SuaraJogja.id - Pandemi COVID-19 ditengarai menyebabkan lebih dari Rp350 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021 Kabupaten Sleman hilang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Haris Sutarta, di hadapan wartawan, Selasa (8/6/2021).
Sebelum COVID-19 muncul dan menjadi pandemi, Pemerintah Kabupaten Sleman menargetkan PAD sebesar Rp1,1 triliun.
"Namun, saat pandemi COVID-19 pada 2021 ini, PAD hanya ditargetkan sebesar Rp700 miliar. Kita kehilangan potensi dari PAD kita hampir Rp350 miliar, " ungkapnya.
Ia menyebut, penurunan PAD lebih dari Rp350 miliar tersebut, hampir 30%-35% berasal dari sektor hotel dan restoran. Sumber lain yang mengalami pengurangan, yakni hiburan hingga Penerangan Jalan Umum (PJU) juga jadi penyumbang terbesar.
Selanjutnya ia mengungkapkan, dari total target PAD Rp700 miliar, sudah terealisasi 42% hingga Mei 2021.
"Juni kami targetkan minimal sudah sebesar 50 persen," ujarnya.
Mengetahui adanya penurunan yang signifikan tersebut, Pemkab Sleman melakukan sejumlah upaya, di antaranya mendaftarkan dan mengawal objek baru atau objek yang selama ini belum terdaftar dari wajib pajak.
Upaya Pemkab Sleman juga terbantu dengan adanya pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam mengatasi persoalan hukum terkait tunggakan pajak.
Baca Juga: Masa Jabatan Hanya 3,5 Tahun, Bupati Sleman: Kami Legawa
"Hal itu efektif dalam membantu menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajak," tambahnya.
Kendati terjadi penurunan target dan pendapatan PAD, ada hal positif yang dijumpai dalam urusannya dengan pajak di Sleman, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jumlah pelunasan PBB pada 2020 terhitung meningkat, demikian pula dengan kepatuhan membayar PBB pada 2021.
"Pada 2021 ini, Kapanewon Cangkringan tercatat sebagai kapanewon pertama yang seluruh warganya sudah lunas membayar PBB," terangnya.
Sejauh ini, Pemkab terus melakukan upaya ke lapangan dan bekerjasama dengan pemerintah padukuhan, kalurahan dalam pekan pembayaran PBB. Dengan demikian Pemkab Sleman dapat mengejar realisasi yang ditargetkan 2021.
"Karena rerata wajib pajak usaha itu mereka minta keringanan, pengurangan. Karena kondisinya memang cukup berat. Sehingga dengan pemberian pengurangan ini, harapannya mereka bisa segera melunasi," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle
-
Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat
-
Pembukaan Sawit Dicap Pemicu Karhutla, Lahan Terlantar Diklaim Justru Jadi Ancaman
-
Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan