SuaraJogja.id - Pandemi COVID-19 ditengarai menyebabkan lebih dari Rp350 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021 Kabupaten Sleman hilang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Haris Sutarta, di hadapan wartawan, Selasa (8/6/2021).
Sebelum COVID-19 muncul dan menjadi pandemi, Pemerintah Kabupaten Sleman menargetkan PAD sebesar Rp1,1 triliun.
"Namun, saat pandemi COVID-19 pada 2021 ini, PAD hanya ditargetkan sebesar Rp700 miliar. Kita kehilangan potensi dari PAD kita hampir Rp350 miliar, " ungkapnya.
Ia menyebut, penurunan PAD lebih dari Rp350 miliar tersebut, hampir 30%-35% berasal dari sektor hotel dan restoran. Sumber lain yang mengalami pengurangan, yakni hiburan hingga Penerangan Jalan Umum (PJU) juga jadi penyumbang terbesar.
Selanjutnya ia mengungkapkan, dari total target PAD Rp700 miliar, sudah terealisasi 42% hingga Mei 2021.
"Juni kami targetkan minimal sudah sebesar 50 persen," ujarnya.
Mengetahui adanya penurunan yang signifikan tersebut, Pemkab Sleman melakukan sejumlah upaya, di antaranya mendaftarkan dan mengawal objek baru atau objek yang selama ini belum terdaftar dari wajib pajak.
Upaya Pemkab Sleman juga terbantu dengan adanya pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam mengatasi persoalan hukum terkait tunggakan pajak.
Baca Juga: Masa Jabatan Hanya 3,5 Tahun, Bupati Sleman: Kami Legawa
"Hal itu efektif dalam membantu menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajak," tambahnya.
Kendati terjadi penurunan target dan pendapatan PAD, ada hal positif yang dijumpai dalam urusannya dengan pajak di Sleman, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jumlah pelunasan PBB pada 2020 terhitung meningkat, demikian pula dengan kepatuhan membayar PBB pada 2021.
"Pada 2021 ini, Kapanewon Cangkringan tercatat sebagai kapanewon pertama yang seluruh warganya sudah lunas membayar PBB," terangnya.
Sejauh ini, Pemkab terus melakukan upaya ke lapangan dan bekerjasama dengan pemerintah padukuhan, kalurahan dalam pekan pembayaran PBB. Dengan demikian Pemkab Sleman dapat mengejar realisasi yang ditargetkan 2021.
"Karena rerata wajib pajak usaha itu mereka minta keringanan, pengurangan. Karena kondisinya memang cukup berat. Sehingga dengan pemberian pengurangan ini, harapannya mereka bisa segera melunasi," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Rp6 Miliar Diperebutkan, Inilah Pemenang Utama IHR Piala Raja Hamengku Buwono X 2025 di Jogja
-
ODGJ di Sleman Kembali ke Masyarakat: Ini Strategi Dinkes yang Diklaim Berhasil
-
Jangan Sampai Terlambat, Prediabetes Mengintai Anak Muda: Kenali Risikonya & Cara Mengatasinya
-
Prabowo Turun Tangan, Indonesia Kirim Kontingen Terbesar ke SEA Games Berkuda, Target Emas
-
Kasus Bunuh Diri Meningkat Tiga Tahun Terakhir di Sleman, Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama