SuaraJogja.id - Pandemi COVID-19 ditengarai menyebabkan lebih dari Rp350 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021 Kabupaten Sleman hilang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Haris Sutarta, di hadapan wartawan, Selasa (8/6/2021).
Sebelum COVID-19 muncul dan menjadi pandemi, Pemerintah Kabupaten Sleman menargetkan PAD sebesar Rp1,1 triliun.
"Namun, saat pandemi COVID-19 pada 2021 ini, PAD hanya ditargetkan sebesar Rp700 miliar. Kita kehilangan potensi dari PAD kita hampir Rp350 miliar, " ungkapnya.
Ia menyebut, penurunan PAD lebih dari Rp350 miliar tersebut, hampir 30%-35% berasal dari sektor hotel dan restoran. Sumber lain yang mengalami pengurangan, yakni hiburan hingga Penerangan Jalan Umum (PJU) juga jadi penyumbang terbesar.
Selanjutnya ia mengungkapkan, dari total target PAD Rp700 miliar, sudah terealisasi 42% hingga Mei 2021.
"Juni kami targetkan minimal sudah sebesar 50 persen," ujarnya.
Mengetahui adanya penurunan yang signifikan tersebut, Pemkab Sleman melakukan sejumlah upaya, di antaranya mendaftarkan dan mengawal objek baru atau objek yang selama ini belum terdaftar dari wajib pajak.
Upaya Pemkab Sleman juga terbantu dengan adanya pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam mengatasi persoalan hukum terkait tunggakan pajak.
Baca Juga: Masa Jabatan Hanya 3,5 Tahun, Bupati Sleman: Kami Legawa
"Hal itu efektif dalam membantu menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajak," tambahnya.
Kendati terjadi penurunan target dan pendapatan PAD, ada hal positif yang dijumpai dalam urusannya dengan pajak di Sleman, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jumlah pelunasan PBB pada 2020 terhitung meningkat, demikian pula dengan kepatuhan membayar PBB pada 2021.
"Pada 2021 ini, Kapanewon Cangkringan tercatat sebagai kapanewon pertama yang seluruh warganya sudah lunas membayar PBB," terangnya.
Sejauh ini, Pemkab terus melakukan upaya ke lapangan dan bekerjasama dengan pemerintah padukuhan, kalurahan dalam pekan pembayaran PBB. Dengan demikian Pemkab Sleman dapat mengejar realisasi yang ditargetkan 2021.
"Karena rerata wajib pajak usaha itu mereka minta keringanan, pengurangan. Karena kondisinya memang cukup berat. Sehingga dengan pemberian pengurangan ini, harapannya mereka bisa segera melunasi," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
- Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Pilihan
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
Terkini
-
Heboh Mural One Piece di Sleman, Bupati: Ekspresi Boleh, Tapi... Ada Syaratnya
-
PBB di Pati Naik 250 Persen, Wamenkeu Anggito Abimanyu: "Itu Urusan Daerah, Bukan Kami"
-
Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY
-
Bandar Judi Online Diburu, Polda DIY bakal Gandeng Ahli IT Internasional
-
Bukan Bandar! Terungkap Siapa Pelapor Kasus Judi Online yang Geger di Bantul