SuaraJogja.id - Perwakilan Anggota Kawula Muda Desa Wadas, Azin Muhammad menegaskan mayoritas warga di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah masih tetap menolak adanya pertambangan di wilayahnya. Hal ini merespon informasi yang beredar bahwa sebanyak 70 persen warga Wadas setuju pertambangan.
"Banyak yang mengatakan bahwa yang pro [pertambangan] itu yang setuju sebanyak 70 persen, hal ini perlu kami jelaskan bahwa 70 persen itu dari warga sendiri tidak ada," kata Azin saat ditemui awak media di depan kantor Balai Besar Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Kamis (3/6/2021).
Menurut Azin, warga yang akhirnya setuju dengan penambangan di Desa Wadas mayoritas justru berasal dari orang yang berada di luar desa. Artinya orang tersebut hanya mempunyai tanah di Desa Wadas dan tidak ditempati.
Hal itu yang seolah menjadi landasan bahwa warga yang setuju penambangan adalah warga Desa Wadas sendiri. Padahal sebenarnya orang yang menang tinggal benar-benar di desa tersebut tidak pernah setuju dengan penambangan itu.
"Mereka [warga yang tinggal di luar Desa Wadas] mungkin cuma akan menjualnya [tanah] tapi bagi kami yang hidup di Desa Wadas tentu akan merasakan dampak yang sangat besar ketika penambangan itu terjadi. Itu yang tidak diharapkan," ungkapnya.
Azin menyebut bahwa informasi sebanyak 70 persen warga setuju penambangan itu adalah hoaks. Sebab memang tidak ada landasan dan bukti pasti dari informasi yang beredar itu.
"Jadi 70 persen setuju pertambangan itu hoaks yang sangat besar karena pada kenyataannya orang yang pro ini kurang dari 20 persen," tegasnya.
Bahkan Azin dapat membuktikan sebelum keberangkatannya bersama dengan belasan warga Desa Wadas ke Kantor BBWS-SO, hampir seluruh warga desa yang terdiri dari ratusan orang turut mengantarkan. Tidak lupa mereka juga memberikan doa bersama sebelum berangkat.
Sebelumnya diberitakan belasan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor Balai Besar Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Kamis (3/6/2021). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan perpanjangan Izin Penerapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener yang sesuai ketentuan akan habis pada Sabtu (5/6/2021) mendatang.
Baca Juga: Mitos Ki Angkong Penjaga Jalan Magelang-Purworejo
Ketua Gerakan masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa), Insin, menegaskan sejak awal tepatnya 2018 hingga kapan pun warga Desa Wadas teguh untuk menolak penambangan quarry tersebut.
"Sampai kapanpun, pada siapapun kami tidak akan jual, dengan harga berapapun kami tidak tergiur," tegas Insin.
Insin turut meminta pemerintah tidak memperpanjang lagi IPL Bendungan Bener.
Diketahui bahwa IPL Bendungan Bener itu sendiri memiliki jangka waktu satu tahun. Waktu itu terhitung sejak 5 Juni 2020 lalu dan akan habis pada Sabtu (5/6/2021) besok.
"Pada Gubernur Jawa Tengah, kami rakyat di Desa Wadas adalah petani, petani ini penduduk negeri, kami semua petani. Kalau tahan itu digusur nanti habis. Tanah kami akan kami bagikan kepada anak cucu kami, kalau tanah kami habis apa yang akan kita berikan kepada anak cucu kita," ujarnya.
Menurutnya penambangan tersebut jika memang terjadi sudah pasti akan mempengaruhi dan merusak alam di sekitar khususnya Desa Wadas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai