengan lampiran bukti berupa foto dan visum korban.

"Kami meminta kepada Komnas HAM untuk bisa menerima dan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan tugas dan wewenangnya," terangnya.

Yogi berharap Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut. Termasuk tidak takut melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berkaitan. Terutama dalam hal ini Kapolres Purworejo dan anggotanya yang berada di lokasi kejadian.

Load More