SuaraJogja.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengaku akan mengambil sikap atas tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dan kuasa hukumnya.
Ia menemukan indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari serentetan peristiwa yang dialami oleh warga maupun anggota LBH Yogyakarta itu. Tindakan tersebut juga diduga dilakukan oleh Kapolres Purworejo beserta anggotanya saat itu berada di lapangan pada Jumat (23/4/2021) lalu.
"Atas indikasi kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Kami bisa mencatat ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang itu dilanggar," ujar Yogi dalam jumpa wartawan di Kantor LBH Yogyakarta Kamis (29/4/2021).
Setidaknya ada lima aturan hukum, baik hukum pidana maupun hukum tentang HAM yang dilanggar. Di antaranya adalah UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dimana dalam UU tersebut, pada pasal 18 dengan jelas dikatakan "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU bisa dipidana."
Baca Juga: Taktis Sulit Bertemu Munarman, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM
Dari unsur pasal 18 tersebut, dilihat di lapangan terlihat ada indikasi kekerasan dan ancaman kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas. Selanjutnya, Yogi juga mengindikasikan pelanggaran terhadap pasal 31 ayat 1 KUHP. Dimana aparat kepolisian dinilai telah melakukan tindakan aniaya.
"Menurut data yang kami himpun, sampai kemarin sudah ada sembilan orang yang terluka ditambah beberapa orang dari sebelas orang yang ditangkap itu juga mengalami luka-luka," imbuhnya.
Dalam laporan yang akan dikirimkan kepada Komnas HAM, ada delapan orang yang mengalami luka dengan akibat sangat serius. Yogi juga menyebutkan beberapa nama warga yang mengalami kekerasan, seperti Ngatinah yang menerima tiga kali tamparan dan Slamet yang ditendang di bagian perut serta dipukul di bagian leher.
Berdasarkan dari fakta yang ditemui dan korban yang berjatuhan, Yogi menilai polisi sudah melakukan tindakan aniaya sebagaimana yang ada dalam pasal 351 KUHP. Selanjutnya, polisi juga diindikasikan melakukan pelanggaran terkait pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Selain peraturan pidana, LBH Yogyakarta juga mencatat dan menganalisis ada sejumlah perundang-undangan tentang HAM yang juga diabaikan oleh polisi. Terdapat sekitar lima atau enam pasal dalam UU No 39 tahun 1999 tentang HAM yang dilanggar polisi. Di antaranya yakni pasal 3, yang menegaskan bahwa setiap manusia berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Warga Wadas Purworejo Kembali Pasang Spanduk Menolak Tambang
Selanjutnya pada pasal 9, bahwa setiap orang mencakup warga Wadas dan kuasa hukumnya berhak atas rasa tentram, aman, damai, bahagia, tentram lahir dan batin. Kemudian pasal 4 terkait dengan agenda mujahadah juga sudah dijamin oleh UU. Dimana setiap warga berhak berkumpul, apapun kegiatannya sebagai bagian dari HAM. Terutama dengan maksud tujuan yang damai.
Berita Terkait
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
Aksi Kamisan: Jangan Ulang Kesalahan, Menitipkan Perjuangan pada Partai Politik
-
Soroti Pagar Laut Tangerang, Mantan Ketua Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM Berat
-
Liga Arab Kecam Serangan Rumah Sakit Saudi di Sudan, Sebut Pelanggaran HAM
-
Lolly Laporkan Dugaan Kekerasan Nikita Mirzani ke Komnas HAM Lewat Razman
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY