SuaraJogja.id - Pemerintah baru saja membuat kebijakan pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021. Melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021, kebijakan itu dibuat demi kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji dalam di masa pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Mengetahui hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta masyarakat menerima kebijakan tersebut. Bahkan masyarakat diminta ikhlas karena demi kebaikan bersama.
"Ya gimana pemerintah sudah membatalkan, tidak mungkin mempersiapkan. Ya [masyarakat] ikhlas saja. Tahun kemarin kan juga tidak [kuota ibadah haji," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (04/06/2021) sore.
Sultan menyebutkan, pembatalan keberangkatan ibadah haji tidak melulu pada penundaan para jamaah haji ke Arab Saudi. Namun juga dikarenakan belum dibukanya penerbangan internasional ke negara tersebut.
Karenanya alih-alih kecewa, masyarakat diminta menerima kebijakan pemerintah tersebut. Apalagi saat ini kasus COVID-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia belum juga berkurang.
"Jadi mau pakai apa kalau penerbangannya belum dibuka," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan Kemenag memiliki sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji pada tahun ini. Kebijakan itu sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.
Baca Juga: Adik Kandung Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Hadiwinoto Wafat
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
Terkini
-
PN Sleman Tak Berwenang Adili Ijazah Jokowi? Penggugat: Hakim Salah Mengartikan Gugatan
-
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?