SuaraJogja.id - Ribuan calon jamaah haji di Kabupaten Sleman batal melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Hal itu sebagai dampak dari keputusan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi
"Jamaah haji lunas yang tertunda 1.140 orang dan untuk masa tunggu menjadi sekitar 31 tahun," kata Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sleman, Sangaji saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/6/2021).
Terkait langkah selanjutnya mengenai pembatalan pemberangkatan haji tersebut, Sangaji menyebut masih akan menunggu arahan dari pimpinan.
Namun yang pasti, kata Sangaji, pihaknya tetap mendukung secara penuh keputusan dari pemerintah dengan segala pertimbangannya.
"Kami masih menunggu arahan dari pimpinan, yang pasti kami mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah dengan segala pertimbanganya," ujarnya.
Selain itu untuk keputusan dan tindaklanjut terkait pembatalan pemberangkatan haji telah disebutkan dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021. Keputusan itu menyoal tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.
"Hal yang bersifat teknis sudah disebutkan dalam KMA No. 660 tanggal 3 Juni 2021," imbuhnya.
Kendati begitu, pihaknya tidak hanya tinggal diam menyikapi kondisi tersebut. Sosialisasi dan pemahaman kepada ribuan calon jamaah haji di Bumi Sembada itu menjadi upaya yang akan terus dilakukan.
Kemenag Sleman tidak akan sendiri dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi tersebut. Disampaikan Sangaji, pihaknya juga akan menggandeng instansi lain yang terkait dalam praktiknya.
Baca Juga: Evaluasi Penanganan Covid-19 di Sleman, Sekda: Komunikasi Semua Lini Kita Perbaiki
"Setelah mendapatkan arahan dari pimpinan, pastinya kami melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah, menggandeng instansi terkait, tokoh masyarakat dan KBIHU," tuturnya.
Menurutnya sosialisasi ini penting untuk terus diberikan kepada semua calon jemaah haji yang gagal berangkat tersebut.
"Ya memberikan pemahaman kepada calon jamaah haji untuk bisa sabar dan legawa adanya keputusan ini," ucapnya.
Sangaji meyakini masyarakat sudah bisa memahami dan menerima kondisi terkait pembatalan pemberangkatan haji kali ini.
"InsyaAllah masyarakat sudah bisa memahami tentang kondisi seperti ini," imbuhnya.
Ditanya terkait dengan masyarakat atau calon jemaah haji yang melakukan pengajuan pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) maupun membatalkan pendaftaran haji, Sangaji mengaku masih belum menerima itu.
Berita Terkait
-
Jangan Putus Asa Gagal Haji, Lakukan Ini Pahalanya Sama Dengan Ibadah Haji
-
Calon Jamaah Haji Diisukan Tak Berangkat Tahun Ini Rizal Ramli Sebut Dana Haji Ditilap
-
Tunggu 34 Tahun Lagi, Ribuan Warga Kabupaten Tuban Gagal Berangkat Ibadah Haji
-
Tahun Ini Gagal Berhaji ke Tanah Suci, MUI Minta Calon Jemaah Haji di Balikpapan Bersabar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta