SuaraJogja.id - Pandemi COVID-19 ditengarai menyebabkan lebih dari Rp350 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021 Kabupaten Sleman hilang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Haris Sutarta, di hadapan wartawan, Selasa (8/6/2021).
Sebelum COVID-19 muncul dan menjadi pandemi, Pemerintah Kabupaten Sleman menargetkan PAD sebesar Rp1,1 triliun.
"Namun, saat pandemi COVID-19 pada 2021 ini, PAD hanya ditargetkan sebesar Rp700 miliar. Kita kehilangan potensi dari PAD kita hampir Rp350 miliar, " ungkapnya.
Ia menyebut, penurunan PAD lebih dari Rp350 miliar tersebut, hampir 30%-35% berasal dari sektor hotel dan restoran. Sumber lain yang mengalami pengurangan, yakni hiburan hingga Penerangan Jalan Umum (PJU) juga jadi penyumbang terbesar.
Selanjutnya ia mengungkapkan, dari total target PAD Rp700 miliar, sudah terealisasi 42% hingga Mei 2021.
"Juni kami targetkan minimal sudah sebesar 50 persen," ujarnya.
Mengetahui adanya penurunan yang signifikan tersebut, Pemkab Sleman melakukan sejumlah upaya, di antaranya mendaftarkan dan mengawal objek baru atau objek yang selama ini belum terdaftar dari wajib pajak.
Upaya Pemkab Sleman juga terbantu dengan adanya pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam mengatasi persoalan hukum terkait tunggakan pajak.
Baca Juga: Masa Jabatan Hanya 3,5 Tahun, Bupati Sleman: Kami Legawa
"Hal itu efektif dalam membantu menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajak," tambahnya.
Kendati terjadi penurunan target dan pendapatan PAD, ada hal positif yang dijumpai dalam urusannya dengan pajak di Sleman, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jumlah pelunasan PBB pada 2020 terhitung meningkat, demikian pula dengan kepatuhan membayar PBB pada 2021.
"Pada 2021 ini, Kapanewon Cangkringan tercatat sebagai kapanewon pertama yang seluruh warganya sudah lunas membayar PBB," terangnya.
Sejauh ini, Pemkab terus melakukan upaya ke lapangan dan bekerjasama dengan pemerintah padukuhan, kalurahan dalam pekan pembayaran PBB. Dengan demikian Pemkab Sleman dapat mengejar realisasi yang ditargetkan 2021.
"Karena rerata wajib pajak usaha itu mereka minta keringanan, pengurangan. Karena kondisinya memang cukup berat. Sehingga dengan pemberian pengurangan ini, harapannya mereka bisa segera melunasi," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul