SuaraJogja.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengaku akan mengambil sikap atas tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dan kuasa hukumnya.
Ia menemukan indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari serentetan peristiwa yang dialami oleh warga maupun anggota LBH Yogyakarta itu. Tindakan tersebut juga diduga dilakukan oleh Kapolres Purworejo beserta anggotanya saat itu berada di lapangan pada Jumat (23/4/2021) lalu.
"Atas indikasi kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Kami bisa mencatat ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang itu dilanggar," ujar Yogi dalam jumpa wartawan di Kantor LBH Yogyakarta Kamis (29/4/2021).
Setidaknya ada lima aturan hukum, baik hukum pidana maupun hukum tentang HAM yang dilanggar. Di antaranya adalah UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dimana dalam UU tersebut, pada pasal 18 dengan jelas dikatakan "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU bisa dipidana."
Baca Juga: Taktis Sulit Bertemu Munarman, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM
Dari unsur pasal 18 tersebut, dilihat di lapangan terlihat ada indikasi kekerasan dan ancaman kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas. Selanjutnya, Yogi juga mengindikasikan pelanggaran terhadap pasal 31 ayat 1 KUHP. Dimana aparat kepolisian dinilai telah melakukan tindakan aniaya.
"Menurut data yang kami himpun, sampai kemarin sudah ada sembilan orang yang terluka ditambah beberapa orang dari sebelas orang yang ditangkap itu juga mengalami luka-luka," imbuhnya.
Dalam laporan yang akan dikirimkan kepada Komnas HAM, ada delapan orang yang mengalami luka dengan akibat sangat serius. Yogi juga menyebutkan beberapa nama warga yang mengalami kekerasan, seperti Ngatinah yang menerima tiga kali tamparan dan Slamet yang ditendang di bagian perut serta dipukul di bagian leher.
Berdasarkan dari fakta yang ditemui dan korban yang berjatuhan, Yogi menilai polisi sudah melakukan tindakan aniaya sebagaimana yang ada dalam pasal 351 KUHP. Selanjutnya, polisi juga diindikasikan melakukan pelanggaran terkait pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Selain peraturan pidana, LBH Yogyakarta juga mencatat dan menganalisis ada sejumlah perundang-undangan tentang HAM yang juga diabaikan oleh polisi. Terdapat sekitar lima atau enam pasal dalam UU No 39 tahun 1999 tentang HAM yang dilanggar polisi. Di antaranya yakni pasal 3, yang menegaskan bahwa setiap manusia berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Warga Wadas Purworejo Kembali Pasang Spanduk Menolak Tambang
Selanjutnya pada pasal 9, bahwa setiap orang mencakup warga Wadas dan kuasa hukumnya berhak atas rasa tentram, aman, damai, bahagia, tentram lahir dan batin. Kemudian pasal 4 terkait dengan agenda mujahadah juga sudah dijamin oleh UU. Dimana setiap warga berhak berkumpul, apapun kegiatannya sebagai bagian dari HAM. Terutama dengan maksud tujuan yang damai.
"Artinya ketika unsur itu sudah dipenuhi maka tidak boleh itu kemudian negata melalui aparaturnya, melalui polisi melakukan tindakan repreaifitas. Termasuk melakukan pembubaran apalagi ditambah dengan tindakan kekerasan," katanya.
Pada pasal 29 sendiri disampaikan, setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya. Yogi menilai, semua unsur tersebut dilanggar oleh aparat kepolisian. Termasuk juga dalam pasal 30, pasal 33, dan juga pasal 34.
Terkait penangkapan 11 orang warga Wadas, Yogi menilai tidak adanya kejelasan tindak pidana apa yang diduga dilakukan sehingga menjadi alasan bagi polisi melakukan penyelidikan. Ia melihat adanya kecenderungan polisi hanya asal menangkap warga yang berada di dekatnya dan mudah ditangkap.
Yogi juga mempertanyakan bagaimana cara polisi menilai sehingga beberapa orang yang ditangkap tersebut belakangan dinilai sebagai provokator. Sementara model penangkapannya dinilai sebagai serampangan, acak dan asal tangkap saja. Pihaknya melihat hal tersebut sebagai penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang.
"Sekali lagi saya tegaskan, selurub proses penangkapan oleh polisi terhadap sebelas orang dan sebagian besar warga Wadas itu tidak sesuai dengan KUHAP," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Taktis Sulit Bertemu Munarman, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM
-
Warga Wadas Purworejo Kembali Pasang Spanduk Menolak Tambang
-
Suara Kaum Ibu Desa Wadas Purworejo Soal Menolak Pertambangan
-
Dilempar dan Ditendang, Jalan Panjang Perjuangan Warga Desa Wadas Purworejo
-
Bentrokan di Desa Wadas, Proyek Strategis Nasional dan Keluhan Istana
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
TKP ABA Mulai Dipasang Pagar, Jukir dan Pedagang Masih Beraktivitas
-
Produksi Garmen yang Kebakaran Mandeg, Pabrik Milik BUMN Ini Siap Tampung Produksi Sementara
-
Wacana Buku Cetak di Sekolah Rakyat Jadi Penyelamat, Industri Percetakan Dapat Angin Segar
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Klik Link, Langsung Cuan di Sini
-
Dari Gudeg hingga Inovasi, Yogyakarta Gelar Pameran Makanan Minuman Bertaraf Internasional